Rabu, 29 Desember 2021
Barang tidak dapat di periksa Fisik di Pelabuhan?solusinya bagaimana?
Ada beberapa barang yang tidak dimungkinkan untuk di periksa fisik di pelabuhan karena terkait dengan kapabilitas TPS yang belum memenuhi syarat untuk di lakukan pemeriksaan fisik barang impor sehingga mau tidak mau barang harus di periksa fisik di lokasi lain/gudang importir. apa saja barangnya?
Dasar Hukum : Per-09/BC/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor
P-25/BC/2007 perubahan atas P-21/BC/2007 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok
1. Barang Curah, apabila barang impor dalam bentuk curah seperti pasir, soda as, tepung dsb terkena penjaluran merah dan pemeriksaan tidak mungkin di lakukan di TPS karena memang TPS tidak dapat melakukan pemeriksaan seperti itu maka importir dapat mengajukan Permohonan pemeriksaan fisik di gudang importir.
2. Barang Berbahaya, apabila barang impor termasuk dalam kategori berbahaya yang tidak mungkin dapat dilakukan pemeriksaan fisik di TPS (bisa di konfirmasi ke TPS), maka importir dapat mengajukan permohonan pemeriksaan fisik di gudang importir.
3. Rekomendasi dari Pemeriksa dan importir, misal pada awalnya barang direncanakan di periksa di TPS tetapi karena pada saat dilakukan pemeriksaan dapat membahayakan, atau buruh TPS menyerah dan pihak TPS dan pemeriksa beranggapan bahwa barang sulit di lakukan pemeriksaan maka dengan rekomendasi dari pemeriksa (Bidang PPC III).
Bagaimana Langkah-langkah-nya?
MODEL 1
Apabila memang dari awal sudah berkeyakinan bahwa barang tersebut akan di periksa fisik (misal importir baru yang komoditas barang importnya tidak dapat diperiksa atau khawatir terkena jalur merah/peralatan militer TNI POLRI/atau sejenisnya) maka dapat terlebih dahulu mengajukan Pelayanan izin Timbun di Gudang Importir sebelum barang sampai. setelah barang sampai baru mengajukan Layanan pengeluaran Truck loosing dengan dasar persetujuin izin timbun tersebut. contoh: barang militer, kembang api, dll
0 Comments:
Posting Komentar