MENCARI SOLUSI

Rabu, 29 Desember 2021

Barang tidak dapat di periksa Fisik di Pelabuhan?solusinya bagaimana?

Ada beberapa barang yang tidak dimungkinkan untuk di periksa fisik di pelabuhan karena terkait dengan kapabilitas TPS yang belum memenuhi syarat untuk di lakukan pemeriksaan fisik barang impor sehingga mau tidak mau barang harus di periksa fisik di lokasi lain/gudang importir. apa saja barangnya?

Dasar Hukum : Per-09/BC/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor

P-25/BC/2007 perubahan atas P-21/BC/2007 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok

1. Barang Curah, apabila barang impor dalam bentuk curah seperti pasir, soda as, tepung dsb terkena penjaluran merah dan pemeriksaan tidak mungkin di lakukan di TPS karena memang TPS tidak dapat melakukan pemeriksaan seperti itu maka importir dapat mengajukan Permohonan pemeriksaan fisik di gudang importir.

2. Barang Berbahaya, apabila barang impor termasuk dalam kategori berbahaya yang tidak mungkin dapat dilakukan pemeriksaan fisik di TPS (bisa di konfirmasi ke TPS), maka importir dapat mengajukan permohonan pemeriksaan fisik di gudang importir.

3. Rekomendasi dari Pemeriksa dan importir, misal pada awalnya barang direncanakan di periksa di TPS tetapi karena pada saat dilakukan pemeriksaan dapat membahayakan, atau buruh TPS menyerah dan pihak TPS dan pemeriksa beranggapan bahwa barang sulit di lakukan pemeriksaan maka dengan rekomendasi dari pemeriksa (Bidang PPC III).

Bagaimana Langkah-langkah-nya?

MODEL 1

Apabila memang dari awal sudah berkeyakinan bahwa barang tersebut akan di periksa fisik (misal importir baru yang komoditas barang importnya tidak dapat diperiksa atau khawatir terkena jalur merah/peralatan militer TNI POLRI/atau sejenisnya) maka dapat terlebih dahulu mengajukan Pelayanan izin Timbun di Gudang Importir sebelum barang sampai. setelah barang sampai baru mengajukan Layanan pengeluaran Truck loosing dengan dasar persetujuin izin timbun tersebut. contoh: barang militer, kembang api, dll


proses layanan izin timbun ada di PPC II PC II, kemudian setelah izin timbun selesai dapat dilanjutkan dengan pengajuan Truck Loosing/TL ke P2 (Formulir M08-Layanan Truclosing) SPPB di ganti persetujuan izin timbun

MODEL 2

- Apabila memang dari awal tidak mengajukan ijin timbun, tetapi barang curah/berbahaya ternyata terkena jalur merah (merah acak/random) maka hal ini tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan fisik di TPS karena kondisi barang curah atau berbahaya tersebut maka importir dapat mengajukan layanan permohonan periksa fisik di gudang importir. dalam hal ini importir sudah memiliki PIB dengan Nopen dan status jalur Merah, maka sembari mengajukan permohonan ke pendok juga mengajukan permohonan ke PPCII PC II Layanan periksa fisik di gudang importir (089-Formulir)

Setelah proses layanan ini disetujui maka akan terbit SPPF manual pada SLIM, SPPF ini lah yang akan menjadi dasar pengeluaran barang dari TPS untuk ke gudang importir sekaligus berlaku sebagai ijin timbun. apabila barang curah dapat dilanjutkan dengan pengajuan Truck Loosing/TL ke P2 (Formulir M08-Layanan Truclosing) untuk syarat SPPB dapat di ganti dengan SPPF


MODEL 3
- Apabila awalnya barang akan di periksa di TPS, tetapi setelah container di buka ternyata tidak memungkinkan untuk membongkar barang di TPS dan dapat membahayakan orang dan barang, maka pemeriksa barang dapat merekomendasikan untuk di lakukan pemeriksaan fisik di gudang importir, rekomendasi ini di sampaikan pemeriksa/ke loket pemeriksaan fisik graha dengan melampirkan (Surat Pernyataan, BAP pemeriksaan yang tertuang tidak dapat diperiksa dan Foto barang) lalu kepala seksi impor akan menerbitkan ND rekomendasi pemeriksaan fisik ke PPC II, selanjutnya pengguna jasa dapat mengajukan permohonan ke PPC II Layanan periksa fisik di gudang importir (089-Formulir)

Setelah proses di setujui akan di terbitkan SPPF manual dan dikirim ND ke P2 maupun PPC 3, barang dapat dikeluarkan di TPS setelah di segel P2, pembuatan Billing TPS atas dasar SPPF tersebut.


0 Comments:

Posting Komentar