Kamis, 16 Desember 2021
Home »
» Registrasi Kepabean PPJK
Registrasi Kepabean PPJK
Dasar Hukum
Perdirjen No. 35/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan
KUMPULAN PERATURAN REGISTRSAI KEPABEANAN DAN SLIDE
Pengajuan PPJK
1. Pengajuan melalui OSS {Klik OSS}
2. Setelah proses di OSS selesai pendaftaran di Portal Pengguna Jasa (data di OSS akan connect ke portal)
3. Lakukan registrasi pada portal bea dan cukai {Klik Di Sini utk Portal}
4. Setelah selesai, akan mendapatkan Surat pemberitahuan Akses Kepabeanan
5. Lanjutkan dengan pemenuhan komitmen registrasi kepabeanan pada sistem OSS, setelah di terima akan memperoleh RK-1 (tanda terima komitemn)
6. Setelah dilakukan penelitian akan terbit RK-2 (Surat Persetujuan Registrasi Kepabeanan)
Semua dokumen disampaikan secara Elektronik melalui OSS dan Portal Pengguna Jasa
Related Posts:
BARANG HIBAH ATAU HADIAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH, UMUM, AMAL, SOSIAL ATAU KEBUDAYAAN DIBEBEASKAN BEA MASUK-NYADasar HukumPasal 25 Ayat (1) huruf d, g, j, n, qdan 26 Ayat (1) huruf Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Unda… Read More
Layanan Pembebasan Pasal 25 UU KepabeananUU No. 17/2006 Tentang Perubahan UU No. 10/1995 tentang KepabeananPengajuan permohonan pembebasan bea masuk dan pajak sebagaimana dimanatkan pasal 25 … Read More
Surat Kuasa, Surat Tugas, Kenapa Perlu dalam Customs Clearance dan Siapa yang menandatangani?Hampir di setiap Layanan pada SLIM selalu mensyaratkan adanya surat kuasa, surat tugas dan sebagainya..mengapa ini penting dan siapa yang harus menand… Read More
Layanan Jaminan dalam Rangka KepabeananDasar Hukum: http://www.solusipabean.com/2021/11/jaminan-dalam-rangka-kepabeanan.htmlpengajuan jaminan di KPU BC Priok, sebelum melangkah pahami … Read More
Jaminan Dalam Rangka KepabeananDasar Hukum : PMK-259/2010 tengan Jaminan dalam Rangka KepabeananJaminan dalam rangka kepabeanan disebut Jaminan adalah garansi pembayaran p… Read More
0 Comments:
Posting Komentar