MENCARI SOLUSI

Rabu, 01 Desember 2021

Pemeriksa Barang di KPU TJ Priok

Pemeriksa Barang:adalah petugas yang tugasnya melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor atau barang ekspor

Di KPU TJ Priok ada 6 Pemeriksaan Barang terkait kepabeanan yang berada pada Bidang-bidang yang berbededa yaitu:

1. Pemeriksa Barang Impor, berada di bawah PPC 3 seksi Impor, bertugas memeriksa barang yang di beritahukan melalui Pemberitahuan Impor Barang / PIB (BC 2.0) impor untuk dipakai yang terkena jalur merah / pemeriksaan fisik;

2. Pemeriksan Barang Ekspor, berada di bawah PPC 3 Seksi Ekspor, bertugas memeriksa barang dengan tujuan untuk diekspor, baik pemeriksaan pendahuluan pra ekspor maupun pada saat pemberitahuan ekspor yang terkena jalur merah ekspor (terutama terkait BK, ekspor yang menyangkut fasilitas);

3. Pemeriksan Barang PIBK, berada di bawah PPC-1 Seksi PIBK, bertugas memeriksa barang yang di beritahukan melalui pemberitahuan impor barang khusus / PIBK / BC 2.1;

4. Pemeriksa Barang Part-off/Returnable Package, berada di bawah seksi PPC-2, bertugas melakukan pemeriksaan yang terkait fasilitas returnable package dan part-off container;

5. Pemeriksa Barang P2, berada di bawah Bidang P2, melakukan pemeriksaan barang terkait NHI dan pengawasan barang insidental dalam rangka pengawasan;

6. Pemeriksa Barang Penimbunan, berada di bawah bidang PPC-1, 3 dan 4, bertugas melalukan pemeriksaan berupa pencachan atas barang impor/ekspor terkait proses BTD, BDN yang akan di jadikan BMN;

0 Comments:

Posting Komentar