Sabtu, 25 Desember 2021
Legalitas Dalam Kehidupan Bernegara--Tata Urutan Perundang-undangan
Sebagai warga Negara Indonesia yang baik, minimal kita harus tahu dahulu urutan-urutan peraturan perundangan-undangan mulai dari yang paling tinggi sampai pada yang bawah, yang paling atas adalah sumber utamanya dan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan yang atas-atasnya, jika suatu peraturan di bawahnya bertentangan dengan yang diatas nya maka dapat diujikan di mahkamah konstitusi dan peraturan yang di bawahnya dapat dibatalkan.
Setiap peraturan bernegara harus mengacu pada:
PANCASILA merupakan sumber segala hukum negara
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Urutan Kekuatan Perundang-undangan sesuai Hierarkis: {UU No.12 / 2011 Tentang Peraturan Perundang-undangan} dan Perubahan nya (UU No. 15/2019), Perubahan kedua UU No. 13/2022 Perubahan kedua UU no. 12/2011
1. UUD 1945
2. Ketetapan Majlis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peratura Daerah Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
mengenai proses penyusuan peraturan tersebut di jelaskan lebih rinci pada UU No.12 / 2011 Tentang Peraturan Perundang-undangan
0 Comments:
Posting Komentar