MENCARI SOLUSI

Sabtu, 25 Desember 2021

Legalitas Dalam Kehidupan Bernegara--Tata Urutan Perundang-undangan

Sebagai warga Negara Indonesia yang baik, minimal kita harus tahu dahulu urutan-urutan peraturan perundangan-undangan mulai dari yang paling tinggi sampai pada yang bawah, yang paling atas adalah sumber utamanya dan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan yang atas-atasnya, jika suatu peraturan di bawahnya bertentangan dengan yang diatas nya maka dapat diujikan di mahkamah konstitusi dan peraturan yang di bawahnya dapat dibatalkan.

Setiap peraturan bernegara harus mengacu pada:

PANCASILA merupakan sumber segala hukum negara

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia


Urutan Kekuatan Perundang-undangan sesuai Hierarkis: {UU No.12 / 2011 Tentang Peraturan Perundang-undangan} dan Perubahan nya (UU No. 15/2019), Perubahan kedua UU No. 13/2022 Perubahan kedua UU no. 12/2011

1. UUD 1945

2. Ketetapan Majlis Permusyawaratan Rakyat

3. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

4. Peraturan Pemerintah

5. Peraturan Presiden

6. Peratura Daerah Provinsi

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota


mengenai proses penyusuan peraturan tersebut di jelaskan lebih rinci pada UU No.12 / 2011 Tentang Peraturan Perundang-undangan

0 Comments:

Posting Komentar