MENCARI SOLUSI

Rabu, 01 Desember 2021

Bill Of Lading atau BL dalam customs clearance

Bill Of Lading / BL/Konosement adalah dokumen pengangkutan yang menunjukkan identitas maupun informasi dari barang yang di angkut tersebut.

Bagaimana Bill Of Lading yang harus di submit ke Bea Cukai? pertanyaan ini selalu menjadi kekhawatiran pengguna jasa terkait apakah BL yang mereka peroleh dari pengangkut maupun agen pengangkut/forwarding nya sudah sesuai dengan peraturan di bea dan cukai??

Perlu diketahui bahwa pengisian, format, aturan BL bukan berada di bawah bea dan cukai tetapi dari badan internasional FIATA/IATA, sehingga format, isi, bentuk, penamaan ataupun bahasa yang di pakai bukan merupakan wewenang Bea Cukai dalam mengaturnya, jadi tidak ada yang salah dari BL menurut Bea Cukai selama BL tersebut memang dikeluarkan dari pengangkut maupun agen pengangkut. 

nah kenapa BL menjadi salah satu komponen penting pendukung pemberitahuan PIB, karena dalam PIB komponen BL ini menjadi salah satu unsur dalam penelitian Pemberitahuan Impor Barang, sehingga secara Teknis, apabila PIB tidak sesuai dengan BL maka akan menjadi target penelitian dan pengawasan kecuali memang bisa dibuktikan dengan dokumen pendukung lainnya yang dapat memberikan penjelasan perbedaan tersebut. karena funsgi BL ini sendiri adalah sebagai informasi barang yang diangkut, kepemilikan, informasi terkait sarana pengangkut, maupun kontrak dengan pengangkut. Data2 ini sangat penting dalam penyusunan pemberitahuan importasi barang yang dilaksanakan secara self assesment sehingga memerlukan penelitian petugas untuk mengecek kebenarannya.

banyak sekali problem yang terkait dengan kekhawatiran apakah BL saya sah atau tidak, apakah jika nama consigneenya seperti ini bisa sesuai atau tidak? maka dalam customs clearance keteraturan dan kebenaran administratif merupakan hal yang penting dalam penilaiaan petugas tapi bukan berarti jika tidak sesuai salah tapi selama bisa di jelaskan dengan dokumen pendukung lainnya maka tidak ada masalah.

Nama-nama BL laut: Ocean BL, Marine BL, Sea Way BL

Critical Point BL dalam Customs Clearaence:

- Nama Shipper dan Consignee, hal ini tentu penting karena kesesuaiaan antara dokumen BL dan PIB tentu memperjelas siapa penerima barang dan pengirimnya, sehingga sangat mempengaruhi penilaiaan nilai pabean (kebenaran nilai transaksi) maupun tarif preferensi bea masuk karena terkai SKA nya;

Shipper dalam BL adalah importir atau pemilik barang yang sah dalam dokumen pengangkutan tersebut, sedangkan Consignee adalah penerima barang yang sah dalam dokumen pengangkutan tersebt, untuk notify party adalah pihak kedua setelah consignee yang wajib di beritahu terkait pengiriman barang tersebut.

Cnee = Consignee

nah abapila BL menggunakan LC atau consignee masih atas nama bank atau istilah TO ORDER OF BANK (menandakan bahwa kepemilikan masih atas nama bank/dokumen LC) maka nama pemilik barang wajib di tuliskan di notify party.

- Nomor dan Tanggal BL, menunjukkan kesesuaian administratif apakah BL tersebut memang sudah cocok, jangan sampai BL yang dipakai bukan atas barang yang di beritahukan pada PIB, kalau ada perbedaan mohon di pastikan dengan penerbit BL, BL mana yang sudah sesuai dan yang sudah di submit ke bea dan cukai;

- Informasi Barang, tentu menjadi faktor penting dalam perhitungan dan penelitian barang, informasi ini terkait nama barang, berat, volume agar dapat memberikan informasi penting terkait penelitian barang tersebut;

- Rute Perjalanan barang, akan menjadi penelitian terkait proses perjalanan barang sehingga dapat memberikan informasi yang berguna dalam penelitian kepabeanan

Rincian BL

Shipping Mark & Number adalah Penulisan jumlah kemasan/satuan/tanda marking pada packing barang biasanya mengikuti data pada Invoice, apabila tidak ada tertulis N/M = No Marking

Description of Goods Adalah nama uraiaan barang atau descripsi barang seperti tertera pada invoice atau disingkat jika datanya terlalu panjang.

CFS (Container Freight Station) pengiriman dari Gudang LCL Negara asal sampai ke Gudang LCL Negara tujuan. CFS-CFS /CFS to CFS pengiriman LCL.

CY (Container Yard) pengiriman dariLapangan penumpukan containerNegara asal sampai ke Tempat Penumpukan Peti Kemas/TPS Negara tujuan. CY-CY  atau dikenal Port to Port.

P.O.L (Port Of Loading) adalah Pelabuhan asal barang ekspor di muat

P.O.T (Port Of Transit) adalah pelabuhan transit (misal ganti kapal dari kapal kecil Feeder ke kapal antar negara/kapal besar/mother vessel) tapi jika masih di negara yang sama tidak perlu mencantumkan P.O.T untuk transit start langsung dari muat saja, untuk BL yang ada P.O.T nya juga perlu di tambahkan through BL apabila trasnit tersebut di bongkar dan ganti kapal yang lebih besar

P.O.D (Port Of Discharge) adalah Pelabuhan tujuan barang import di bongkar .

ETD (Estimation Time of Departure) adalah perkiraan waktu keberangkatan Kapal dari negara asal pengiriman barang.

ETA (Estimation Time of Arrival) adalah perkiraan waktu kedatangan Kapal di negara tujuan.

Freight Collect adalah biaya pengagnkutan ditagihkan di negara tujuan.

Freight Prepaid adalah biaya pengangkutan di bayar oleh shipper di negara asal.

Feeder Vessel adalah Kapal pengangkut container dengan kapasitas kecil yang mengangkut container dari pelabuhan muat menuju pelabuhan transit untuk di pindahkan ke Mother Vessel

Mother Vessel adalah kapal pengangkut barang dengan kapasitas angkutan barang lebih besar dari feeder vessel yang melanjukan angkutan container dari pelabuhan transit menuju pelabuhan ke negara tujuan.

No.Voyage adalah Nomor Kapal yang biasa disingkat dengan V. atau Voy No. adalah singkatan dari nomor kapal yang berangkat dari freight carrier/shipping agent yang selalu ada dibelakang nama Kapal di dalam BL/MAWB

UTC -Unit Terminal Cotainer atau di kenal juga denan nama UTPK Unit Terminal Peti kemas tempat/dermaga khusus untuk penempatan/penumpukan peti kemas 


Berikut informasi terkait BL:

1. Komponen BL terdiri atas nama pengirim, nama consignee, nama kapal, data muatan, pelabuhan muat, pelabuhan bongkar, rincian freight, cara pembayaran;

2. Fungsi BL yaitu sebagai tanda terima barang (informasi bahwa barang telah termuat di kapal dan kapal telah berlayar), Dokumen kepemilikan (pengangkut dan consignee), kontrak pengangkutan ;

Jenis-jenis BL

a. Shipped BL : BL yang menujukkan barang telah terangkut dan diserahkan ke pengirim /shipper sebagai tanda terima barang untuk di angkut;

b. Received for Shipment BL: tanda terima BL di gudang pelayaran atau di bawah pengawasan inland container depot;

c. Through BL : trasnhipment / ganti kapal, barang di bongkar terus di angkut lagi melalui pelabuhan b

d. Combined transport BL: menggunakan lebih dari satu jenis angkutan;

e. Groupage BL : BL yang Shipper dan Consignee nya masih atas nama forwarder atau agent yang nantinya akan di pecah per masing-masing penerima apabila barang sudah sampai di pelabuhan bongkar (Jenis LCL--Master BL: Dokumen penganggkutan dari Pengangkut ke Agen/Forwarding, sedangkan House BL: dokumen pengangkutan dari Agen/Forwarding ke Penerima barang).


Penjelasan Mengenai BL

Master BL adalah BL yang di terbitkan oleh pengangkut/Shippig Carrier/Shipping agent, (jika melalui udara namanya Mater AWB-Air Way  Bill)

House BL adalah BL yang di terbitkan oleh perusahan jasa forwarding yang telah memboking pos pada master BL dan merinci consignee yang mendaftarkan pengiriman melalui forwarding.  (jika melalui udara namanya House AWB-Air Way  Bill)

Nah jangan bingung antara master BL dan House BL ini, jika anda menggunakan jasa forwarding dan menerima info BL dari forwarding dan tertera house BL maka dalam pengisian PIB menggunakan house BL nya.

Dahulu BL original harus dikrim dari negara asal, tetapi dengan perkembangan teknologi saat ini sudah diadopsi BL TELEX-RELEASE yaitu BL digital yang diakui tanpa dokumen asli tapi BL digital tersebut sudah dianggap asli

BL-SURENDER/NON-NEGOITABLE adalah BL yang telah diserahkan pengangkut kepada Shipper/Eksportir dan penguasaan masih di tanggan shipper sampai ada instruksi release dari Shipper tersebut baru consignee dapat menebus DO nya

Pre Alert BL adalah pemberitahuan dari agen forwarder dari negara pengirim kepada agent forwarder negara tujuan bahwa semua biaya BL telah dibayarkan seluruhnya di negara asal. selanjutnya agen forwarder di negara tujuan dapat menagihkan biaya freight kepada importir.

Jika terdapat Freight Prepaid didalam BL, maka artinya semua biaya freight sudah di tanggung shipper, dan tinggal menebus DO nya saja dengan agent forwarding, hanya dikenakan biaya agency fee dan administrasi DO nya.


0 Comments:

Posting Komentar