MENCARI SOLUSI

Jumat, 03 Desember 2021

Asas-Asas Dalam Hukum Pidana

Asas-asas berati patokan, kaidah, pedoman, landasan yang dijadikan dasar berpikir dan berpendapat, dalam hukum pidana yang dijadikan asas / landasan berpikirnya adalah sebagai berikut:

1. Asas Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali / Nullum Delictum / Asas Legalitas

dalam pasal 1 ayat KUHP menyebutkan bahwa suatu peristiwa hukum tidap dapat dikenai hukuman jika belum ada Peraturan Pidana yang mengaturnya, dan peristiwa hukum tersebut baru dapat di hukum apabila peraturan pidana tersebut telah berlaku. terdapat 2 unsur untuk berlakunya perbuatan pidana tersebut yaitu:

- Unsur Objektivitas, Peraturan yang mengaturnya sudah ada

- Unsur Subyektif, adanya orang/subjek hukum yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut

jika subjek hukutm tidak cakap seperti anak-anak, orang gila maka subjek hukumnya menjadi 0 walaupun ada

2. Asas Tak ada Hukuman Tanpa Kesalahan / Geen Straf Zonder Schuld

seorang dikatakan bersalah apabila ia dapat mepertanggungjawabkan perbuatannya (apabila tidak ada subjek yang bertanggung jawab maka tidak ada hukuman karena tidak ada kesalahan yang di buat seseorang

3. Asas bahwa Bila ada perubahan dalam Perundang2an sesudah peristiwa terjadi maka dipakailah ketentuan yang paling ringan 

seperti tercantum dalam psal 1 ayat 2 KUHP apabila ada perubahan peraturan maka digunakan aturan yang lebih ringan

4. Asas Hukum Pidana Khusus (Fiskal, militer) mengenyampingkan Hukum Pidana Umum (KUHP)

lex specialist derogat legi generalist 

5. Asas Hukum Pidana Indonesia berlaku di seluruh wlayah indonesia (Kecuali Korp Diplomatik dan Kapal Berbendera asing)

Asas Teritorial

6. Asas Pembagian Hukum ke dalam Hukum Pokok dan Hukum Tambahan

Hukum pokok adalah hukuman yang dijatuhkan terlepas dari hukum-hukuman lain, sehingga terhadap suatu perkara dapat dikenakan hukuman utama di tambah hukuman tambahan. selain itu dikenal juga hukum pengganti misal seharusnya dikenakan denda  tapi karena yang bersangkutan tidak mampu/mau membayar maka menjadi hukuman kurungan sebagai pengganti denda (Pasal 30 ayat 2 KUHP)

7. Asas Nasional Aktif dan Pasif

- Asas Nasional Aktif yaitu hukum pidana berlaku kepada setiap warna negara Indonesia di manapun dia berada.

- Asas Nasional Pasif yaitu hukum pidana berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan bangsa dan negara.

0 Comments:

Posting Komentar