MENCARI SOLUSI

Kamis, 30 Desember 2021

Tantangan Perkembangan Badan Administrasi Publik

Kita semua tahu bahwa sektor swasta memiliki keunggulana dalam hal manajemen menafaatkan faktor-faktor sumber daya yang ada untuk mencapai efisiensi tertinggi dan memberikan dampak keuntungan serta efisiensi organisasi yang bagus, saat ini Negara melalui badang layanan publiknya mencoba untuk mengadopsi keunggulan tersebut melalui paradigma baru yaitu Reinventing Government/New Public Mangement/ prinsip good governance, adapun 7 komponen hasil adopsi (Keban,-) sebagai berikut:

1. Pemanfaatan Manajemen Profesional dalam Sektor Publik

2. Penggunaan Indikator Kinerja

3. Penekanan yang lebih besar pada kontrol Output

4. Pergeseran perhatian ke unit-unit yang lebih kecil

5. Pergeseran ke Kompetisi yang lebih tinggi

6. Penekanan gaya sektor swasta pada praktik manajemen

7. Penekanan pada disiplin dan penghematan yang lebih tinggi dalam penggunaan sumber daya

Menurut Ferli, Asdhburner, Fitzgerald dan Pettigrew , tahapan perubahan orientasi Layanan Publik ke New Public Management adalah:

1. The Efficiency drive, yaitu mengutamakan nilai efisiensi dalam pengukuran kinerja.

2. Downsizing dan decentralization, yaitu penyederhanaan struktur, memperkaya fungsi, dan mendelegasikan otoritas pada unit-unit yang lebih kecil agar dapat berfungsi secara cepat dan tepat.

3. In Search Of Excellence, yaitu mengutamakan kinerja optimal dengan memanfaatkan ilmpu pengetahuan dan teknologi.

4. Public Service Orientation, yaitu menekankan kualitas, misi, dan nilai-nilai yang hendak dicapai organisasi publik; memberikan perhatian yang lebih besar pada aspirasi, kebutuhan dan partisipasi user/warga masyarakat, memberikan otoritas yang lebih tinggi kepada pejabat yang dipilih rakyat, menekankan social learning dalam pemberian pelayanan publik dan penekanan pada evaluasi kinerja secara berkesinambungan, partisipasi masyarakat dan akuntabilitas.

tetapi pengkopian secara utuh NPM ini akan berimbas pada swatanisasi layanan publik, pada akhirnya akan merugikan masyarakat, sehingga dikembangkan model baru yang merupakan campuran dari administrasi klasik dan new public managemet yaotu new public service, hal ini guna menjaga walau penerapan administrasi manajemen dilayanan publik tetap pada koridor badan publik. dalam hal ini new publi service harus berorientasi pada:

- melyanani warga masyarakat, bukan pelanggan (serve citizen not customers)

- mengutamakan kepentingan publik (seek the public interest)

- lebih mengharga citizen/warga negara dari pada bussines/kewirausahaan (value citizenship over enterpeneurship)

- berpikir strategis dan bertindak demokratis (Think strategic, act democratically)

- menyadari bahwa akuntabilitas bukan merupakan suatu yang mudah (recognize that aacountability is not simple)

- melayani daripada mengendalikan (serve rather than steer)

- menghargai orang, bukan produktivitas semata (value people, not just productivity)

Model Lembaga Kepabenan Di Dunia

Ada 4 bentuk Utama Kelembagaan administrasi Pabean di Dunia:

1. Customs Agency (Customs berdiri sendiri langsung di bawah kepala pemerintahan) total 56 Administrasi pabean (30,8%)

2. Revenue Authority (Customs berada d idalam institusi/Badan penerimaan) total 54 Administrasi pabean (29,7%)

3. Ministry Department (Customs di bawah suatu kementerian) total 68 administrasi pabean 37,4% (WCO Report, 2017)

4. Border Protection Service (Penjaga perbatasan) total 3 negara yaitu Australia, Canada dan US 1,6%

5. Lain2/ETC


Perkembangan Kelembagaan Kepabeanan di Dunia, di tengah tingginya perdagangan global antra negara, serta kerjasama perdagangan bebas, tentu kelembagaan kepabeanan yang paling efektif dan inovatif yang akan memberikan kontribusi paling baik ke negaranya dan mampu memenangkan persaingan dengan semakin tingginya arusa barang dan jasa antar negara.


Source Journal Klik Disini

Rabu, 29 Desember 2021

Barang tidak dapat di periksa Fisik di Pelabuhan?solusinya bagaimana?

Ada beberapa barang yang tidak dimungkinkan untuk di periksa fisik di pelabuhan karena terkait dengan kapabilitas TPS yang belum memenuhi syarat untuk di lakukan pemeriksaan fisik barang impor sehingga mau tidak mau barang harus di periksa fisik di lokasi lain/gudang importir. apa saja barangnya?

Dasar Hukum : Per-09/BC/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor

P-25/BC/2007 perubahan atas P-21/BC/2007 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok

1. Barang Curah, apabila barang impor dalam bentuk curah seperti pasir, soda as, tepung dsb terkena penjaluran merah dan pemeriksaan tidak mungkin di lakukan di TPS karena memang TPS tidak dapat melakukan pemeriksaan seperti itu maka importir dapat mengajukan Permohonan pemeriksaan fisik di gudang importir.

2. Barang Berbahaya, apabila barang impor termasuk dalam kategori berbahaya yang tidak mungkin dapat dilakukan pemeriksaan fisik di TPS (bisa di konfirmasi ke TPS), maka importir dapat mengajukan permohonan pemeriksaan fisik di gudang importir.

3. Rekomendasi dari Pemeriksa dan importir, misal pada awalnya barang direncanakan di periksa di TPS tetapi karena pada saat dilakukan pemeriksaan dapat membahayakan, atau buruh TPS menyerah dan pihak TPS dan pemeriksa beranggapan bahwa barang sulit di lakukan pemeriksaan maka dengan rekomendasi dari pemeriksa (Bidang PPC III).

Bagaimana Langkah-langkah-nya?

MODEL 1

Apabila memang dari awal sudah berkeyakinan bahwa barang tersebut akan di periksa fisik (misal importir baru yang komoditas barang importnya tidak dapat diperiksa atau khawatir terkena jalur merah/peralatan militer TNI POLRI/atau sejenisnya) maka dapat terlebih dahulu mengajukan Pelayanan izin Timbun di Gudang Importir sebelum barang sampai. setelah barang sampai baru mengajukan Layanan pengeluaran Truck loosing dengan dasar persetujuin izin timbun tersebut. contoh: barang militer, kembang api, dll


proses layanan izin timbun ada di PPC II PC II, kemudian setelah izin timbun selesai dapat dilanjutkan dengan pengajuan Truck Loosing/TL ke P2 (Formulir M08-Layanan Truclosing) SPPB di ganti persetujuan izin timbun

MODEL 2

- Apabila memang dari awal tidak mengajukan ijin timbun, tetapi barang curah/berbahaya ternyata terkena jalur merah (merah acak/random) maka hal ini tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan fisik di TPS karena kondisi barang curah atau berbahaya tersebut maka importir dapat mengajukan layanan permohonan periksa fisik di gudang importir. dalam hal ini importir sudah memiliki PIB dengan Nopen dan status jalur Merah, maka sembari mengajukan permohonan ke pendok juga mengajukan permohonan ke PPCII PC II Layanan periksa fisik di gudang importir (089-Formulir)

Setelah proses layanan ini disetujui maka akan terbit SPPF manual pada SLIM, SPPF ini lah yang akan menjadi dasar pengeluaran barang dari TPS untuk ke gudang importir sekaligus berlaku sebagai ijin timbun. apabila barang curah dapat dilanjutkan dengan pengajuan Truck Loosing/TL ke P2 (Formulir M08-Layanan Truclosing) untuk syarat SPPB dapat di ganti dengan SPPF


MODEL 3
- Apabila awalnya barang akan di periksa di TPS, tetapi setelah container di buka ternyata tidak memungkinkan untuk membongkar barang di TPS dan dapat membahayakan orang dan barang, maka pemeriksa barang dapat merekomendasikan untuk di lakukan pemeriksaan fisik di gudang importir, rekomendasi ini di sampaikan pemeriksa/ke loket pemeriksaan fisik graha dengan melampirkan (Surat Pernyataan, BAP pemeriksaan yang tertuang tidak dapat diperiksa dan Foto barang) lalu kepala seksi impor akan menerbitkan ND rekomendasi pemeriksaan fisik ke PPC II, selanjutnya pengguna jasa dapat mengajukan permohonan ke PPC II Layanan periksa fisik di gudang importir (089-Formulir)

Setelah proses di setujui akan di terbitkan SPPF manual dan dikirim ND ke P2 maupun PPC 3, barang dapat dikeluarkan di TPS setelah di segel P2, pembuatan Billing TPS atas dasar SPPF tersebut.


Sabtu, 25 Desember 2021

Cukai

Dasar Hukum : UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai

Apa itu Cukai?

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini.

Menurut Pasal 2 UU Cukai, karakteristik barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dam karakteristik:
a. Konsumsinya perlu di kendalikan
b. Peredarannya perlu diawasi
c. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
d. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadialan dan keseimbangan

jadi kalau  menurut karakteristik tersebut barang2 apa saja yang bisa di kenakan cukai?
- Kantong Plastik
- Kontent Internet (yang memilik karakter tersebut)
- Barang-barang Lartas (sebagian dikenakan cukai yang memiliki karakter tertersebut) Klik Barang larangan dan Pembatasan

Tarif Cukai:

Barang yang sudah dikenakan cukai saat ini:

1. Hasil Tembakau (Rokok) -- {Per-16/BC/2020 tentang Pentapan Tarif Cukai Hasil Tembakau}

2. EA (Etil Alkohol)

3. MMEA (Minuman yang Mengandung Etil Alkohol)

Sosialiasi Cukai: ppt {Klik disini}

https://drive.google.com/file/d/1dwhgiGAjwS4emym-35UDbPlyc-rCnglA/view?usp=sharing

https://drive.google.com/file/d/1-jxPkqkaED5kwKtyfYLHNLQDP7YqTgib/view?usp=sharing

https://drive.google.com/file/d/1G4b5tte5osVCr7gTRKnsvjqqBdEVBc6Y/view?usp=sharing

Setiap Pengusaha yang berhubungan di bidang Cukai Wajib memiliki NPPBKC(Nomor Pokok Pengusahan Barang Kena Cukai)

PMK-66/2018 tentang Tatacara Pemberian, Pembekuan dan Pencabutan NPPBKC


Project Next Cukai (Perluasan Objek Cukai)



Opini

ada hal yang menarik, ketika Ganja/Mariuna di hapus dari daftar narkotika oleh Komisi Obat dan Narkotika PBB (CND) pada tahun 2020 ini, maka revisi aturan yang melegalkan ganja akan semakin marak, tentu dari sisi budaya penggunaan ganja harus di batasi, dan sebentar lagi ganja bisa menjadi objek cukai potensial

Cerita Ganja di larang adalah hasil konvensi internasional pada tahun 1961 yang menetapkan mariuan/ganja sebagai barang terlarang, lalu pada tahun 2020 CND PBB resmi mengeluarkan Marijuana/Ganja dari daftar tersebut, tetapi dari sisi peraturan kita Ganja masih dilarang, dan apakah kedepannya peraturan tersebut di cabut?

selain ganja, saat ini yang sedang booming juga adalah kratom. tetapi untuk Kratom belum ada aturan yang mempertegas terkait jenis tumbuhan ini dan bagaimana peredarannya?beberapa instansi masih tetap mengawasi peredan dan penggunaan kratom ini walau belum dilarang seperti surat edaran Kepala BPOM No : HK.04.4.42.421.09.16.1740 Thn 2016 Ttg Pelarangan Penggunaan Mitragyna Speciosa (Kratom) Dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan

Legalitas Dalam Kehidupan Bernegara--Tata Urutan Perundang-undangan

Sebagai warga Negara Indonesia yang baik, minimal kita harus tahu dahulu urutan-urutan peraturan perundangan-undangan mulai dari yang paling tinggi sampai pada yang bawah, yang paling atas adalah sumber utamanya dan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan yang atas-atasnya, jika suatu peraturan di bawahnya bertentangan dengan yang diatas nya maka dapat diujikan di mahkamah konstitusi dan peraturan yang di bawahnya dapat dibatalkan.

Setiap peraturan bernegara harus mengacu pada:

PANCASILA merupakan sumber segala hukum negara

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia


Urutan Kekuatan Perundang-undangan sesuai Hierarkis: {UU No.12 / 2011 Tentang Peraturan Perundang-undangan} dan Perubahan nya (UU No. 15/2019), Perubahan kedua UU No. 13/2022 Perubahan kedua UU no. 12/2011

1. UUD 1945

2. Ketetapan Majlis Permusyawaratan Rakyat

3. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

4. Peraturan Pemerintah

5. Peraturan Presiden

6. Peratura Daerah Provinsi

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota


mengenai proses penyusuan peraturan tersebut di jelaskan lebih rinci pada UU No.12 / 2011 Tentang Peraturan Perundang-undangan

Jumat, 24 Desember 2021

Importasi Product yang berkaitan dengan Hewan dan Tumbuhan (Quarantine Import) melalui SSM

Pahami peraturan Import barang yang berkaitan dengan hewan dan tumbuhan karena akan bersentuhan dengan karantina juga.

Dasar Hukum :

Ratifikasi Konvensi Keanekaragaman Hayati melalui UU no. 5/1994 dan Protokol Cartagena tentang keamanan hayati melalui UU No. 21/2004) 

UU No. 21/2019 tentang Karantina hewan, ikan dan Tumbuhan 

UU No. 17/2006 tentang perubahan UU No.10/1995 tentang Kepabeanan

Jika akan mengimpor barang yang terkena ketentuan karantina maka importasi tidak lagi menggunakan modul PIB atau aplikasi PPK Oline Karantina karena sejak di terbitkannya Inpres Nomor 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional da MOU DJBC dan Karantina (KEP- 78/BC/2019, Nomor: 1031/Kpts/HK.220/K/04/2019, Nomor: 1447/BKIPM/IV/2019) dan (KEP-197/BC/2019, Nomor: 11511/HK.220/K. 1/7/2019, Nomor: 3408/BKIPM.1/KS.300/VII/2019) maka berlakulah SISTEM SSM

penggabungan sistem import DJBC + Karantina menjadi sistem SSM (dibawah INSW)

Alur Proses:

Pendaftaran Bagi perusahaan: (tetap registrasi pada masing2 instansi pintunya saja nanti pada saat proses jadi satu)

(INSW) Bea Cukai : Pendaftaran pada https://reg.insw.go.id

BKIPM (Karantina Ikan) : Pendaftaran pada http://ppk.bkipm.kkp.go.id 

Barantan (Karantina Tumbuhan): Pendaftara pada  http://iqfast.karantina.pertanian.go.id

setelah teregister pada masing-masing sistem maka transfer dokumen dilakukan melalui portal SSM (Single Submision):

ssm.insw.go.id/ssm

importir dapat melakukan pengisian data dan trasnfer ke sistem INSW, sistem INSW akan memvalidasi data, setelah validasi data selesai maka sistem aka meneruskan ke DJBC dan Karantina, berikut alur proses:


selain proses dokumentasi yang tentunya akan di periksa oleh kedua instansi melalui sistem masing-masing ada juga pemeriksaan, pemeriksaan diantara kedua instasi memilki typical yang berbeda sehingga pemeriksaan akan suatu barang bisa jadi sama dan dilakukan berbarengan tapi bisa jadi juga dilakukan masing, untuk pemeriksaan terbagi 3 yaitu:

1. Pemeriksaan Mandiri Karantina (Jika Sistem karantina meminta untuk diperiksa-SP2MP)

2. Pemeriksaan Mandiri Bea Cukai (jika Sistem Bea Cukai meminta diperiksa-SPJM)

3. Pemeriksaan Joint Inspection (Kedua2nya akan periksa maka dilakukan bersama--joint Inspection)


Peti Kemas yang akan dilakukan pemeriksaan, data nya dapat di tarik oleh pihak TPS agar dapat dilakukan penarikan ke lokasi pemeriksaan, Pengguna jasa tinggal menuju ke TPS dan menyelesaikan administrasi TPS, barang yang sudah siap periksa akan di teruskan kembali ke petugas, atau importir dapat menyampaikan ke UPT(Karantina) dan Bea Cukai bahwa barang sudah siap periksa (Bea Cukai KPU Priok Melalui Layanan SLIM-Pendok).

Setelah barang Selesai Periksa, Jika di Karantia akan terbit PELEPASAN sedangkan administrasi di Bea Cukai akan Terbit SPPB, apabila hanya satu yang selsai maka masih akan muncul HOLD,  dan menunggu kedua-keduanya selesai baru akan terbit SPPB.


Informasi Powerpoint proses SSM dapat dilihat pada Link Berikut {KLIK DISINI}



Estimasi Menghitung Pajak Barang Impor

Mau mengimpor barang dan bingung dengan perpajakannya?kira-kira barang saya kalau dihitung-hitung bayar pajaknya berapa yah?

adapun cara mengetahui gambaran pajak barang impor yang harus dibayar atas barang saya adalah sebagai berikut:

Ketahui harga CIF suatu barang

apa itu harga CIF, dalam skema perhitungan Pajak dalam rangka impor dasar yang dijadikan perhitungan nilai adalah skema CIF (Cost-Insurance-Freight) yaitu harga barang sudah termasuk nilai, asuransi dan biaya angkut sampai ke Indonesia) sehingga dapat dicari dahulu estimasi nilai barang dengan skema CIF tersebut. setelah dapat gambaran nilai barang secara CIF maka kita dapat mulai menentukan perhitungan pajaknya dengan langkah-langkah sebagai berikut: 

1. Tentukan dahulu HS Code barangnya?

apa itu HS Code? hs code adalah penamaan barang dengan merubah kedalam sistem penomoran yang telah disepakati secara internasional agar terhindar dari perbedaan menginterpretasikan barang, sehingga pengertian suatu barang akan sama. 

untuk mendapat gambaran awal hs code bisa di googling barang tersebut masuk ke HS code apa?

2. setelah mendapat gambaran HS Code maka anda dapat mengetik HS Code tersebut ke web : https://www.insw.go.id/intr/ lalu klik detail pada bagian samping akan muncul nilai persentase pajak-pajaknya berupa BM, PPN, PPNBM, CUKAI, BM AD, BM TP, PPH dsb dan regulasi yang mengatur pengenaan nilai tersebut

Adapun komponen dalam perhitungan pajak barang tersebut adalah:

  • BM = bea masuk, adalah pajak atas barang impor sesuai dengan Buku Tarif Internasional di indonesia menjadi BTKI dan tertuang dalam peraturan PMK.26/PMK.010/2022. Apabila ada skema FTA (Free Trade Agreement) terhadap suatu negara maka Bea Masuk ini akan mengikuti skema FTA tersebut dengan nilai yang disepakati (pada INSW juga dapat dilihat) dan apabila tidak ada skema maka mengikuti skema Buku Tarif yang tertuang dalam PMK.6/PMK.010/2017 atau istilah lain untuk tarif yang berlaku adalah MFN (Most Favored Nation)

  • PPN, Pajak pertambahan nilai pada umumnya 10% sama seperti barang-barang yang di jual di dalam negeri kecuali pengecualian-pengecualian tertentu. Contoh pengecualian (PMK-116/2017 pengecualin PPn atas barang kebutuhan pokok)

  • PPNBM saat ini mengacu pada PMK 141/2021(Atas Kendaraan), dan Perubahan Pertama PMK-42/2022 (karena perubahan BTKI 2022 maka HS PPH pun ikut berubah)

  • PPH impor adalah 2,5% (API/NIB) dan 7,5% (Non-API/NOB) atau diatur lain untuk barang impor tarifnya di atur sesuai PMK 34/2017 dan perubahan pertama PMK 110/2018, serta Perubahan Kedua PMK-41/2022 (Perubahan BTKI 2022 maka HS PPH pun ikut berubah)

Contoh :

Nilai CIF sesuai skema diatas adalah $10.000, lalu hasil googling barang tersebut misal barang nya Botol plastik, HS Code: 39233090

setelah memperoleh HS Code lanjutkan dengan masuk INSW

klik detail maka pada samping kanan akan muncul tarif pajaknya

BM  : 15% (PMK-06/2017 Kecuali ada FTA)

PPN : 10% (Kecuali PMK-116/2017 etc UU 42/2009)

PPH : 2,5 % (Kecuali pada PMK 34/2017 diubah ke PMK 110/2018)


Nilai Transaski (SKEMA CIF, yang belum pakai Skeme CIF silakkan diubah dahulu) = $10.000

Kurs Rupiah 1 USD = 15.000

jadi nilai CIF barang dalam rupiah adalah :Rp 150.000.000,-

BM (Bea Masuk) = 15% xRp 150.000.000,- = Rp 22.500.000,-

Nilai Impor = Nilai transaksi + Bea Masuk = Rp 150.000.000 + Rp 22.500.000

= Rp 172.500.000,-

PPN = 10 % x Nilai Pabean = Rp 17.250.000

PPH = 2,5% x Nilai Pabean = Rp 4.312.500

Jadi Total Harga Barang = Rp 150.000.000,-

Bea Masuk = Rp 22.500.000,-

PPN = Rp 17.250.000,-

PPH = Rp 4.312.5000,-

Total Harga + Pajak = Rp 194.062.5000,-

Biaya2 lain ketika barang bongkar di pelabuhan, sewa tps, trucking, dsb = Rp 6.000.000,-

= Rp 200.000.000,-


ngat Ini adalah perhitungan Barang Impor dengan mekanisme Impor sendiri bukan lewat Pos/PJT. karena perlakuann nya beda jika lewat pos/PJT menggunakan skema barang kiriman

Jumat, 17 Desember 2021

Konvensi Internasional dan Konkretnya dalam Kepabeanan

Dalam masyarakat Internasional dan erat kaitanya dalam mengatur perdagangan atau keluar masuk barang serta proses-proses didalamnya, tentu ada beberapa hal tertentu telah di sepakati suatu konvensi internasional dan hasilnya di terapkan oleh tiap-tiap negara yang membahas hal tersebut

1. Convention establishing a Customs Co-operation Council  , di tandatangani di Brussel 15 Desember 1950, convensi ini mengarahkan pada pembentukan lembaga internasional yang mendorong percepatan dan fasilitator perdagangan dunia

2. International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System,  Brussels 1988, Pembentukan Harmonized System/HS CODE, tindak lanjut dari Konvensi 1959 mengenai nomenklatur barang dalam suatu kode sistematis atau HS.

3. Convention on Nomenclature for the classification of goods in Customs tariffs (article XVI amended) and Protocol of Amendment thereto, 11 September 1959 (Penyusunan kesepakatan Tarif, HS Code)-yang akan dijadikan standar Internasional

4. Customs Convention on ECS carnets for commercial samples, 3 Oktober 1957, menyepakati Carnet untuk commercial sample.

5. Customs Convention on the temporary importation of packings, 15 March 1962, menyepakati dalam suatu convenci mengenai temporary importation of packing / Returnable package

6. Customs Convention on the temporary importation of professional equipment, 1 Jully 1962, menyepakati dalam hal importasi atas perlatan professional(bagian dari impor sementara)

7. Customs Convention concerning facilities for the importation of goods for display or use at exhibitions, fairs, meetings or similar events, 13 July 1962, konvensi yang menyepakati mengenai proses fasilitas terhadap kegiatan pameran, meeting, acara2 internasional sehingga memberikan kemudahan dalam proses tersebut.

8. Customs Convention on the ATA carnet for the temporary admission of goods (ATA Convention), 30 July 1963. ATA CARNET (fasilitas pemasukan sementara untuk barang yang masuk ke Indonesia)

9. Customs Convention concerning welfare material for seafarers, 11 Desember 1965, 

10. Customs Convention on the temporary importation of scientific equipment, 5 September 1969,  kemudahan fasilitas terhadap peralatan ilmiha 

11. Customs Convention on the temporary importation of pedagogic material, 10 September 1971, fasiliatas untk pedagogic marerial yaitu bahan2 ajar ilmu pengetahuan yang harus selalu di dukung

12. *Customs Convention on the international transit of goods (ITI Convention), 7 Juni 1971,  tentang proses angkut lanjut, angkut terus dan sebagainya perlakuan

13. International Convention on the simplification and harmonization of Customs procedures (Kyoto Convention), 25 September 1974 dan di Amandement  lagi International Convention on the simplification and harmonization of Customs procedures (Kyoto Convention) as amended, 3 Februari 2006, tentang kemudahan, keterbukaan, kemudahan informasi prosedur customs tiap negara, di Indonesia di tindaklanjuti dengan INSW

14. International Convention on mutual administrative assistance for the prevention, investigation and repression of Customs offences (Nairobi Convention), 21 Mya 1980

15. *International Convention on mutual administrative assistance in Customs matters (Johannesburg Convention) [ar], 27 Juni 2003, 

16. Convention on Temporary Admission (Istanbul Convention) , Impor sementara dan sejenisnya

17. Customs Convention on Containers, 1972  kesepakatan menegenai container keluar masuk suatu negara dan bebas dari admission procedural 

18. Convention on the Valuation of Goods for Customs Purposes (BDV), 28 July 1953

Kamis, 16 Desember 2021

Registrasi Kepabean PPJK

Dasar Hukum

Perdirjen No. 35/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan

KUMPULAN PERATURAN REGISTRSAI KEPABEANAN DAN SLIDE


Pengajuan PPJK

1. Pengajuan melalui OSS {Klik OSS}

2. Setelah proses di OSS selesai pendaftaran di Portal Pengguna Jasa (data di OSS akan connect ke portal)


3. Lakukan registrasi pada portal bea dan cukai {Klik Di Sini utk Portal}


4. Setelah selesai, akan mendapatkan Surat pemberitahuan Akses Kepabeanan

5. Lanjutkan dengan pemenuhan komitmen registrasi kepabeanan pada sistem OSS, setelah di terima akan memperoleh RK-1 (tanda terima komitemn)

6. Setelah dilakukan penelitian akan terbit RK-2 (Surat Persetujuan Registrasi Kepabeanan)

Semua dokumen disampaikan secara Elektronik melalui OSS dan Portal Pengguna Jasa


Selasa, 14 Desember 2021

Jaringan telekomunikasi Nir Kabel 1G - 5G

Sudah tidak asing lagi dengan jaringan, mulai dari generasi pertama sampai ke 5 ini, berikut jaringan telekomunikasi nirkabel dari pertama muncul yaitu generasi pertama G1 sampai Generasi kelima G5

1G : Generasi Pertama (1979-1991) dikembangkan Nippon Telegraph, dengan kecepatan maksimal 2.4Kbps-14,4 Kbps dan belum terenkripsi sehingga dapat di dengar juga lewat gelobang radio percakapan dari jaringan G1 ini. kualitas juga jelek dan boros energi.

2G : Generasi Kedua (1991-2001) kecepatan Maksimal 473 Kbps, sudah memungkinkan pengiriman pesan dan gambar, serta panggila sudah terenkripsi pada sistem Teknologi GSM (Global System For Mobile Communication) dan CDMA . dalam jaringan 2G berkembang lagi 2,5G  (GPRS) kecepatan 56-115 Kbps, lalu naik lagi menjadi 2,75G (EDGE) mampu mencapai 3 kali kecepatan GPRS.

3G : Generasi Ketiga (2001-2009) dengan kecepatan 2Mbps sudah memungkinkan transaski multimedia, streaming video dan music,serta pengembangan lebih lanjut. lalu # G pun berkembang menjadi 3,5G atau 3G+ atau teknologi HSDPA yang mencapai kecepatan 3 Gigabyte. lalu berlanjut lagi HSUPA dengan kecepatan 5,76 Mbps,  HSPA sejajaran dengan EV-DO pada jaringan CDMA2000

selanjutnya berkembang lagi HSPA+ dengan kecepatan download 42Mbps dan uplink 11 Mbps

4G (LTE) : Generasi Keempat (2009-2020) dengan kecepatan 1Gbps sudah sangat tinggi dari trasnsaksi game onlie sampai multitasking, jaringan memungkinkan untk penggunaan yang maksmial dan berselancar di internet dengan multidimensional system

5G: Generasi Kelima (2018/2020) dengan kecepatan 20 Gbps, super multitasking dapat berjalan bahkan metaverse (dunia maya yang sesungguhnya dapat di kembangkan lebih natural pada jaringan ini)


Peta Sejarah Indonesia

Senin, 13 Desember 2021

Apa itu Limbah B1, B2 dan B3?

Pahami dahulu apa itu limbah?

Menurut KBBI limbah adalah Sisa proses produksi / bahan yang tidak mempunyai nilai atau tidak berharga untuk maksud biasa atau utama dalam pembuatan atau pemakaian / barang rusak atau cacat dalam proses produksi.

jadi yang di maksud limbah ini meman gerat kaitannnya dengan sisa yang tidak terpakai atau sampah, dalam kehidupan kita mengenal adanya sampah rumah tangga dan sampah dari pabrik-pabrik atau industri.

penggolongan sampah ini menjadi B1, B2 dan B3 adalah didasrkan pada kriteria penguraiaanya oleh tanah atau mikroorganisme pada tanah, contoh:

Limbah B1 adalah limbah yang dapat dengan cepat dan mudah diuraikan oleh tanah misal sampah organik seperti sisa makanan dari bahan alami, daun, sisa makanan, yang terbuat dari bahan-bahan alami

Limbah B2 adalah limbah yang dapat diruaikan oleh tanah tapi memakan waktu yang cukup lama seperti botol plastik,  kresek, bungkus product industri, kaca dan sebagainya. (Aturan importnya di Permendag 31/2016)

Limbah B3 adalah limbah yang tidak dapat diuraikan dan sangat mencemari lingkungan serta kanduganya dapat membahayakan lingkunga sekitar karena mengandung logam-logam berat dan zat reaktif seperti Baterai, Oli, bahan kimia berbahaya,. (PP85/1999)

Sabtu, 11 Desember 2021

Container Ekspor Tidak Terangkut Semua, bagaimana cara pengeluarannya dari TPS?

Beberapa teman pernah menanyakan hal tersebut, ketika mereka mengalami batal sebagian dalam ekspor. kronologisnya adalah awalnya dokumen PEB semua sudah siap dan tidak ada masalah, total container dalam PEB tersebut berjumlah 10 Container. pada saat semua container masuk ke dalam TPS/Container Yard/CY. tiba-tiba bagian logistic perusahaan yang menyiapkan container tersebut mendapat informai untuk container ke sepuluh harusnya tidak dikirim, sehingga harus segera dikembalikan karena barang di container ke-10 salah kirim atau tidak melalui QC, sehingga container ke-10 harus di batalkan. dengan segera pihak perusahaan menginformasikan ke pelayaran agar menghold container ke-10 tersebut sedangkan container yang lain di angkut ke kapal untuk pengiriman.

Eksportir pun segera mengajukan notul perubahan container dari 10 menjadi 9 tetapi selalu di tolak oleh bea cukai dengan alasan bahwa container yang sudah masuk seluruhnya ke TPS/Container Yard tidak dapat diajukan perubahan lagi. sehingga 1 container tersebut tertinggal di dalam pelabuhan/container yard.

 Apa yang harus dilakukan Eksportir atau kuasanya??

- Eksportir harus menginformasikan terlebih dahulu ke petugas PPDE (petugas yang bertanggung jawab dalam penelitian notul PEB dan pengeluaran container yang tertinggal), bahwa container mereka tertinggal karena Shortshipment atau tidak semua kontainer tersebut di angkut. Surat pemberitahuan ini harus berisi penjelasan total container yang terangkut oleh pengangkut dan satu container yang tertinggal dengan di lampirkan outward manifest yang sebenarnya yaitu 9 container yang terangkut dan keterangan dari pihak pelayaran yang membenarkan bahwa jumalah container yang terangkut berjumlah 9 serta informasi dari pihak TPS dan hanggar bahwa benar container ke-10masih berada di lokasi. apabila pengangkut / agen /forwarding telah menyampaikan manifest BC 1.1 Outwardnya maka ajukan redress outward manifest terlebih dahulu. hal ini hanya dapat dilakukan oleh agen pelayaran.

- Eksportir dapat menyampaikan perihal shortshipment ini sekaligus langsug penarikan container pada layanan Slim Permohonan Penarikan Container SPPBE dengan melampirkan persyaratan2 seperti persyaratan shortshipment di tambah persyaratan yang tertera pada media SLIM. apabila telah selesai di setujui SPPBE dapat di download dari SLIM tersebut dan Container dapat di tarik dari CY/Container Yard/TPS. 

- seteleh SPPBE di setujui eksportir mengajukan notul PEB pada modul Ekspor, barang dapat di keluarkan dan perbaikan notul PEB dapat di setujui petugas PPDE



apabila langkah di atas tidak dapat disetujui silakkan ajukan permohonan melalui frontdesk:

menyampaiakn surat permohonan shortshipement beserta informasi dari pelayaran berupa jumlah container yang di angkut, manifest outward yang telah di revisi, dan keterangan dari TPS atau hanggar terkait container yag tertinggal masih berada di TPS  melalui Loket Front desk ditujukan kepada Bidang PPC 3 Seksi Ekspor, perihal perubahan PEB Shortshipment. Tanda Terima surat di pegang dan diupdate informasinya melalui Chat CC KPU BC Priok , apakah surat tersebut sudah sampai ke Bidang PPC 3.  apabila surat sudah sampai di bidang PPC3 dapat segera dilakukan notul jumlah container melalui modul. pada tahap ini kalau bisa mengkonfirmasikan ke petugas PPDE agar notul tidak di reject dengan melampirkan bukti tanda terima permohonan notul shortshipment. untuk menyampaikan ke tim Ekspor dalat melalui WA tim Ekspor dan CC KPU BC Priok.


Jumat, 10 Desember 2021

Informasi Publik

Dasar Hukum:

UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

setiap orang berhak untuk memperoleh informasi dari badan publik. yang dimaksud badan publik ini adalah badan atau lembaga yang menjalanakan tugas  atau fungsi atau menggunakan uang negara. jadi setiap orang berhak atas informasi publik yang berhubungan dengan individu tersebut atau orang yang berhak. artinya kita dapat menayakan layanan publik terhadap permasalahan kita bukan permasalahan orang lain pun juga ikut di tanyakan karena hak tersebut melekat pada individu/badan hukum yang terkait.

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UndangUndang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

semua informasi dapat di berikan kecuali
pasal 6

a. informasi yang dapat membahayakan negara;
b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. 


Bab V

Pasal 17 / Informasi yang Dikecualiakn untuk di sampaikan





Selasa, 07 Desember 2021

Satuan Barang pada PIB dab PEB

Dalam penulisan satuan barang padd PIB dan PEB beberapa barang/HS Code diatur satuannya agar dapat seragam hal ini diatur melalui PMK-146/2020 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor dan Ekspor.


sedangkan untuk satuan barang produk tekstil dan turunannya di atur dalam peraturan yang lebih khusus {Klik disini}PMK-29/2021

Sabtu, 04 Desember 2021

Trias Politica

Sering mendengar isitilah ini tapi kurang paham, trias politica ini adalah sebuah konsep pembagian atas kekuasaan yang terdiir dari 3 mantra yaitu:

1. Sang Pembuat (Legislator)

2. Sang Eksekutor (Eksekutor)

3. Sang Pengadil (Yudikator)

Legislator adalah yang membuat suatu peraturan 

Eksekutor adalah yang menjalnkan aturan tersebut

dan Yudikator adalah yang mengadili atas berjalannya suatu peraturan tersebut

Trias politica ini pertama kali diperkenalkan oleh Montesquieu (Filsuf Prancis thn 1689-1755)

Sistem Hukum Indonesia

Sebuah sistem adalah rangkaiaan dari susunan suatu pola dari tatanan yang berjalan berdasarkan pada ketentuan-ketentuan penyusun yang kompleks. Lebih gampangnya adala suatu sistem ini adalah sebah rangkaian dari beebrapa alat yang memiliki fungsi berbeda dan rangkaiaanya akan membentuk tujuan tertentu. misal sebuah mata terdiri dari rangkaiaan sel, kornea, sensor, sel saraf dan sebagainya yang masing-masing memiliki fungsi berbeda tapi menjadi suatu kesatuan yaitu mata dan berfungsi untuk melihat. begitu juga dengan hukum.

maka sistem hukum indonesia terdiri dari bebeberapa komponen utama penyusun yaitu:

1. Hukum Adat Indonesia

2. Sistem Hukum Islam

3. Hukum Tata Negara Indonesia

4. Hukum Perdata

5. Hukum Administrasi Negara

6. Hukum Administrasi Negara

7. Hukum Pidana

8. Hukum Acara

9. Hukum Internasional

semua kompone-kompone ini akan berkorelasi dan akhirnya mencapai satu tujuan hukum yaitu keadilan

Asas-Asas Dalam Hukum Acara Pidana

Hukum acara adalah hukum yang mengatur bagaimana suatu proses yang berupa pengunggkapan tindak pidana di jalankan, dengan adanya hukum acara pidana maka prosedur dan langkah-langkah untuk pengungkapan tindak pidana akan menjadi jelas dan terang.

Berikut asas-asas yang di jadikan landasan dan pedoman mengenai hukum acara pidana yaitu:

1. Asas Peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan YME

2. Asas Peradilan bersih tanpa campur tangan pihak manapun

3. Asas bahwa pengadilan mengadili berdasarkan hukum

4. Asas praduga tidak bersalah

5. Asas Pemeriksaan perkara oleh Majlis Hakim (terdiri dari 3 orang hakim sehingga akan lebih objektif)

6. Asas yang berpekara memperoleh bantuan hukum

7. Asas Hak untuk meminta Peninjauan Kembali (PK)

8. Asas perintah tertulis untuk penangkapan

9. Asas perintah tertulis untuk penahanan

5 Alat Bukti Dalam Hukum Pidana

Bicara soal Bukti dalam pengadilan hanya ada 5 alat bukti yang dapat di jadikan alat yang kuat dalam pengadilan, sebagaimana diseubutkan dalam pasal 184 KUHAP yaitu:

1. Keterangan saksi

2. Keterangan ahli

3. Surat

4. Petunjuk (berisi informasi mengenai keterangan-keterangan yang logic dan dapat diterima sesuai dengan waktu, kronologis, yang diperoleh dari penyelidikan dan pengungkapan)

5. Keterangan terdakwa

Jumat, 03 Desember 2021

Asas-Asas Hukum Administrasi Negara


Asas-asas berupa patokan dan landasan dalam penyusunan administrasi negara, ada beberapa asas dalam administrasi negara yaitu:

1. Asas Legalitas (harus berpijak pada hukum yang sudah dibuat atau norma yang sudah hidup_

2. Asas Persamaan Hak ( perlakuan yang sama ke semua warga)

3. Asas Kebebasan (memberikan kebebasan berinisiatif dan berkreasi)

4. Detournement De Pouvoir / Menyalahi Wewenang yang telah di berikan

5. Exes De Pouvoir / melampaui wewenang

6. Asas Memaksa / Bersanski (kecendrungan manusia untuk melanggar sehingga di kekang dengan saksi)

7. Asas Nasionalisme (diperuntukkan untuk warga nega sendiri)

8. Asas Fungsi Sosial (tidak berlebihan penerapan HAN)

9. Asas Dikuasai Negara (pasal 33 ayat 3 semua dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat)