MENCARI SOLUSI

Selasa, 23 November 2021

BLOKIR KEPABEANAN

Kenapa Perusahan kami terblokir?pada saat trasnfer PIB atau PEB memperoleh Respon Reject Karena Blokir xxxxx...?

untuk memahami blokirnya kenapa dan cara penyelesaiannya terlebih dahulu di cek kenapa blokirnya?

biasanya respon yang diindormasikan saat trasnfer akan memberi tahukan alasan blokir nya kenapa?berikut Alasan Blokir-Blokir Akses Kepabenanan:

Pemblokiran Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan jika:
a. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak melakukan perubahan data terkait dengan eksistensi dan/ a tau susunan penanggung jawab;
b. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak melakukan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal14 dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan hasil penelitian lapangan.
c. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak aktif melakukan kegiatan kepabeanan selama 12 (dua belas) bulan berturut-turu t;
d. Berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak, Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memenuhi kewajiban perpajakan dengan tidak menyampaikan:
1.Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan selama 2 (dua) tahun terakhir; dan/ atau
2.Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 3 (tiga) masa pajak
terakhir, dalam hal Pengguna Jasa Kepabeanan mempunyai status sebagai Pengusaha Kena Pajak;
e.Berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak, Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memberitahukan data pemilik barang yang sebenarnya pada dokumen pemberitahuan pabean ekspor dan/ atau impor;
f. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak melunasi pembayaran pungutan negara dalam rangka impor, ekspor, dan/ atau cukai dalam jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/ atau cukai;
g.Pengguna Jasa Kepabeanan tidak menyerahkan dokumen pabean atau dokumen pelengkap pabean dalam jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
h. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memenuhi permintaan data terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Be a dan Cukai;
1. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan di bidang kepabeanan;
J. Pengguna Jasa Kepabeanan dinyatakan pailit sesum dengan putusan pengadilan;
k. Pengguna Jasa Kepabeanan melakukan pemalsuan data kepabeanan;
1. Pengguna Jasa Kepabeanan menyalahgunakan Akses Kepabeanan;
m. Pengguna Jasa Kepabeanan dinyatakan bersalah oleh suatu keputusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan dan/ a tau cukai;
n. NIB dilakukan pembekuan; dan/ atau
o. Berdasarkan rekomendasi dari unit internal dan/ atau instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Blokir Kepabeanan Apabila 12 Bulan Tidak Ada Aktifitas Kepabeanan

Dasar Hukum : PMK-219/2019 Penyederhaan Akses Kepabeanan




Apabila Perusahan saudara terblokir karena selama kurang lebih 12 bulan sama sekali tidak ada kegiatan ekspor dan impor maka akses kepabenanan perusahaan saudara akan terblokir, lalu bagaimana cara untuk buka blokir tersebut:

1. Mengajukan permohonan Buka Blokir ke Direktur Teknis Kepabeanan u.p. Subdirektorat Registrasi Kepabeanan dengan dilampiri:

- Scan Asli bukti legal perusahaan seperti NIB, NPWP, KTP Direktur dan Komisaris, SIUP, TDP untuk eksportir, API untuk importir, Akta Pendirian, dan dokumen legal lainnya;

- Daftar rencana kegiatan kepabeanan yang akan dilakukan baik impor atau ekspor (delivery order/purchase order/invoice/bukti pembelian);

- Akses kepabeanan perubahan terakhir/NIB (Nomor Induk Berusaha);

- Ditandatangani oleh Direktur Perusahaan.

Permohonan pembukaan blokir dapat diproses setelah dokumen diterima dengan lengkap Atas permohonan tersebut dapat diajukan melalui kiriman pos/jasa ekspedisi surat lainnya / email melalui email registrasikepabeanan@customs.go.id dengan meng-cc kan kepada info@customs.go.id dan berkas hardcopy dapat dikirimkan kepada :

Direktur Teknis Kepabeanan

u.p. Subdirektorat Registrasi Kepabeanan

Gedung Sumatera Lt. I, Kantor Pusat DJBC

Jl. Jend. A. Yani (by pass), Rawamangun 13230


Layanan Pembebasan Pasal 25 UU Kepabeanan


UU No. 17/2006 Tentang Perubahan UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan

Pengajuan permohonan pembebasan bea masuk dan pajak sebagaimana dimanatkan pasal 25 UU kepabeanan:

a. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik {Dapat dilayanani di KPU BC Tanjung Priok--Info lebih jelas silakkan Klik disini}

b. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia {Dapat dilayanani di KPU BC Tanjung Priok--Info lebih jelas silakkan Klik disini}

c. Buku Ilmu Pengetahuan (PMK 103/PMK.04/2007 &SE-16/BC/2013)--{Tidak ada layanan pembebeasan--Klik disini Informasi Lebih Lanjut}

d. Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam; (PMK-70/2012) Layanan di Kantor Pusat DJBC

e. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang,dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam; {PMK-90/2012}  Layanan di Kantor Pusat DJBC

f. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan {PMK-200/2019}--{Dapat dilayani di KPU BC Tanjung Priok-- Info Lebih Jelas Klik Di sini}

g. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyadang cacat lainnya

h. Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara {PMK-164/2019 : Perubahan Pertama PMK-191/2016}

i. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara {PMK-164/2019 : Perubahan Pertama PMK-191/2016}

 j. barang contoh yang tidak untuk di perdagangkan 

k. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah

l. Barang Pindahan

m. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan / atau jumalh tertentu

n.obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang di peruntukkan bagi kepentingan masyarakat

o. Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian {Ekspor Sementara--Reimpor Eks Ekspor Sementara}

p. Barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dengan kualitas yang sama dengan kualitas saat diekspor

q. Bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan



Mekanisme Pemotongan Barang Dalam Rangka BKPM/Masterlist dalam Pelaporan PIB atau Customs Clearance

 Dasar Hukum:

Peraturan Kepala BPKPM-16/2015

PMK-176/2009 :Tentang Pembebeasan BM atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri

PMK-76/2012: Perubahan Pertama

PMK-188/2015 : Perubahan Kedua 

Per Dirjen BC Nomor : 28/BC/2018

Bagaimana Teknis Pelaksanaan barang-barang yang memperoleh fasilitas BKPM pada saat customs clearance? mohon di perhatikan untuk proses BKPM ini mohon dipersiapkan waktu karena ada proses tambahan yang menyebabkan jalannya dokumen memerlukan waktu yang lebih panjang karena perlu mekanisme pemotongan terlebih dahulu

Ketika sudah memperoleh SKEP BKPM yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI, maka rencana impor pun dimulai, berikut prosesnya:

- Pastikan data di SKEP sudah sesuai

- Buat draft PIB dengan data PIB sesuai SKEP BKPM (mohon di perhatikan jumlah dan barang yang akan diimpor, jenis barang sesuai SKEP,)

- Pastikan data PIB, BL dan SKEP nya sesuai lalu trasnfer PIB

- Setelah respon billing di bayar dan penjaluran dan mendapat nomor pendaftaran PIB, jika jalur hijau pada saat pengajuan NPD, biasanya tetap diminta SKEP BKPM yang sudah di stempel tim pemotongan jadi kalau NPD teknis sama seperti Merah Kuning tapi jika tidak diminta NPD, pemotongan bisa mengajukan ke SLIM {Klik Disini Pemotongan Jalur Hijau}

- jika alur jalur merah, sebelum ke pendok ajukan dahulu pemotongan melalui SLIM {Klik Disini Pemotongan Jalur Merah-Kuning-NPD}

- Setelah melakukan pengajuan lewat SLIM, maka berkas asli segera di serahkan ke Loket PTSP untuk di lakukan pengecekan dan di stempel pemotongan dari petugas, hasil penelitian petugas juga di sampaikan ke PFPD, setelah SKEP BKPM asli di potong dan disahkan petugas (untuk mengetahui apakah sudah dipotong silakkan di cek melalui nomor tiket pada SLIM). 

Apabila telah selesai (dipantau melalui tiket SLIM) maka SKEP yang sudah di potong dan di stempel/disahkan bisa diambil kembali ke Petugas Loket PTSP.

SKEP BKPM yang sudah di stempel dan diptong sillan di scan kembali untuk pengajuan ke Pendoknya melalui SLIM dilanjut penyerahan Hardcopy lagi pada PTSP (Penerimaan Dokumen Kepabeanan)


Minggu, 21 November 2021

Syarat Sah Suatu Perjanjian

Buat kamu yang suka buat janji secara hukum, berdasrkan pasal 1320 KUHperdata, ada 4 unsur sebagai syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu:

1. Kesepakatan kedua belah pihak (SEPAKAT)

2. Kedua belah Pihak adalah orang yang Cakap dalam membuat Perikatan

3. Adanya Objek Perjanjian/Suatu hal tertentu

4. Sebab yang halal 

selain mengadung unsur-unsur tersebut harus mempertimbangkan asas-asas dalam perjanjian, yaitu:

- Asas kebebasan berkontrak;

- Asas konsensualisme;

- Asas kepastian hukum (pacta sunt servanda);

- Asas itikad baik (good faith);

- Asas kepribadian;

- Asas kepercayaan; 

- Asas persamaan hak;

- Asas moral;

- Asas kepatutan;

- Asas kebiasaan;

- Asas kepastian hukum;

- Asas keseimbangan; dan 

- Asas perlindungan.

mempertimbangkan asas-asas ini tentu akan melindungi masyarakat dari perjanjian yang dibuat asal-asalan maupun diinterprestasikan secara asala-asalan, asas-asas ini penting dalam mencapai tujuan hukum yaitu ketertiban, keadalian dan kebahagian.

Sabtu, 20 November 2021

Registrasi Pengangkut

 Syarat Registrasi Pengangkut:



Jumat, 19 November 2021

Pelaporan Dokumen Pengangkutan Dalam Kepabeanan

Dokumen Pengangkut adalah dokumen yang berisi daftar barang dan informasi terkait kepemilikan barang tersebut yang wajib diserahkan ke kantor bea dan cukai sebelum kapal bongkar

Dasar Peraturan dalam Proses Kepabenan terkait Manifest diatur dalam:

PMK-158/ 2016 TATALAKSANA PENYERAHAN RKSP, INWARD MANIFEST DAN OUTWARD MANIFEST

PMK-97/2020: PPERUBAHAN PERTAMA PMK 158/2017

PERDIRJEN BC-38/2017: TATA CARA PENYERAHAN, PENATAUSAHAAN, PERBAIKAN, DAN PEMBATALAN PEMBERITAHUAN RKSP, MANIFEST KEDATANGAN DAN MANIFEST KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT

PERDIRJEN BC-17/2020 : PERUBAHAN PERTAMA PERDIRJEN BC-38/2017

PERDIRJEN BC-11/2020 : PERUBAHAN KEDUA PERDIRJEN BC-38/2017



Dengan adanya Modul Pengangkut dan NVOCC harus dapat kolaboratif dalam penyampaian pelaporan ke sistem bea cukai melalui modul yang terhubung denga server bea dan cukai, kesalahan penginputan dan permasalahn sistem lainnya harap terus dapat di perhatikan

Beberapa pembahasan terkait modul pengangkut dapat di cek disini:

  1. Aktivasi Modul
  2. Menu Home Sebagai Pengangkut 
  3. Menu Home Sebagai NVOCC
  4. Partial Menu Pada Modul
  5. Membuat Akun kloning (offline) dan SettingServer Production dan Development 

Informasi seputar Respon Modul Manifest dapat Menghubungi Tim Duktek, Chat Modul Manifest {Klik Disini}



Contact Center Layanan Billing dan Formulir Kendaraan KPU BC TJ Priok

 Daftar Informasi Layanan Seksi Penerimaan dan Pengembalian 1 KPU BC Tanjung Priok




- Laynan Formulir A/B/C, Revisi Form dan Legalisir

- Formulir.kendaraan.2020@gmail.com (Email Form Kendaraan)

- Layanan Revisi Billig, dan Billing Selisih Kurs

- Penerimaan.pp1@gmail.com (Email terkait Billing)

- Layanan Whatsapp ke admin Form Kendaraan dan Billing


TATA CARA PENGENAAN TARIF PREFERENSI COO / SKA DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL

 Link Class Online PPT

https://drive.google.com/file/d/1j9Sdd2FRLGq-mWh8UetMlXjDtha3Dd9v/view?usp=sharing


Agar SKA dapat berlaku maka minimla harus memenihi 3 ketentuan Yaitu:

1. Krieteria Asal Barang, meliputi:

Dicantumkan dalam Lembar Form SKA, kriteria ini menggambarkan keasalan barang tersebut dan batasanya dalam perjanjian internasional, sebagai contoh:


ketentuan dapat diterima atau tidaknya serta batasan kriteria keasalan barang dalam perjanjian di atur oleh masing2 perjanjian. jadi misal kita punya COO form E, kita mengimpor kendaraan dengan crieria PSR dalam perjanjian Asean-China utk PSR hanya berlaku pada hs tertentu dan kendaraan tidak termasuk, maka atas barang tersebut tidak dapat dikenakan tarif preferensi nya

2. Ketentuan Pengiriman, meliputi:

- Barang di kirim dari negara anggota terbukti dari BL yang di terbitkan dan apabila ada transit bongkar ke negara lain dan ganti kapal maka tidak boleh ada pengerjaan atas barang tersebut kecuali yang sifatnya pembongkaran dan tindalan lain untuk menjaga barang tetap baik, lalu di BL harus di sertkana THROUGH BL

3. Ketentuan Prosedural, meliputi:

- Diterbitkan dalam bahasa Inggris

- Ada Nomor dan tanggal nya (No. Referensi)

- Format sesuai ketentuan (isi akan menjadi dasar penilaiaan PFPD dalam menentukan kesesuaiaan dengan barangnya juga)

- bagian belakang terdapat Overleaf notes dalam satu kesatuan

- original terstempel dan ada ttd pejabat

- mencantumkan Origin Criteria pada format

- menceklist pada form ujung kiri bawah

THIRD COUNTRY INVOICE = jika penerbit adalah negara ketiga

RETROACTIVELY = jika tanggal COO melebihi 3 hari dari tanggal pengapalan


Pengecekan Dokumen E-COO

Pengecekan Dokumen E-COO dan maksudnya



Link Pengecekan disini {https://www.insw.go.id/e-coo}





Tata Cara Pembayaran Billing Bea Cukai - Perubahan Billing dan Jatuh Tempo Billing


Billing Bea Cukai

Dasar Hukum : Per: 33/BC/2016 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik

Perubahan Pertama: Per-06/BC/2019


Penerbitan Kode Billing:

1. Diterbitkan secara otomatis oleh SKP (billing PIB dll)

2. diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai (SPSA dll)--Hub WA Biiling KPU Priok; 0821-2540-0454

3. Diterbitkan secara Mandiri oleh Wajib Bayar (Melalui Portal Importir)


PEBATALAN KODE BILLING

Pasal 7: 

Kode billing dapat dibatlakan apabila belum pembayaran (pengajuan via Slim-Klik diini)-Masih pakai SLIM 2



Perubahan Data Billing

Billing yang sudah di bayarkan dapat di koreksi jika terjadi kesalaha berupa:

- kode kantor

- Jenis Dokumen dasar penyetoran

- Nomor dan tanggal dokumen dasar penyetoran

- identitas wajib bayar

- kode akun; dan /atau

- nilai akun dengan tidak mengubah nilai total

Perubahan diajukan via slim {Klik disni}- 

Format Permohonan Terlampir--{Klik Disini Utk Dowload Format Permohonan}

Koreksi dilakukan mellaui aplikasi Billing DJBC


Pasal 10

Rekon Manual apabila sistem tidak rekon otomatis  apabila terjadi gangguan sistem billing tida dapat menetima NTPN, Pejabat Bea Cuka dapat merekon dengan menginput BPN dari wajib bayar dan melakukan konfirmasi ke KPPB khusus penerimaan atau melalui portal MPN, lalu dlanjutkan perekaman lunas berdasarkan NTPN di BPN dan hasil konfirmasi dari KPPN khusus penerimaan

Jangka waktu Jatuh Tempo Billing, terdapat pada lampiran Per-06/BC/2019:














Layanan Terkait Modul Error

 Silkkkan Klik Layanan Chat Khusus Modul baik, Modul PIB, Modul PEB dan Modul Manifest


{KLIK DISINI - LAYANAN CHAT TERKAIT MODUL KPU BC PRIOK}

Tutup Pos Dalam Dokumen Kepabenan


Apa itu tutup pos?

maksud tutup pos adalah menutup dokumen pengangkutan (dalam dokumen pengangkutan ada daftar pos yang mengacu pada manifest/dokumen yang berisi daftar keterangan dan informasi barang yang diangkut). dalam proses kepabeanan sebelum dokumen pabean diajukan, pihak pengangkut sudah terlebih dahulu menyampaikan dokumen pengangkutan ke Kantor Bea dan Cukai, dokumen pengangkutan ini berisi pos-pos dimana apabila telah diselsesaikan baik dengan PIB atau proses lainnya maka pos-pos ini akan tertutup. sedangkan untuk tutup pos ekspor maka berlaku terbalik yaitu dokumen ekspor diajukan dan nanti akan di tutup dengan dokumen pengangkuntya yaitu BC.1.1 Outward manifest.

Dokumen manifest yang di serahkan ke bea cukai saat impor disebut BC 1.1 Inward dan di trasnfer oleh pengangkut dan / NVOCC menggunakan Modul Pengangkut (Bukan modull PIB/PEB) yang memiliki modul pengangkut adalah pengakut, jadi Eksportir/Importir tidak dapat menggunakan modul ini.

Pengangkut sendiri adalah pemilik kapal atau pengusaha kapal, sedangkan NVOCC adalah agen pelayaran yang bekerjasama dengan pengangkut, termasuk Forwarding. kedua institusi inilah yang mengajukan manifest melalui modul pengangkut ke bea dan cukai. perbendaan data antara PEB dan Manifest beresiko tidak rekon nantinya, harap pastikan data pengangkut dan data ekspor telah sesuai.

Dokumen BC 1.1. dari pengangkut ini akan masih terdaftar sampai dengan penyelesaiaan nya apa / customs clearance akhirnya apa maka akan tertutup sendiri.

Misal BC 1.1 pos impor untuk di pakai PT XYZ, setelah perusahaan melakukan customs clearance maka pos ini akan tertutup dengan hasil customs clearancenya misal SPPB, jadi pos  nya tertutup dengan SPPB, ataupun dengan penyelesaian lainnya.

lalu bagaimana dengan Ekspor?

Tutup pos Ekspor adalah tertutupnya dokumen ekspor dengan BC 1.1 Outwardnya, dengan merekon data PEB (pengecekan nomor container, jumlah, jenis) dengan data pada outward manifestnya, tutup pos outward ini melalui verifikasi manual petugas, sehingga memakan waktu. mengingat beberapa perubahan notul PEB bisa dilakukan 30 hari s.d. 45 dari nopen PEB, maka pemeriksaan rekon tersebut dilakukan petugas paling cepat 30 hari setelah nopen PEB, tetapi apabila kebutuhan tutup pos ini ingin dilakukan secepat mungkin oleh eksportir, maka eksportir dapat mengajukan rekon manual melalui SLIM KPU BC PRIOK {Formulir Permohonan Rekonsiliasi PEB KITE} * tidak harus KITE bisa saja yang butuh segera di rekon untuk keperluan fasilitas lainnya, karena rekon ini masih manual di kerjakan petugas sehingga memakan waktu, jadi biasanya yang memiliki keperluan seperti KITE dll dapat segera meminta rekon dengan menu diatas.



Rabu, 17 November 2021

Periksa Fisik Di Gudang Importir?

Apakah bisa periksa fisik di gudang importir?

bisa saja dengan sesuai Perdirjen nomor: 09/BC/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor

nah kalau casenya barang sudah siap periksa di TPFT Graha / NPCT tetapi ternyata setelah di buka, barang suilt untuk di bongkar dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan, petugas pemeriksa pun mengakui hal tersebut, maka dapat dilakukan pemeriksaan di gudang importir

setelah pemeriksa barang dan importir/kuasanya memang mengakui kesulitan dalam proses pemeriksaan barang terutama saat pembongkaran, maka pemeriksa barang melaporkan ke atas terkait tidak dapat dilakukan pemeriksaan, berdarkan hal tersebut seksi / atasan pemeriksa meneruskan ND tidak dapat dilakukan pemeriksaan ke PPC-2
PPC-2 akan menerbitkan SPPF Manual (seperti dalam case MITA) sebagai pengganti ijin timbun di luar kawasan pabean, serta merekam d tps online dan menmbuskan SPPF manual ke P2 untuk dapat dibuatkan ST pengawalan dan penyegelan.

Setelah barang sampai di gudang importir, paling lamabt 1x24 jam melaporkan pembongkaran barang ke PPC 2 dan P2(apabila tidak menyampaikan maka proses kepabenana tidak akan dilayani samapi di sampiakan)

setelah itu menunggu ST pemeriksa barang untuk melakukan pemeriksaan (ST ini juga di dampingi ST petugas P2 untuk pembukaan segel dan penyegelan kembali), setelah pemeriksaan fisik, dan penelitian dokumen oleh PFPD, apabila hasilnya SPPB , maka dilaukan pembukaan segel dan barang dapat di pakai 


Pengeluaran Barang Dari TPP dan Penyelesaiannya?

Barang/Container sudah di tarik di TPP , bagaimana solusinya?

Dasar Hukum : UU No. 10 tahun 1995 Sebagaiamana di ubah dengan UU. No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan {Klik di sini}

PMK: 178/2019 : Penyelesaian Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai Negara, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang Yang Menjadi Milik Negara


Langkah yang harus di ketahui terlebih dahulu adalah kenapa barang bisa sampai di TPP?

TPP adalah Tempat Penimbunan Pabean

TPP yang adai di KPU Priok merupakan kerjasasama dengan pengelola Swasta, ada 4 TPP yang ada di Priok, Yaitu:

1. TPP MSA (ada di PPC-1)

2. TPP Trasncorm (ada di PPC-3)

3. TPP Tripandu (ada di PPC-3)

4. TPP L4 (ada di PPC-4)

Barang yang telah di timbun di Kawasan Pabean melebihi 30 hari dapat di tarik ke TPP

Langkah2 pengeluaran barang :

Dikarenakan barang sudah di masukkan ke TPP, maka pos pasti sudah di tutup dan sudah termasuk dalam BCF 1.5, untuk itu maka ajukan pengeluaran buka pos dahulu ke layanan SLIM Pembukan Pos BC 1,1 Karena BCF 1.5 {Klik disini}

setelah pos di buka (akan diinformasikan melalui layan slim) maka bisa mengajukan transfer PIB dan proses PIB nya, setelah itu baru akan terbit respon billing, Penjaluran dan SPPB

Setelah proses PIB selesai maka pada saat pengeluarannya harus di batalkan dahulu BCF 1.5 nya melaui SLIM {Klk disini}

nah berbekal dengan SPPB dan Batal BCF 1.5 inilah beserta penyelesaian DO dari pelayaran maka silakkan selesaikan administrasi lanjutan ke TPP untuk pengeluaran barang dari TPP


Bagaimana Kalau barang tersebut di pindahkan di TPP karena SPBL atau BDN?

nah untuk barang yang di tetapkan SPBL oleh PFPD maka status barang akan segera menjadi BDN (barang yang dikuasai negara), barang yang di tetapkan menjadi BDN harus di simppan di TPP (sesuai PMK: 178/2019), bagaimana proses pengeluarannya dari TPP?

- Solusi untuk SPBL / BDN ini ada 2 yaitu dipenuhin lartasnya dan direkspor apabila dapat dilakukan reekspor (sesuai hasil KEP BDN dan penyelidikan bidang P2).

Langkah 1 Pemenuhan Lartas BDN (sebaikanya dilakukan pemenihan lartas tersebut dalam jangka waktu 30 hari setelah disimpan di TPP), silakkan ajukan permohonan pemenuhan LARTAS tersebut melalui SLIM BC 2.0 (dengan hal pengajuan berupa "TINDAK LANJUT BDN" sesuaikan lokasi TPP nya:


Langkah 2 untuk Reekpsor, ajukan terlebih dahulu persetujuan Reekspornya ke PPC 3 dengan persyaratan sbb:


Kalaupun pilihan tindak lanjut BDN nya adalah Reekspor maka langkahnya juga sama, tetapi persyaratan berupa Persetujuan Reekspornya (dari bidang PPC 3) juga sudah harus ada.
setelah ada maka segera ajukan PEB dan Memperoleh NPE nya, setelah itu baru ajukan Pembukaan Segel dan Pengawaln (P2),  serta SIPB (surat ijin pengeluaran barang) untuk dokumen keluar dari TPP ke TPS muat

setelah memiliki Surat Persetujuan Reekspor (PPC3), ST buka Segel dan pengawaln (P2) serta SIPB, silakkan selesaikan administrasi di TPP dan barang dapat di keluarkan ke TPS



Senin, 15 November 2021

Dasar Pemeriksaan Fisik Barang Ekspor

Barang Ekspor yang terkena pemeriksaan fisik atau jalur merah kenapa?

Berdsarkan Per 32/BC/2014 jo Per 07/BC/2017 tentang tatalaksana Ekspor, pasal 14 menyebutkan:

mekanisme pemeriksaannya di KPU tanjung Priok adalah sebagai berikut:
1. Setelah mendapat respon PPB dari Modul Ekspor, Eksportir atau Kuasanya segera melaporkan Dokumen PEB beserta kelengkapannya ke Loket Ekspor di UTPK 1/JICT 
2. Setelah diserahkan dan di cek dokumen ekspor tersebut, eksportir / kuasanya diminta untuk menyiapkan barang ekspor yang akan di periksa di gudang di sekitar tanjung priok dan diminta untuk menghubungi pemeriksa guna menentukan jadwal pemeriksaan fisik tersebut


Minggu, 14 November 2021

Pemenuhan Lartas

PIB kena SPBL karena tidak memenuhi ketentuan perijinan terkait dan barang di tegah/tahan Bea Cukai

Bagaimaan Solusinya?

ingat, pelajarin dahulu kenapa barang di tegah, apa karena HS code tidak sesuai menurut PFPD/Bea Cukai dan harus memenuhi ketentuan Perijinan dari instasni terkait untuk HS tersebut?

jika memang ketentuan perijinannya masih bisa diurus ketika barang sudah di Indonesia (Ingat tidak semua perijinan dapat diurus ketika barang sudah di Indoneisa misal LS), maka segera lakukan pengurusan ijin, jangan sempai lewat dari 90 hari karena tidak akan dapat diurus kembali terutama jika sudah di tetapkan BMN.

jika sudah lewat 30 hari di TPS, maka otomoatis akan terkena BCF 1.5 lakukan juga pembatalan BCF 1.5 {Klik disini} nya sebelum batal BCF 1.5 ajukan dahulu buka POS {Klik disini}

Lalu ajuan Permohonan Pemenuhan Lartas nya {Klik disini}

Pengajuan Kesiapan Barang dan Cek Antrian Pemeriksaan

Kena Jalur Merah? Barang mau di Periksa?bagaimana agar dapat Pemeriksa?

Proses setelah penyerahan Dokumen Merah Kuning apabila telah selesai dan di terima dokumen pada sistem (ingat yah pada sistem -- setelah penyerahan hardcopy pada loket dan di periksa hasil benar dan lengkap lalu di klik penerimaan dokumen oleh tim pendok).

Khusus Graha (UTPK 1 dan KOJA) dan NPCT data kesiapan barang akan di proses secara otomatis, sementara untuk di luar TPS tersebut maka silakkan ajukan di sini{Klik Pengajuan Kesiapan Barang} 

JADI YANG MENGAJUKAN PKB HANYA PEMERIKSAAN DI LUAR CLUSTER GRAHA (UTPK1 dan KOJA) dan NPCT


Setelah Pengajuan, Cek Antrian Kesiapan Barang disini : https://bcpriok.net/slim3.0/antrian_pkb

METODE PEMBELAJARAN SQ3R

SQ3R


Survey-Question-Read-Recite-Review

Survey : Meneliti judul, Penulis, Daftar Isi dari sebuah buku/modul

Questions : Mempertanyakan apa yang di harapkan dari buku tersebut?informasi apa yang akan di peroleh?

Read : Skimming (baca title, subtitel, tabel, bold, dan point2 pokok saja dan kesimpulan) dan Scanning (baca kata2 yang sedang di cari saja atau terkait kata-kata yang ingin di cari jawabannya)

Recite: menyimpulan dengan bahasa sendiri / Paraphrassing, mind map, catatan versi sendiri berupa kesimpulan dan pemahaman

Review: Membaca kembali tulisan anda, menuliskan dan mereview/meliaht-lihat sekilas agar tidak lupa


Refrence Link

Bacaan Jurnal : https://drive.google.com/file/d/1I-VYQeU82ZiV3VDRhD4WzlK85u3tYS49/view?usp=sharing

Kamis, 11 November 2021

PERUSAHAAN TERBLOKIR KARENA BELUM MENYERAHNKAN HARDCOPY PADAHAL DOKUMEN HARD COPY SUDAH DISERAHKAN?

Sering kali mengalami masalah ini pada KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, ketika mau trasnfer dokumen tiba-tiba memperloeh respon NPWP/Perusahaan terblokir karena belum menyerahkan dokumen hardcopy padahal semua dokumen sudah di serahkan.

JANGAN BINGUNG, begini prosesnya??

1. Penyerahan NPD / Hardcopy dokumen adalah paling lambat 1 hari sejak respon NPD, jadi apabila melewati 1x24 jam belum di serahkan maka otomatis perusahaan tersebut akan terblokir dan tidak dapat trasnfer PIB sebelum dokumen tersebut diserahkan.

2. Dokumen sudah di serahkan tetapi status masih terblokir?? permsalahan ini lah yang sering dikeluhkan pengguna jasa...proses penyerahan adalah sebagai berikut:

- langkah pertama adalah penyerahan softcopy dahulu melalui SLIM {Klik disini-Dokumen Merah Kuning} dan {Klik disini - Dokumen Hijau}, sebaiknya siapkan semua dokumen softcopy sebelum trasnfer PIB (Dokumen PIB , Inv, P/L, BL, Polis Asuransi, COO, Dokumen2 pendukung lainnya) yang telah di ttd sah dan stempel dan semuanya telah di scan sehingga ketika respon penjaluran/NPD terbit dokumen sudah siap.

- Setelah di periksa kebenaran dokumen meliputi pencocokan nomor dan tanggal, serta keabsahan dokuemen maka softcopy akan di terima dan diminta menyerahkan hardcopy dokumen ke loket PTSP

- Setelah diserahkan Hardcopy ke loket PTSP sebenarnya tidak serta merta dokumen di terima karena dokumen yang masuk ke loket pada hakikatnya belum di terima PENDOK, setelah melalui loket PTSP , petugas PTSP meneruskan dokumen hardcopy tersebut ke PENDOK untuk di teliti terlebih dahulu, setelah dokumen di teliti pendok dan di periksa (keabsahan nomor dan tanggal, kecocokan dan kesesuaian), maka petugas Pendok baru mengklik pada CEISA dokumen di terima dan OTOMATIS BLOKIR Terbuka

- apabila volume penerimaan dokumen tinggi maka, proses ini akan memakan waktu melebihi 1 hari sehingga secara otomatis akan terblokir, mengingat volume pemeriksaan pendok yang tinggi di tanjung priok

- untuk mengatasi hal ini, sebaikya dokumen softcopy dan hardcopy segera disiapkan sebelum trasnfer PIB


PENERIMAAN DOKUMEN COO (Certificate Of Origin) / SKA (Surat Keterangan Asal) untuk memperoleh tarif Preferensi Bea Masuk Atas Dasar Kerjama International

Kapan dan bagaimana dokumen COO diserahkan?


Yang berlaku saat ini adalah sesuai PMK-45 (jadi jangan kuatir atau terburu2 menyerahkan COO karena takut COO/SKA kamu gugur)

PMK-45/2020 : Penyerahan SKA Selama Masa Pandem

Slide : Ketentuan Prosedural Pengenaan Tarif Preferensi

Slide : Pengenaan Tarif Preferensi

KLIK LINK--INFOGRAFIC COO

1. Jalur Hijau

Begitu memperoleh respon jalur hijau, dan SPPB, maka penyerahan dokumen COO dilakukan paling lambat 30 hari sejak nomor pendaftaran/ 1 hari sejak terbit respon NPD, sambil menunggu respon NPD yang nanti akan diminta PFPD melalui sistem/ Modul, Apabila sudah E-COO, maka kewajiban dokumen ini sebenarnya tidak dibutuhkan lagi tetapi apabila PFPD tetap meminta respon NPD maka wajib tetap diserahkan.

Penyampaiaan softcopy dokumen COO (Scanan asli berwarna) disampaikan melalui SLIM {Klk disini-Penyerahn COO hijau}, untk penyampaian hardcopy asli (tetap wajib diserahkan) adalah paling cepat 90 hari sejak nomor pendaftaran dan paling lambat 1 tahun sejakn Penerbitan COO/SKA.

jadi jangan lupa periode penyampaiaan hardcopy asli untuk COO non elektronik adalah peridoe 3 bln s.d. 1 tahun dari Nopen..JANGAN LUPA!!! jika lupa nanti bisa dianggap COO nya gugur dan dapat terbit SPKTNP /atau penetapan kembali nilai pabeannnya dan dapat menyebabkan kurang bayar


2. Jalur Merah Kuning

Begitu memperoleh respon jalur merah kuning dan telah menyerahkan ke slim pendok merah, untuk COO merah yang belum punya COO aslinya pada saat pengajuan dokumen sebelumnya tidak perlu lagi menyampaikan softcopy atau hardcopynya di slim tetapi ketika saat pengajuan pendok merah sebelumnya COO yang dilampirkan masih copyan maka wajib mengupload softcopy orginialnya dan menyerahkan harcopynya paling cepat 90 hari melalui layanan sistem Slim KPU Priok {Klik disii-Penyerahan COO merah kuning}, kewajiban menyerahkan COO ini tetap dilakukan walau sudah elektronik COO, tetapi bedanya kalau sudah E-COO softcopy yang dilampirkan bisa dari printscreen E-COO yang diperoleh dari INSW tidak harus scanan originalnya, kecuali PFPD meminta scanan originalnya.

Setelah softcopy di terima, dilanjutkan dengan penyerahan hardcopy (diinformasikan melalui sistem slim), yang menyerahkan adalah kuasa importir / kuasa imporir /PPJK dengan Surat Kuasa dan atau Surat Tugas

KLIK LINK--INFOGRAFIC COO

PENERIMAAN DOKUMEN

Proses Pengajuan Dokumen Impor?

Setelah melakukan transfer PIB-Verifikasi INSW-Terbit Billing-Bayar Billing dan mendapat respon penjaluran maka ada kewajiban penyerahan dokumen ke Bea dan Cukai

Bagaimana prosesnya?

1. Jalur Hijau

apabila mendapatkan penjaluran hijau maka respon selanjutnya adalah SPPB, pada tahap ini container/Barang PIB sdh dapat dikeluarkan sedangkan dokumen pelengkap lainnya tinggal menunggu respon pada modul, apakah PFPD memerlukan data2 pendukung untuk pemeriksaan dokumen, karena batas pemeriksaan PFPD adalah 30 hari sejak nopen PIB. jadi mohon untuk update terus apakah muncul respon NPD/INP/SPTNP pada Modul/ Portal. Penyerahan dokumen untuk jalur hijau tetap di perlukan sesuai respon, batas waktu penyerahan softcopy adalah 3 hari sejak terbit NPD dan 1 hari jika terbit INP.

Penyerahan NPD diajukan melaui SLIM : 138 Formulir Permohonan Penerimaan NPD

untuk SKA yang belum E-COO maka ada kewajiban menyerahkan dokumen softcopy scanan asli warna COO original-nya, segera untuk softcopynya ke Slim {Klik disini pengajuan COO Slim


2. Jalur Kuning

untuk penjaluran kuning, setelah bayar biling dan terbit status jalur kuning (MK), maka langkah selanjutnya adalah segera mengajukan Dokumen Impor berserta dokumen2 pendukungnya melalui SLIM {Klik di sini Penyerahan dokumen jalur Merah/Kuning}, setelah proses penyerahan dokument softcopy slim di setujui maka akan diinformasikan untuk penyerahan hardcopy melalui loket (catatan pada slim diinfokan). setelah hardcopy di serahkan ke Loket PTSP (syarat2 hardcopy), maka oleh loket PTSP akan di teruskan ke Pendok untuk di validasi dokument hardcopy dan softcopy serta data yang di trasnfer pada PIB, apabaila telah sesuai maka penyerahan hardcopy dokumen PIB akan di klik terima oleh pendokmerah, dan di sistem BC akan lanjut ke proses selanjutnya (apabila terbit SPTNP maka harus dibayarkan dahulu baru SPPB, apabila tidak ada permintaan lainnya maka akan terbit SPPB)


3. Jalur Merah

untuk yang memperoleh jalur merah/SPJM, langkah penyerahan dokumennya adalah sebagai berikut:

- ajukan di SLIM penyerahan dokumen Merah Kuning{Klik disini penyerahan dokumen}

- lampirkan data PIB (data2 yang dilampirkan adalah data2 yang juga di beritahukan pada modul PIB), Inv, P/L, B/L,Bukti Bayar, Dokumen pendukung lainnya seperti SKA, Polis, Mill Certificate, MSGS, Brosur (apapun dokumen yang dapat mendukung nilai barang agar dapat di tentukan HS code dan pajaknya oleh PFPD). Dokumen pendukung lainnya ini sangat penting untuk menjelaskan barang, spect, nilai pabean guna penentuan klasifikasi barang dan nilai dari barang tersebut

- Setelah proses penyerahan dokument softcopy slim di setujui maka akan diinformasikan untuk penyerahan hardcopy melalui loket (catatan pada slim diinfokan)


Minggu, 07 November 2021

Proses Pembentukan TIM

Team Work : Kerja bersama yang hasil dan pencapaiannya akan lebih baik dibandingkan bekerja sendiri2

misal 1 orang 1 output, maka 3 orang bisa menghasilkan 5 output

Untuk mencapai teamwork:

- partisipasi aktif

- kompetensi

- personality dalam bekerja sama

- jumlah anggota yang sesuai

- keterlibatan penuh

- kepentingan bersama lebih di utamakan kepentingan pribadi

- semangat kerjasama


Tim yang efektif:

- keyakinan akan tujuan

- komitmen bersama

- penerimaan nilai dan norma

- saling percaya

- partisipasi penuh

- arus informasi terbuka

- ekspresi terbuka

- resolusi konflik


Tahap Perkembangan Tim

- Orientasi (forming) : pegenalan masing2 individu dalam tim, tujuan dan sistem kerjasama

- Ketidakpuasan (Storming) : Timbulnya perbedaan pendapat , metode dan cara menyeelsaikan tugas berbeda, menolak kontrol, dan apabila tidak segera diselesaikan maka tim dapat bubar

- Peleburan (Norming) : mulai menerima norma2 dan metode, berhasil menyelesaikan perbedaan masing2 individu

- Berproduksi (Performing): tim sdh memiliki arah yang jelas


Gaya kepemimpinan tiap2 tahap berbeda2: (Penugas dan pemelihara)

-  tahap Forming \Orinetasi : (Kompetensi masih rendah, semangat tinggi) jika senior minta pendapat aktif pada bidang tertentu

 banyak penugasan dan supervisi

- Tahap storming/Ketidak puasan : rendah komitmen dengan kompetnsi yang lumayan), gunakan gaya kepemimpinan konslutatif yaitu banyak peugasan dan pemeliharaan

(tidakpuas karena tidak nyaman dalam kelompok dan berbeda pandangan dan merasa tidak di hargai atau tdk di terima) pemimpin harus membantu dan mendorong anggota ukt mempengaruhi dan menyelesaikan permasalhannya

- Tahap Norming, gunakan gaya kepemimpinan patisipatif yaitu sedikit penugasan dan banyak pemeliharaan

anggota sudah tahu peran dan tujuannya, manajer harus fokums memelihara anggota agar dari tahap norming tidak turun ke storming lagi

- Tahap produksi (Komitmen tinggi dan kompetensi tinggi) yaitu gaya pendelegasian (tidak terlalu banyak penugasan maupun pemeliharaan) kelompok sudah mandiri , hanya kotrol dan jika ada permasalahaan yang outof box


Efektivitas sebuah tim (jika tim lebih efektif jika dikerjakan dari tim dibanding sendiri2) peran pemimpin sangat diperlukan:

"jangan bergantung pada satu orang walau dia memiliki kemampuan lebih, usahakan dia mengajarkan kepada staf lain agar memiliki kemampuan yang lebih


langkah2 menuju tim efektif: 

1. tahap forming (sampaikan tujuan ), meminta komitment, dan menjaganya..komposisi anggota dengan kompetensi yang berbeda

time limit dan schedule pekerjaan

2. Monitor dan evaluasi

3. apresiasi dan rewards

4. Perbedaan pendapat dan pandangan diselesaikan secara bersama, ketua tim memutuskan pemecahan masalah 

5. Pemahaman manusia sulit sehingga dibutuhkan jalur frekuensi yang sama dan penjagaan supaya tidak kelar dari koridor


Team Leader pada tim yang efektif

-  menjadi tauladan atas keefektifan waktu dan kompetensi

- Pola kerja dalam tim yang efektif

- kendala membuat dampak efektif, karena melihat sesuatu secara komprehensif

(budaya kerja kolaboratif, efektif dan efisien)

- memahami karakter setiap anggota termasuk kompetensi, kondisi manusia dan mengarahkan mereka


Norma dalam sebuah tim (untuk mengatur dan memimbing tiap2 anggota), 6 faktor yang mempengaruhi kekompakan tim:

- tujuan yang jelas ,

- ukuran besar kecilnya tim (semkain besar maka semakin formal dan otokratis--informal jika kecil ) 

- kesamaan (semakin banyak kesamaan semakin kuat keompakannya, semakin berkurang tatangan yang beranekaragam)

- keterlibatan, semakin erat keterlibatan semakin erat kelompoknya (jangan sampai one man show), kesetaraan 

- Persaingan, jika persaingan intra kelompok maka kelompok menjadi tidak kompak tapi jika menghadapi musuh sama dan persainga inter kelompok maka persaingan antar kelompok meningkatkan inter kelompok 

- keberhasilan, semakin berhasil maka akn semakin kompak

- keterlibataan masing2 anggota tim


Tipe Komunikasi Asertif

Conoth Pesan nasi goreng tidak pedas, terus di buatkan yang pedas

reaksi:

Komunikasi Pasif = jika anda diam saja dan menerima

Agresif : jika anda langsung tidak menerima

Asertif: menyampaikan bahwa anda memesan tidak pedas dan meminta tanggapan penjual

(percaya diri, produktif, ekspresif, mampu  menyampaikan secara jujur dan meminimalisir konflik)

jangan menilai lawan secara negatif

tolakbila harus menolak, katakan dengan nada yang rendah sambil memberikan alternatif

hindari kamlimat yang berlebihan



Selasa, 02 November 2021

Tahapan Pembentukan TIM

Tahapan Pembentukan TIM

- Tahap Forming (individu menganggap bagian dari tim-harus jelas, pembagiaj job description, pengetahuan dalam menyusun tim, jadwal dan jenis pekerjaan)

- Tahap Storming (ketidakpuasan/ perbedaan cara pandang / cara menyelesaikan pekerjaan beda metode)apabila konflik tidak selesai maka tim bubar dan berjalan tidak efektif, apabila mampu diselesaikan akan terbentuk norma baru

- Tahap Norming (Peleburan), sudah mulai menerima satu sama lain, anggota sudah semakin dekat dan perbedaan sudah di adaptasi, sehingga komunikasi lebih aktif dan efektif. kesepakatan bersama demi mencapai tujuan

- Tahap Performing, Tim sudah siap bekerja demi menyelesaikan pekerjaan, tim dapat saling bekerja sama


Senin, 01 November 2021

ADHOKRASI