Minggu, 28 November 2021
Layanan Pembebasan dan Keringan Bea Masuk Pasal 26
Dasar Hukum :
UU No. 17 tahun 2006 Tentang Perubahan UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Pasal 26 Pembebasan dan Keringanan Bea Masuk:
2. BKPM
3. Lartas DAGLU, POLRI dan KEMENKES
4. SKEP Menkeu (Hulu Migas)
5. PP 81
6. SKB (surat keterangan bebas) dan SKTD (Surat keterangan tidak dikenakan) Pajak
jika ditemukan pelanggaran terkait pemotongan, misal melebihi kuota akan dikenakan SPTNP oleh pfpd, petugas pemotongan melaporkan pada PFPD terkait jumlah kuota yang tersedia dan yag sudah di potong
Layanan Pembebeasan Bea Masuk Badan dan Lembaga Internasional
Layanan Pasal 25 UU Kepabeanan ayat 1 huruf b:
(b) Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia
Dasar Hukum:
UU No. 17 tahun 2006 Tentang Perubahan UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
PMK-20/2018 : Perubahan Pertama PMK-148/2015
Jumat, 26 November 2021
Restitusi / Pengembalian Bea Masuk, Bea Keluar, SPSA dan Denda Kepabeanan
Layanan Restitusi/Pengembalian:
Restitui yang di ajukan ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai hanya terkait pada Restitusi Bea Masuk, untuk restitusi PPN dan PPh dapat di tanyakan ke Kantor Pelayanan Pajak atau hubungi Kring Pajak 1500200
ada beberapa layanan Restitusi/Pengembalian di KPU BC Priok, yaitu:
1. Restitusi/Pengembalian berdsarkan putusan pengadilan pajak
2. Restitusi/Pengembalian berdsarkan putusan keberartan
3. Resitusi/Pengembalian berdasarkan Fasilitas KITE
4. Restitusi/Pengembalian berdasarkan kesalahan tata usaha (double bayar, aju tidak di pakai dll)
5. Restitusi/Pengembalian berdarkan ketetapan berupana SPTNP lebih bayar/SPKTNP lebih bayar
6. Restitusi / Pengembalian berdasarkan Reekspor (Dok Kelengkapan berupa PIB dan PEB, ND ke PPC 3 terkait persetujuan reekpor dan penutupan pos outward manifest, ND ke P2 berupa BA pengawasan muat ekspor dan screen tps online container terangkut)
Restitusi berbeda dengan pengembalian jaminan seperti pada fasilitas impor sementara atau jaminan tunai keberatan, restitusi adalah pengembalian yang statusnya sudah masuh ke kas negara dengan adanya tanda bukti NPTPN / BPN (Bukti Penerimaan Negara).
Layanan Pengembalian / Restitusi KITE dan NON KITE (untuk yang selain KITE)
Kamis, 25 November 2021
Pengajuan Jaminan KITE Pembebasan di Kantor Bea dan Cukai Tempat importasi
Seksi Penerimaan dan Pengembalian II
(Jaminan KITE)
Perusahaan yang sudah mempereoleh SKEP KITE PEMBEBASAN (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) dari kantor wilayah pengawasan masing-masing dan berencana melakukan importasi melalui Pelabuhan Tanjung Priok, maka pada saat importasi atau sebelum importasi harus terlebih dahulu menyerahkan jaminannya agar dapat diinput pada sistem CEISA, sehingga tidak tereject nantinya pada saat proses Transfer Dokumen PIB nya, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Buat Draft PIB (Fasilitas Pembebasan KITE akan memperoleh BM dibebaskan dan PPN tidak dipungut) sementara PPh tetap bayar, jadi nanti respon billing nanti nya hanya akan bayar PPh PIB saja
2. Draft yang sudah di buat total nilai Bea Masuk dan PPN di jumlahkan maka itulah nilai dari jaminan KITE Tersebut
3. Jaminan KITE berupa non tunai (Customs Bond,Corporate Guarantee, dan Bank Coorporate) semua perusahaan penjamin harus sudah terdaftar di kantor pusat DJBC
4. Pengajuan Layanan Jaminan KITE di sampaikan melalu SLIM berikut: {Layanan Formulir Penyerahan Jaminan}
5. setelah layanan penyerahan slim di ajukan selesai maka segera disampiakan hardcopy dokumen ke loket pendok perbendaharaan (jam layanan siang 14.00-15.00 WIB) untuk menukar dokumen hardcopy PIB/Jaminian asli dsb dengan STTJ (Surat Tanda Terima Jaminan) untuk KITE namanya STTJ selain KITE namanya BPJ (Bukti Penerimaan Jaminan).
6. Setelah semua selesai silakkan ajukan / trasnfer PIB jika ternyata ada perubahan kurs atau apapun yang menyebabkan perubahan nilai jaminan, maka ajukan revisi jaminan ke layanan ini {Revisi Jaminan KITE}
7. Setelah Revisi disetujuin, sillak tukar STTJ yang baru dengan perubahan data, dan sillakn trasnfer dokumen supaya PIB KITE berhasil di submit.
Impor Tanpa NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) atau Sekarang NIK sudah bagian dari NIB (Nomor Induk Berusaha)
Dasar Hukum : PMK-219/2019 Penyederhaan Akses Kepabeanan
Registrasi Tanpa NIK atau tanpa NIB ini hanya di perkenankan untuk Kegiatan Impor Atas:
Prosesnya setelah transfer PIB dengan tanpa mengisi NIB serta melampirkan SKEP Pembebeasan untuk kegiatan diatas maka pada portal atau modul akan muncul analyzing point, untuk analayzin point pertama adalah konfirmasi dari petugas AP P2 karena menyangkut terdapat HS lartas sehingga diperlukan pengecekan lebih lanjut, apabila terbit NPBL maka ajukan Keputusan Pembebasan atas barang2 yang telah di tetapkan sesuai pasal 25 dan berlaku sebagai pengecualian dari ketentuan lartas tersebut {Klik disini untuk pengajuan AP Impor}, setelah di setuju pemeriksa AP selanjutnya baru akan muncul respon AP NIK, untuk konfirmasi cukup lampirkan PIB dan SKEP Pembebasannya melalui layanan SLIM {Klik Disini-Analayzing Point NIK}, selanjutkany akan masuk penjaluran dan penyelesaiaan alur
Registrasi Tanpa NIK atau tanpa NIB ini hanya di perkenankan untuk Kegiatan Ekspor Atas:
Registrasi Tanpa NIK atau tanpa NIB ini hanya di perkenankan untuk Kegiatan Pengangkutan Atas:
Rabu, 24 November 2021
Pembebasan Bea Masuk apakah Termasuk Pembebasan Pajak Juga?
Dasar Hukum:
Perubahan Terakhir PMK-198/2019 berlaku ketentuan sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
(2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(3) Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a. barang perwakilan pejabatnya yang negara asig beserta para bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
b. barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia;
c. barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau barang untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
d. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum, serta barang untuk konservasi alam;
e. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
f. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
g. peti a tau kemasan lain yang berisi jenazah a tau abujenazah;
h. barang pindahan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri paling sedikit 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat;
1. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
J. barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
k. perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan Negara;
1. barang 1mpor sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor sementara;
m. barang yang dipergunakan untuk: 1. kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi meliputi eksplorasi dan eksploitasi; atau 2. kegiatan penyelenggaraan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung yang meliputi Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE), eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan;
n. dihapus;
o. barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor;
p. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian, kemudian diimpor kembali;
q. obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;
r. bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan bahan penjenisan jaringan yang diimpor dengan menggunakan yang diperuntukkan masyarakat; anggaran pemerintah bagi kepentingan Masyarakat
s. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang mendapat fasilitas impor untuk tujuan ekspor;
t. barang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh industri kecil dan menengah atau konsorsium untuk industri kecil dan menengah dengan menggunakan fasilitas impor untuk tujuan ekspor; dan
u. barang dalam rangka Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang dukan ilakoleh Kontraktor Perjanjian KerjasamajKarya Pengusahaan Pertambangan Batubara dengan ketentuan sebagai berikut: 1. kontraknya ditandatangani sebelum tahun1990; 2. kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka Perjanjian KerjasamajKarya Pengusahaan Pertambangan Batubara; 3. kontraknya tidak mencantumkan ketentuan mengenai jangka waktu pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk; dan 4. barang impornya merupakan Barang Milik Negara.
(3a) Fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat diberikan terhadap Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf o, sepanjang pada saat ekspor Barang Kena Pajak dimaksud dinyatakan akan diimpor kembali.
(4) Fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat diberikan terhadap Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf m, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. barang tersebut belum dapat diproduksi dalam negeri; b. barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau c. barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
(5) Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atau Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang tata caranya mengikuti ketentuan perundangundangan Pabean.
Layanan Pembebasan Bea Masuk Dalam Rangka Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan
Dasar Hukum : Pasal 25 ayat 1 huruf F UU No. 17 Tahun 2006
Layanan untuk memperoleh fasilitas ini dapat diajukan ke layanan SLIM KPU BC Tanjung Priok dengan Syarat:
{Klik Di Sini Untuk Pengajuan Layanan SLIM}
Layanan Pembebasan BM dan Rangka Pertahanan dan Keamanan Negara
Dasar Hukum : Pasal 25 ayat (1) huf h dan i
h. Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara
i. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara
PMK-164/2019 : Perubahan Pertama PMK-191/2016
Layanan Untuk Memperoleh Skep Pembebasan tersebut: {Klik Disini-Pilih HANKAM}
Permohonan Pembebasan dapat diajukan sebelum barang dikapalkan, jadi segera diurus jangan mepet, yang penting adalah dokumen pelengkap berupa Inv dan P/L serta kontrak dan/atau permohonan dari unit TNI/POLRI terkait impor tersebut.Layanan Pembebasan Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabat (KEDUTAAN)
Dasar Hukum UU Kepabeanan Pasal 25 : UU No. 17/2006 Tentang Perubahan UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan
a. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik
Layanan Pembebasan pada KPU Tanjung Priok
Layanan Pembebasan Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabat (a. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik)
PRINSIP LARANGAN PEMBATASAN(LARTAS) BARANG EKSPOR DAN BARANG IMPOR
Dasar Hukum :
UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
Permendag18 Tahun 2021 tentang Barang Yang Dilarang Diekspor dan Barang Yang Dilarang Diimpor
KM-43/2021 tentang Barang Yang diarang di Ekpor atau Diimpor (Permendag-18/2021)
Prinsip Pelarangan Ekspor dan Impor Menurut UU No. 7/2014 Tentang Perdagangan:
Permendag 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Pengaturan Ekspor
Permendag 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Pengaturan Impor
PLP atau OB (Over Brengen) Container Impor
Pernahkah mengalami Container yang discharge/bongkar di terminal peti kemas JICT atau NPCT setelah beberapa hari sejak discharge sudah di pindahkan di Tempat lain diluar tempat discharge portnya? atau dengan istilah di OB/Over Brengen ke Tempat Penimbunan Sementara lain di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok?
tentunya adanya pemindahan ini akan menambah charge/biaya logistik di pelabuhan?tapi kenapa harus dipindahkan?
Di Pelabuhan Tanjung Priok terdapat beberapa Discharge Port atau pelabuhan bongkar peti kemas, beberapa yang terbesar adalah:
1. JICT -- https://www.jict.co.id/
2. NPCT -- https://www.npct1.co.id/
3. KOJA -- https://www.tpkkoja.co.id/
4. IPC -- https://ipctpk.co.id/
Dikarenakan Pelabuhan Tanjung Priok adalah Pelabuhan Terbesar sehingga memiliki beberapa Pelabuhan Bongkar/Port Dischage, pelabuhan-pelabuhan bongkar ini memiliki wilayah TPS(Tempat Penimbunan Sementara) dari sisi Kepabeanan untuk Pelabuhan bongkar ini TPS nya disebut TPS Lini-1
TPS Lini 1 ini merupakan Tempat Penimbunan Sementara pada Pelabuhan Bongkar muat, dimana container di angkut dan di bongkar dari Pelabuhan ke Kapal atau sebaliknya. jadi TPS lini-1 ini langsung berbatasan dengan laut tempat kapal sandar.
Sementara untuk Tempat Penimbunan Container yang berada di area Kawasan Tanjung Priok tapi tidak berbatasan langsung dengan laut lepas atau di luar wilayah bongkar muat langsung ke kapal di sebut dengan TPS Lini 2
Kegiatan OB/Over Brengen adalah perpindahan TPS tersebut dari Lini-1 ke Lini-2. kenapa harus di OB?
Menurut PMK-216/2019 tentang Angkut Lanjut Angkut Terus Barang Impor Atau Barang Ekspor pasal 18 , alasan di lakukan PLP/OB adalah sebagai berikut:
1. YOR (Yard Occupancy Ratio) / Tingkat Lapangan Penumpukan Peti Kemas lebih tinggi dari batas penggunaan (ditetapkan instasi pelabuhan dan biasanya 65% dari kapasitas TPS penumpukan tersebut)
2. Berupa Kontainer Konsolidasi (LCL)
3. Barang berbahaya , barang yang memiliki sifat merusak dan di TPS lini-1 tidak memiliki tempat khusus sehingga harus di pindah
4. Barang Impor yang memiliki karakteristik tersendiri (misal rush handling, Barang Kena Cukai/BKC)
5. Barang Pos / BC 1.4
6. Pertimbangan Kepala Kantor (Stagnasi/Force Major/keadaan Darurat)
tetapi kenapa barang/container tetap dipindahkan walau tidak memenuhi kriteria diatas?
Proses pelaksanaan OB/PLP ini dimulai dari pengusaha TPS lini-1 yang mengajukan permohonan PLP melalui sistem TPS Online ke pejabat bea dan cukai yang menangani administrasi manifest (manifest-2/PPC 2), pejabat bea cukai melakukan penelitian terkait permohonan tersebut dengan beberapa pertimbagan:
- belum diajukan PIB, belum SPPB, apabila sudah diajukan PIB ataupun sdh SPPB maka PLP di tolak
- sebagaimana pertimbangan PMK-216/2019 dan masukan dari unit terkait khususnya pengawasan
selanjutnya apabila disetujui maka dapat dilakukan PLP dan status TPS pada portal impotir akan berubah sesuai pada PLP TPS tujuan. Silakkan pahami aturan yang telah di tetapkan.
Dasar Hukum:
PMK-216/2019 tentang Angkut Lanjut Angkut Terus Barang Impor Atau Barang Ekspor
Permendag 18 tahun 2021 Barang Yang Dilarang Diekspor dan Barang Yang Dilarang Di Impor
Yuk Ketahui Barang-Barang apa yang dilarang untuk Kegiatan Ekspor maupun Barang yang Dilarang untuk Diimpor. Sifatnya Dilarang yah...
Dasar Hukum:
Permendag18 Tahun 2021 tentang Barang Yang Dilarang Diekspor dan Barang Yang Dilarang Diimpor
Selasa, 23 November 2021
Permendag-19 tahun 2021 Kebijakan Pengaturan Ekspor dan Permendag-20 tahun 2021 Kebijakan dan Pengaturan Impor
Dasar Hukum :
Permendag 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Pengaturan Ekspor
Permendag 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Pengaturan Impor
DAFTAR POINT PEMBAHASAN KEBIJAKAN PENGATURAN IMPOR /PERMENDAG-20/2021
BLOKIR KEPABEANAN
Kenapa Perusahan kami terblokir?pada saat trasnfer PIB atau PEB memperoleh Respon Reject Karena Blokir xxxxx...?
untuk memahami blokirnya kenapa dan cara penyelesaiannya terlebih dahulu di cek kenapa blokirnya?
biasanya respon yang diindormasikan saat trasnfer akan memberi tahukan alasan blokir nya kenapa?berikut Alasan Blokir-Blokir Akses Kepabenanan:
Blokir Kepabeanan Apabila 12 Bulan Tidak Ada Aktifitas Kepabeanan
Dasar Hukum : PMK-219/2019 Penyederhaan Akses Kepabeanan
Apabila Perusahan saudara terblokir karena selama kurang lebih 12 bulan sama sekali tidak ada kegiatan ekspor dan impor maka akses kepabenanan perusahaan saudara akan terblokir, lalu bagaimana cara untuk buka blokir tersebut:
1. Mengajukan permohonan Buka Blokir ke Direktur Teknis Kepabeanan u.p. Subdirektorat Registrasi Kepabeanan dengan dilampiri:
- Scan Asli bukti legal perusahaan seperti NIB, NPWP, KTP Direktur dan Komisaris, SIUP, TDP untuk eksportir, API untuk importir, Akta Pendirian, dan dokumen legal lainnya;
- Daftar rencana kegiatan kepabeanan yang akan dilakukan baik impor atau ekspor (delivery order/purchase order/invoice/bukti pembelian);
- Akses kepabeanan perubahan terakhir/NIB (Nomor Induk Berusaha);
- Ditandatangani oleh Direktur Perusahaan.
Permohonan pembukaan blokir dapat diproses setelah dokumen diterima dengan lengkap Atas permohonan tersebut dapat diajukan melalui kiriman pos/jasa ekspedisi surat lainnya / email melalui email registrasikepabeanan@customs.go.id dengan meng-cc kan kepada info@customs.go.id dan berkas hardcopy dapat dikirimkan kepada :
Direktur Teknis Kepabeanan
u.p. Subdirektorat Registrasi Kepabeanan
Gedung Sumatera Lt. I, Kantor Pusat DJBC
Jl. Jend. A. Yani (by pass), Rawamangun 13230
Layanan Pembebasan Pasal 25 UU Kepabeanan
UU No. 17/2006 Tentang Perubahan UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan
Pengajuan permohonan pembebasan bea masuk dan pajak sebagaimana dimanatkan pasal 25 UU kepabeanan:
a. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik {Dapat dilayanani di KPU BC Tanjung Priok--Info lebih jelas silakkan Klik disini}
b. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia {Dapat dilayanani di KPU BC Tanjung Priok--Info lebih jelas silakkan Klik disini}
c. Buku Ilmu Pengetahuan (PMK 103/PMK.04/2007 &SE-16/BC/2013)--{Tidak ada layanan pembebeasan--Klik disini Informasi Lebih Lanjut}
d. Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam; (PMK-70/2012) Layanan di Kantor Pusat DJBC
e. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang,dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam; {PMK-90/2012} Layanan di Kantor Pusat DJBC
f. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan {PMK-200/2019}--{Dapat dilayani di KPU BC Tanjung Priok-- Info Lebih Jelas Klik Di sini}
g. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyadang cacat lainnya
h. Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara {PMK-164/2019 : Perubahan Pertama PMK-191/2016}
i. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara {PMK-164/2019 : Perubahan Pertama PMK-191/2016}
j. barang contoh yang tidak untuk di perdagangkan
k. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah
l. Barang Pindahan
m. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan / atau jumalh tertentu
n.obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang di peruntukkan bagi kepentingan masyarakat
o. Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian {Ekspor Sementara--Reimpor Eks Ekspor Sementara}
p. Barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dengan kualitas yang sama dengan kualitas saat diekspor
q. Bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan
Mekanisme Pemotongan Barang Dalam Rangka BKPM/Masterlist dalam Pelaporan PIB atau Customs Clearance
Dasar Hukum:
Peraturan Kepala BPKPM-16/2015
PMK-76/2012: Perubahan Pertama
PMK-188/2015 : Perubahan Kedua
Per Dirjen BC Nomor : 28/BC/2018
Bagaimana Teknis Pelaksanaan barang-barang yang memperoleh fasilitas BKPM pada saat customs clearance? mohon di perhatikan untuk proses BKPM ini mohon dipersiapkan waktu karena ada proses tambahan yang menyebabkan jalannya dokumen memerlukan waktu yang lebih panjang karena perlu mekanisme pemotongan terlebih dahulu
Ketika sudah memperoleh SKEP BKPM yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI, maka rencana impor pun dimulai, berikut prosesnya:
- Pastikan data di SKEP sudah sesuai
- Buat draft PIB dengan data PIB sesuai SKEP BKPM (mohon di perhatikan jumlah dan barang yang akan diimpor, jenis barang sesuai SKEP,)
- Pastikan data PIB, BL dan SKEP nya sesuai lalu trasnfer PIB
- Setelah respon billing di bayar dan penjaluran dan mendapat nomor pendaftaran PIB, jika jalur hijau pada saat pengajuan NPD, biasanya tetap diminta SKEP BKPM yang sudah di stempel tim pemotongan jadi kalau NPD teknis sama seperti Merah Kuning tapi jika tidak diminta NPD, pemotongan bisa mengajukan ke SLIM {Klik Disini Pemotongan Jalur Hijau}
- jika alur jalur merah, sebelum ke pendok ajukan dahulu pemotongan melalui SLIM {Klik Disini Pemotongan Jalur Merah-Kuning-NPD}
- Setelah melakukan pengajuan lewat SLIM, maka berkas asli segera di serahkan ke Loket PTSP untuk di lakukan pengecekan dan di stempel pemotongan dari petugas, hasil penelitian petugas juga di sampaikan ke PFPD, setelah SKEP BKPM asli di potong dan disahkan petugas (untuk mengetahui apakah sudah dipotong silakkan di cek melalui nomor tiket pada SLIM).
Apabila telah selesai (dipantau melalui tiket SLIM) maka SKEP yang sudah di potong dan di stempel/disahkan bisa diambil kembali ke Petugas Loket PTSP.
SKEP BKPM yang sudah di stempel dan diptong sillan di scan kembali untuk pengajuan ke Pendoknya melalui SLIM dilanjut penyerahan Hardcopy lagi pada PTSP (Penerimaan Dokumen Kepabeanan)
Minggu, 21 November 2021
Syarat Sah Suatu Perjanjian
Buat kamu yang suka buat janji secara hukum, berdasrkan pasal 1320 KUHperdata, ada 4 unsur sebagai syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu:
1. Kesepakatan kedua belah pihak (SEPAKAT)
2. Kedua belah Pihak adalah orang yang Cakap dalam membuat Perikatan
3. Adanya Objek Perjanjian/Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halal
selain mengadung unsur-unsur tersebut harus mempertimbangkan asas-asas dalam perjanjian, yaitu:
- Asas kebebasan berkontrak;
- Asas konsensualisme;
- Asas kepastian hukum (pacta sunt servanda);
- Asas itikad baik (good faith);
- Asas kepribadian;
- Asas kepercayaan;
- Asas persamaan hak;
- Asas moral;
- Asas kepatutan;
- Asas kebiasaan;
- Asas kepastian hukum;
- Asas keseimbangan; dan
- Asas perlindungan.
mempertimbangkan asas-asas ini tentu akan melindungi masyarakat dari perjanjian yang dibuat asal-asalan maupun diinterprestasikan secara asala-asalan, asas-asas ini penting dalam mencapai tujuan hukum yaitu ketertiban, keadalian dan kebahagian.
Sabtu, 20 November 2021
Jumat, 19 November 2021
Pelaporan Dokumen Pengangkutan Dalam Kepabeanan
Dokumen Pengangkut adalah dokumen yang berisi daftar barang dan informasi terkait kepemilikan barang tersebut yang wajib diserahkan ke kantor bea dan cukai sebelum kapal bongkar
Dasar Peraturan dalam Proses Kepabenan terkait Manifest diatur dalam:
PMK-158/ 2016 : TATALAKSANA PENYERAHAN RKSP, INWARD MANIFEST DAN OUTWARD MANIFEST
PMK-97/2020: PPERUBAHAN PERTAMA PMK 158/2017
PERDIRJEN BC-17/2020 : PERUBAHAN PERTAMA PERDIRJEN BC-38/2017
PERDIRJEN BC-11/2020 : PERUBAHAN KEDUA PERDIRJEN BC-38/2017
Dengan adanya Modul Pengangkut dan NVOCC harus dapat kolaboratif dalam penyampaian pelaporan ke sistem bea cukai melalui modul yang terhubung denga server bea dan cukai, kesalahan penginputan dan permasalahn sistem lainnya harap terus dapat di perhatikan
Beberapa pembahasan terkait modul pengangkut dapat di cek disini:
- Aktivasi Modul
- Menu Home Sebagai Pengangkut
- Menu Home Sebagai NVOCC
- Partial Menu Pada Modul
- Membuat Akun kloning (offline) dan SettingServer Production dan Development
Contact Center Layanan Billing dan Formulir Kendaraan KPU BC TJ Priok
Daftar Informasi Layanan Seksi Penerimaan dan Pengembalian 1 KPU BC Tanjung Priok
- Laynan Formulir A/B/C, Revisi Form dan Legalisir
- Formulir.kendaraan.2020@gmail.com (Email Form Kendaraan)
- Layanan Revisi Billig, dan Billing Selisih Kurs
- Penerimaan.pp1@gmail.com (Email terkait Billing)
- Layanan Whatsapp ke admin Form Kendaraan dan Billing
TATA CARA PENGENAAN TARIF PREFERENSI COO / SKA DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL
Link Class Online PPT
https://drive.google.com/file/d/1j9Sdd2FRLGq-mWh8UetMlXjDtha3Dd9v/view?usp=sharing
Agar SKA dapat berlaku maka minimla harus memenihi 3 ketentuan Yaitu:
1. Krieteria Asal Barang, meliputi:
Dicantumkan dalam Lembar Form SKA, kriteria ini menggambarkan keasalan barang tersebut dan batasanya dalam perjanjian internasional, sebagai contoh:
ketentuan dapat diterima atau tidaknya serta batasan kriteria keasalan barang dalam perjanjian di atur oleh masing2 perjanjian. jadi misal kita punya COO form E, kita mengimpor kendaraan dengan crieria PSR dalam perjanjian Asean-China utk PSR hanya berlaku pada hs tertentu dan kendaraan tidak termasuk, maka atas barang tersebut tidak dapat dikenakan tarif preferensi nya
2. Ketentuan Pengiriman, meliputi:
- Barang di kirim dari negara anggota terbukti dari BL yang di terbitkan dan apabila ada transit bongkar ke negara lain dan ganti kapal maka tidak boleh ada pengerjaan atas barang tersebut kecuali yang sifatnya pembongkaran dan tindalan lain untuk menjaga barang tetap baik, lalu di BL harus di sertkana THROUGH BL
3. Ketentuan Prosedural, meliputi:
- Diterbitkan dalam bahasa Inggris
- Ada Nomor dan tanggal nya (No. Referensi)
- Format sesuai ketentuan (isi akan menjadi dasar penilaiaan PFPD dalam menentukan kesesuaiaan dengan barangnya juga)
- bagian belakang terdapat Overleaf notes dalam satu kesatuan
- original terstempel dan ada ttd pejabat
- mencantumkan Origin Criteria pada format
- menceklist pada form ujung kiri bawah
THIRD COUNTRY INVOICE = jika penerbit adalah negara ketiga
RETROACTIVELY = jika tanggal COO melebihi 3 hari dari tanggal pengapalan