MENCARI SOLUSI

Selasa, 30 November 2021

Impor Barang Pindahan Mengunakan PIBK

Beberapa waktu yang lalu seorang teman pelajar dari Uni Eropa sempat mengontact saya, beliau mengeluhkan proses barang pindahan yang membingungkan saat kembali di Indonesia, serta aturan-aturan yang berlaku dan kondisi mereka yang sulit memperoleh akses informasi terkait hal tersebut. Yuk mari kita bahas barang pindahan.....

Yang Di maksud Barang Pindahan adalah Barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. syarat-syarat untuk memperoleh pembebasan Bea Masuk dan Pajak diatur dalam {PMK-28/2008}

Dasar Hukum:

UU No. 17 Thn 2006 tentang Perubahan UU No.10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan

Pasal 25 ayat 1 huruf i : Pembebasan BM atas barang Pindahan

lalu bagaimana dengan peraturan terkait larangan dan pembatasannya?

Dikarenakan barang pidahan bukan objek dari perdagangan dan jumlahnya relatif kecil sehingga tidak akan mengganggu prinsip larangan/pembatasan barang berupa:melindungi keamanan nasional, kepentingan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat; untuk  melindungi hak kekayaan intelektual dan Untuk melindungi kesehatan, keselamatan manusia,hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.saat ini pengecualian lartas barang pindahan di atur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 60/MPP/Kep/2/1998 tentang Perubahan Kepmenprindag Nomor: 230/MPP/KEP/7/1997 tentang Barang Yang Di Atur Tata Niaga Impornya (Kep Ini masi berlaku walau sudah beberapa pasal dicabut terakhir Perubahan dengan Permendag-82/2018 tetapi untuk pasal 13 sampai saat ini masih berlaku)

Penekanannya adalah karena barang pindahan bukan merupakan objek perdagangan dan karena jumlah yang terbatas sehingga tidak mempengaruhi neraca perdangagan, kecuali nanti jika di kemudian hari secara penelitian dapat dibuktikan berpegaruh maka ketentuan lartas inipun dapat di kenakan terhadap barang pindahan atau dapat melalui pengawasan bea dan cukai sesuai PMK yang membatasi barang pindahan sesuai dengan penilaian yang wajar / Official Assessment Pejabat dengan berdasarkan kaidah-kaidah umum yang dapat di terima.

History Penerapan PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus)

Pengaturan proses PIBK disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai {Klik Disini}


Dari sini disebutkan ada 4 yang diperbolehkan menggunakan PIBK yaitu:
1. Barang Pindahan
2. Barang Impor Sementara yang di bawa Penumpang
3. Barang Impor Melalui Jasa Titiapn
4. Barang Impor Tertentu yang ditetapkan Oleh Dirjen

Pada Tahun 2015 ketentuan PMK-144/2007 di ganti dengan PMK-228/2015 tentang Pengeluaran Impor Untuk Dipakai, sehingga pasal 2 berbunyi:


Pada ketentuan di atas yang dikecualikan dari teknis tata cara Pengeluaran Impor / PIB 2.0 adalah:
a. Barang Pindahan {PMK-28/2008} belum ada PMK terbaru.(PIBK karena masin mengacu kepada ketentuan Lama)

b. Barang yang di bawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut {PMK-203/2017} menggunakan Customs Declaration/BC 2.2 atau PIBK/BC 2.1 (PIBK untuk barang Pribadi penumpang yang tiba tidak bersamaan dengan penumpang mask 500USD)

dan Pelintas Batas {PMK-80/2019}

c. Barang Kiriman {PMK-199/2019}dan {Per-02/BC/2020} menggunakan Consigment note atau PIBK (PIBK Untuk Barang kiriman melebih 1500 USD)

d. Barang Yang Mendapat Pelayanan Segera/Rush Handling {PMK-74/2021} menggunakan PIB / PIBK
(PIBK untuk Jenzah/abu jenazah dan organ tubuh manusia secara legal)

e. Barang Impor tertentu yang di tetapkan oleh Dirjen seperti bantuan bencana alam dalam keadaan darurat

Ketentuan diatas diatur dengan Peraturan Menteri

berdarkan peraturan di ata untuk barang pindahan masih mengacu kepada PMK-28/2008 dan memperoleh skep pembebasan sedangkan untuk pemberitahuan impor masih menggunakan PIBK sesuai ketentuan PMK-144/2007 karena walau sudah di ganti dengan PMK-228/2015 yang disebutkan akan diatur dengan peraturan menteri tetapi sampai dengan tulisan ini dibuat PMK pengganti PMK-28/2008 masih belum adan dan PMK-28/2008 masih berlaku sehingga ketentuan dan tatacara nya masih berlaku



Perubahan Data PIB Yang Sudah Mendapat Nomor Pendaftaran

Dasar Hukum : UU No. 17 tahun 2006 Tentang Perubahan UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Pasal 10 C



PMK-115/2007 tentang Ketentuan Untuk Melakukan Perubahan atas Kesalahan Data

Per-16/BC/2016 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai

Pada saat transfer PIB dan telah mendapat nomor pendaftaran ternyata baru tahu ada kesalahan data, sesuai dengan peraturan kesalahan data yang dapat di terima yaitu kesalahan karena kekhilafan nyata yang bersifat manusiawi dalam suatu perubahan pabean impor dalam bentuk kesalahan tulis, kesalahan hitung dan /atau kesalahan penerapan peraturan yang seharusnya tidak perlu terjadi dan tidak mengandung perbedaan pejabat antara pejabat dengan importir atau PPJK yang diberi kuasa, antara lain:
1. kesalahan data importir (meliputi semua kesalahan yang ada pada saat pengisian PIB selama tidak mempengaruhi nilai pabean)
2. kesalahan perhitungan bea masuk atau pajak
3. kesalahan penerapan peraturan berupa ketidaktahuan adanya perubahan Peraturan (misal BMTP / bea masuk tindakan pengaman sudah tidak berlaku tapi di PIB masih di tulis)

sesuai dengan pasal 2 ayat 2 PMK-115/2007 perubahan ditolak apabila:
- Barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean /Tempat lain yang dipersamakan dengan itu
- Kesalahan data merupakan temuan pejabat
- Pemberitahuan impor telah mendapat penetapan oleh pejabat

Proses pengajuan perubahan data dapat di lakukan melalui SLIM 
untuk PIB jalur hijua semua perubahan dapat dilakukan selama barang/container masih berada di dalam kawasan pabean kecuali atas: NPWP, adanya perubahan yang terkait perubahan Nilai yang sudah mendapat keputusan pejabat(untuk layanan jalur hijau)
solusi untuk kesalahan perubahan BM atau Pajak atau pengenaan tarif yang belum diputuskan pejabat  dapat menyampiakan ke cc pfpd jika belum diputus tetapi apabila sudah di putus pfpd maka perubahan pada layanan jalur hijau ini masih dapat diajukan ke layanan hijau walau hasilnya di tolak bukan berarti tidak dapat di terima, berkas yang di tolak ini akan di teruskan ke TIM PENUL (Penelitian Ulang) dan akan menjadi masukan untuk penelitian ulang, sehingga nanti apabila menurut tim penul data tesebut menyebabkan perubahan nilai maka akan di terbitkan SPKTNP kembali dengan mekanisme PENUL

untuk perubahan data pib merah disertakan berbarengan dengan penyerahan dokumen merah, tetapi proses perubahan di telitli lebih dahulu, setelah perubahan di setujui dan data berhasil diubah oleh tim duktek dengan dasar persetujuan perubahan dari tim pendok merah, baru berkas pendok merah nya di jalankan, untuk perubahan data jalur merah terkait kesalahan pengisian BM atau pajak dan kesalahan penetapan pasal masih dapat dilakukan karena belum di putus pfpd dan barang masih berada dalam kawasan pabean.


PERUBAHAN SETELAH BARANG KELUAR DARI KAWASAN PABEAN
- untuk perusahaan importir produsen, AEO, MITA, KB, Fasilitas KITE bisa dilakukan dengan voluntary payment

PERUBAHAN SETELAH PENETAPAN PFPD DAN KELUAR DARI KAWASAN PABEAN
- perubahan apabila telah keluar kawasan pabean dan telah memperoleh penetapan masih dapat dilakukan smelalui mekanisme SPKTNP (dalam jangka waktu 2 thn) atau AUDIT (10 tahun), Adapun caranya adalah:
- menyampaikan melalui surat ke KPU BC Tj Priok melalui Frontdesk sebutkan alasan perubahan karena kesalahan dan minta nantinya agar dapat dilakukan PENUL
- Menyampaikan melalui SLIM perubahan data PIB merah atau Hijau, walaupun akhirnya di tolak data/berkas tersebut oleh tim PIB akan tetap di teruskan ke tim penul untuk penelitian
- menyampaikan melaui menu perbend jika terkait kesalahan yang mengakibatkan seharusnya pengembalian BM atau pajak, misal karena aturan BMTP sudah berakhir tetapi pada submit PIB masih mengajukan maka dapat diminta perubahan data billling, nanit dari TIM Billing juga tetap akan meneruskan ke PENUL


Senin, 29 November 2021

Layanan Form A, Form B, Form C Impor Kendaraan CBU

Dasar Hukum

PMK-202/2019 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Berupa Kendaraan Bermotor Dalam Bentuk Jadi CBU (Completely Built Up)

Tatacara pengisian formulir A kendaraan pada modul PIB dan portal

Proses impor barang berupa kendaraan tetap mengikuti perijinan sesuai HS code yang bersangkutan, pengecekan HS Code dan detail perijinan dapat di cek melalui INSW {Klik Link Portal Cek HS Code Insw}, setelah proses di penuhi dan customs clearrance/SPPB, maka Form A dapat langsung di cetak melalui modul (sejak thn 2020) jadi tidak perlu lagi mengurus di bea cukai.

Ingat Layanan Form A/B/C hanya dapat diurus jika pemasukan kendaraan tersebut benar-benar masuk secara resmi di pelabuhan tanjung priok dengan menggunakan PIB dan terdaftar di Pelabuhan Tanjung Priok, apabila pemasukan ilegal maka tidak akan dapat mengurus Form A/B/C

Layanan di bea cukai saat ini:

- Layanan Form A = layana untuk kendaraan impor di pakai, sudah melunasi semua bea masuk dan PDRI nya, layanan ini di cetak otomatis melalui modul PIB masing-masing importir setelah selesai customs clearance

untuk Formulir A yang tidak terbit pada modul, maka pengajuan atau cetak ulang formulir A tersebut dapat dimintakan ke KPU BC Tj Priok melalui layanan Formulir A pada Slim 2.0 


- Layanan Form B = layanan untuk Impor Kendaraan CBU yang mendapat SKEP dari Dir Fasilitas misal Kendaraan Kedubes/Organisasi Internasional/Kementerian terkait/dsb yang sebelumnya telah mengurus ke Direktur Fasilitas, setelah memperoleh SKEP tersebut dapat mengajukan PIB dengan melampirkan SKEP Tersebut, setelah selesai maka Form B dapat di cetak melalui modul PIB masing2 importir

- Layanan Form B pemindahtangangan ke Lembaga/Organisasi/Dubes Lain , apabial kendaraan yang sebelumnya pada form B masih atas nama Dubes A akan di pindahtangankan ke organisasi lain yang telah mendapat persetujuan dari Dirfas yang menerbitkan surat ijin pemindah tangangan dan masih dalam rangka pembebasan (skep awal) maka untuk mengurus form B ke atas nama Lembaga/Organisasi/Dubes baru diajukan ke KPU BC tajnjung Priok melalui layanan di bawah ini:


- Layanan  Form C = Layanan untuk Impor Kendaraan CBU yang sebelumnya sudah di terbitkan Form B dan akan diselesaikan kewajiban pabean yang terhutangnya agar dapat di pindahtangankan untuk Impor dipakai. proses penerbitan form c dilakukan di kantor pabean tempat pemasukan kendaraan saat impor. sebelum pengajuan maka Form B yang sudah mendapat persetujuan untuk di selesaikan ke form C, akan memperoleh surat ijin pindah tangan dari Direktur Fasilitas DJBC (ajukan permohonan ke Direktur Fasilitas) setelah disetujui Direktur Fasilitas akan menerbitkan Surat Ijin Pindah Tangan (lengkap mengenai total BM dan PDRI terhutang) atau bisa juga SKEP pembebasan untuk pindah tangan tersebut. Dokumen dari Difas ini diajukan ke layanan SLIM KPU BC TJ PRIOK di bawah ini:

Tim dari Seksi Pengeriman dan Pengembalian 1 Bidang Perbendaharaan akan meneliti permohonan, apabila di setujui maka akan di terbitkan form C (teridiri atas 5 lbr dan peruntukan masing di input melalui sistem portal)


- Layanan Legalisir Form A/B/C = dapat diajukan ke layanan SLIM 2.0 (biasanya untuk pengurusan dokumen yang lama yang belum melalui input sistem portal sehingga memerlukan legalisir dari bea cukai, pengajuan melalui layanan SLIM di bawah ini:

- Layanan Revisi Form A/B/C Jika pada saat input PIB, ada kesalahan dalam form A misal kesalahan ketik dan sebagainya dapat mengajukan revisi (layanan ini hanya dapat dilkaukan jika tidak mempengaruhi nilai pabean dan belum di terbitkan STNK) melalui SLIM 2.0 {Klik Disini}

tim seksi penerimaan dan pengembalian 1 akan meneliti dan meneruskan berkas ke IKC untuk proses perbaikan tersebut.


Redress Manifest Inward Manifest (pecah pos, perubahan data)

BC 1.1 inward manifest telah disubmit ke Bea dan Cukai dan sudah mendapat nomor, barangpun sudah di bongkar, apakah masih dimungkinkan untuk pecah pos lagi??

Masih...berikut penjelasannya

Dasar Peraturan dalam Proses Kepabenan terkait Manifest diatur dalam:

PMK-158/ 2016 TATALAKSANA PENYERAHAN RKSP, INWARD MANIFEST DAN OUTWARD MANIFEST

PMK-97/2020: PPERUBAHAN PERTAMA PMK 158/2017

PERDIRJEN BC-38/2017: TATA CARA PENYERAHAN, PENATAUSAHAAN, PERBAIKAN, DAN PEMBATALAN PEMBERITAHUAN RKSP, MANIFEST KEDATANGAN DAN MANIFEST KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT

PERDIRJEN BC-17/2020 : PERUBAHAN PERTAMA PERDIRJEN BC-38/2017

PERDIRJEN BC-11/2020 : PERUBAHAN KEDUA PERDIRJEN BC-38/2017


Proses Pecah pos inward manifest masih dapat dilakukan walau BC 1.1.sudah mendapat nomor, tapi konsekuensinya adalah terbitnya SPSA yaitu surat pemberitahuan sanksi administrasi karena dianggap terlambat menyampaiakn pemberitahuan yang lengkap dan benar sebelum bongkar.

karena BC 1.1 ini adalah domainya Pelayaran/pengangkut dan agen pelayaran/NVOCC, jadi importir tidak terlibat dalam submit BC 1.1. nya ataupun jika ada perubahan data maka harus dari pelayaran dan agen pelayarannya yang mengajukan permohonan ke bea cukai

Pengajuan Redress Manifest diajukan ke layanan SLIM Redress Manifest Inward {Klik disini perubahan data Manifset--selain ubah consignee}, persyaratan di bawah ini:

Pengajuan Redress Manifest Outward ke Layanan SLIM Redress Manifest Outward {Klik disini perubahan data manifest Outward}, persyaratan di bawah ini:


Yang mengajukan adalah Pengangkut untuk level pos dan NVOCC/Agen pelayaran/Forwarder untuk level Sub Pos, 

perubahan jumlah pos , penambahan/pemecahan atau penghapusan pos bertpotensi terkena SPSA karena dianggap terlambat menyampaikan data BC 1.1. jika barang sudah di bongkar (untuk inward) maupun Kapala sudah berangkat (untuk outward)

Reekspor Sebelum Aju PIB

Pernah kah mengalami barang sudah terlanjur jalan dari luar dan telah tiba di Indonesia tapi dokumen perijinan belum siap???

tentu hal ini sangat membingungkan, apa yang harus di lakukan posisi sudah di pelabuhan dan sudah di bongkar..sebetulnya jika masih di atas kapal dan belum sapai tujuan masih bisa komunikasi dengan pelayaran/agen untuk angkut lanjut ke negara lain dahulu tetapi jika sudah di bongkar maka hal tersebut sudah tidak di mungkinkan lagi, maka mau tidak mau ajukan reekspor belum aju pib..

Persyaratan Reeskpor Belum aju PIB


Pengajuan di lakukan oleh importir dengan melengkapi dokumen persyaratan diatas, surat diajukan ke KPU BC Tj Priok u.p. Kabid PPC 4--, Tim Manifest PPC-4 akan melalukan penelitian terkait alasan permohonan dan kelengkapan dokumen, apabila di perlukan akan dilakuakan wawancara terhadap perusahaan/importir mengenai alasan reekspor tersebut, Tim PPC 4 juga akan mengkomunikasikan ke P2 untuk mengecek apakah terkait BC 1.1 tersebut terkena pengawasan P2, apabila dalam pengawasan P2 maka tim P2 juga akan meneliti lebih lanjut, apabila tidak dalam pengawasan Tim P2 meneruskan kembali ke Tim Manifest untuk dibuatkan konsep persetujuaan reekpor belum PIB

Adakah Cara Lain Tnapa Di Reeskpor??
Ada, yaitu dengan angkut lanjut ke PLB, bagaimana caranya??informasi selengkapnya {Klik disini}

Minggu, 28 November 2021

Layanan Jaminan dalam Rangka Kepabeanan

Dasar Hukum: 

http://www.solusipabean.com/2021/11/jaminan-dalam-rangka-kepabeanan.html

pengajuan jaminan di KPU BC Priok, sebelum melangkah pahami dahulu jenis2 jaminan pada link diatas

Pengajuan Jaminan Tunai pada KPU BC Priok adalah penyerahan jaminan melalui setor / transfer ke rekening Bendahara KPU BC Tj Priok {Klik disini untuk no rekening Bendahara}

Dalam hal apa saja jaminan tunai, misal untuk jaminan pada impor sementara, jaminan pada saat keberatan untuk memperoleh Bukti Penerimaan Jaminan silakkan ajukan melalui SLIM pada layanan keberatan sudah satu paket dengan pengajuan keberatan {Klik Disni layanan pengajuan keberatan}, Tim keberatan meneruskan ke Perbend untuk pencetakan jaminan, dan Bukti pnerimaan jaminan dapat di ambil pada loket pelayanan PTSP keberatan dengan menukarnkan surat setoran asli

untul Jaminan KITE karena biasanya menggunakan Jaminan Non Tunai, maka jaminan ini harus di serahkan terlebih dahulu untuk memperoleh STTJ (Surat Tanda Terima Jaminan)

Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan

Dasar Hukum : PMK-259/2010 tengan Jaminan dalam Rangka Kepabeanan

Jaminan dalam rangka kepabeanan disebut Jaminan adalah garansi pembayaran pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau pemenuhan kewajiban yang disyaratkan dalam peraturan kepabeanan yang diserahkan kepada Kantor Pabean.

Jenis-jenis Jaminan dalam rangka kepabeanan:

a. Jaminan tunai; { Klik disini untuk melihat no rek jaminan tunai di KPU BC Priok}

b. Jaminan bank; 

c. Jaminan dari perusahaan asuransi; atau 

d. Jaminan lainnya (Jaminann Indonesia Exim Bank, Jaminan Perusahan Penjamin, Jaminan Perusahan /Corporate guarantee, Jaminan tertulis---- kesemua jaminan lainnya ini harus telah di tetapkan menteri).


Penggunaan Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan adalah sebagai berikut: 

1) atas impor yang diberikan penundaan pembayaran; 

2) atas pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menyerahkan Jaminan; 

3) atas impor sementara; 

4) atas pengajuan keberatan;

5) yang berdasarkan peraturan kepabeanan dipersyaratkan adanya Jaminan; atau 

memenuhi kewajiban penyerahan Jaminan yang dipersyaratkan dalam peraturan kepabeanan. 

Surat Kuasa, Surat Tugas, Kenapa Perlu dalam Customs Clearance dan Siapa yang menandatangani?

Hampir di setiap Layanan pada SLIM selalu mensyaratkan adanya surat kuasa, surat tugas dan sebagainya..mengapa ini penting dan siapa yang harus menandatangani surat-surat tersebut???

tentu hal ini memang sering kali di keluhkan karena terlalu ribet menurut pengguna jasa yang mengurus customs clearance, tak hayal seringkali penolakan karena salah atau surat kuasa ataupun surat tugas di tandatangani oleh orang yang salah.

Surat Kuasa adalah surat yang ditandatangani oleh orang yang berhak mewakili perusahaan ke orang yang mewakili perusahan lain untuk keperluan tertentu. Surat kuasa berarti pelimpahan wewenang hukum untuk urusan tertentu yang dijelaskan pada surat kuasa tersebut. sehingga yang membuat surat kuasa harus subjek hukum yang mewakili individu atau badan hukum

hal ini sangat erat kaitannya dengan subjek hukum sesuai KUH perdata mengenai subjek Hukum, ada dua yaitu orang pribadi dan badan hukum, dalam hal ini tiap-tiap perusahaan adalah badan hukum dan orang yang berhak mewakili atau bertindak atas nama perusahaan adalah orang  yang ada pada akte notaris perusahaan, dimana dalam akte notaris tersebut dijelaskan siapa orang pribadi yang berhak untuk mewakili perusahaan atau bertindak atas nama perusahaan. 

apabila antara Badan hukum menyerahkan kuasanya ke badan hukum lain maka harus di buatkan surat kuasa, misal antara perusahaan import/eksportir dengan perusahaan PPJK, maka perlu di buat surat kuasa yang di tandatangani oleh yang berhak sesuai akte notaris masing-masing perusahaan biasanya adalah direktur perusahaan.

selanjutnya untuk setiap orang yang menyampaikan harus di buatkan surat tugas dari direktur perusahaan (tertera pada akte perusahaan) dan dibekali id card untuk memperkuat surat tugas tersebut yang menbuktikan benar bahwa orang tersebut adalah karyawan perusahaan.

Menurut pasal 1329 KUH Perdata orang harus Cakap dalam membuat perjanjian/perikatan/surat menyurat seperti diatas. dan menurut pasal 1330 KUH Perdata, orang yang tidak cakap adalah:

1. orang yang belum dewasa (Berusia di bawah 21 tahun --menurut pasal 330 KUHP atau dibawah 18 tahun menurut UU.30 tahun 2004 tentang jabatan notaris) atau belum menikah

2. Orang yang di bawah pengampuaan yaitu (gila, dungu, cacat mental, mata gelap, boros, kurang fisik)


Kesimpulan:

Importir/Eksportir : Jika yang mengurus PPJK maka harus dibuatkan surat kuasa dari direktur Importir/eksportir ke Direktur PPJK selanjutkanya Direktur PPJK membuat Surat Tugas ke bawahaan {Jika yang mengurus adalah karyawan dari PPJK Tersebut}

Jika yang mengurus langsung perusahaan Importir/eksportir sendiri maka tidak memerlukan surat kuasa, cukup surat tugas jika yang mengurus adalah karyawan atau staf dari perusahaan

Layanan Pembebasan dan Keringan Bea Masuk Pasal 26

 Dasar Hukum :

UU No. 17 tahun 2006 Tentang Perubahan UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan

Pasal 26 Pembebasan dan Keringanan Bea Masuk:


a.barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal; {SKEP BKPM--Pemotongan manual di KPU BC Priok}

b. mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri; {SKEP PEMBEBASAN BM}

c. barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu;

d. peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan;

e. bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan;

f. hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin;

g. barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai;

h. barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
{Layanan Pembebasan Bea Masuk dari Pemda--Pemprov--Kementerian}--Kontrak Perusahaan dengan Pemda--Pemprov--Kementerian--Pengajuan Skep Pembabasan dan Ijin dapat diajukan Ke KPU BC Tanjung Priok--{Klik disini-layanan Pembebasan bea masuk atas impor barang oleh Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Kepentingan umum}

i. barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional;

j. barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar
negeri;

k. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.


semua layanan terkait SKEP Pemotongan atas fasilitas ini disesuaikan sesui dengan layanan PIB :

- Layanan Pemotongan PIB Jalur Hijau yang di minta NPD oleh PFPD dan PIB Merah/Kuning {Klik Disini}
Jenis Fasilitas pemotongan yang dilayanai di KPU BC Priok sebagai berikut:
1. USDFS - IJEPA (IJ-EPA : Indonesia Japan Economic Patnership) PP-36/2008, meliputi sektor kendaraan bermotor dan komponennya, Industri Elektronik serta komponenya, Alat Berat dan Mesin Konstruksi, Industri Peralatan Energi.

2. BKPM

3. Lartas DAGLU, POLRI dan KEMENKES

4. SKEP Menkeu (Hulu Migas)

5. PP 81

6. SKB (surat keterangan bebas) dan SKTD (Surat keterangan tidak dikenakan) Pajak


jika ditemukan pelanggaran terkait pemotongan, misal melebihi kuota akan dikenakan SPTNP oleh pfpd, petugas pemotongan melaporkan pada PFPD terkait jumlah kuota yang tersedia dan yag sudah di potong


Layanan Pembebeasan Bea Masuk Badan dan Lembaga Internasional

Layanan Pasal 25 UU Kepabeanan ayat 1 huruf b:

(b) Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia

Dasar Hukum:

UU No. 17 tahun 2006 Tentang Perubahan UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan

PP-19 tahun 1955 Peraturan Pembebasan Bea Masuk dan Bea Keluar Umum Untuk Keperluan Golongan-Golongan dan Pejabat dan Abli Bangsa AsingTertentu

PMK-148/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional beserta Pejabat yang bertugas di Indonesia

PMK-20/2018 : Perubahan Pertama PMK-148/2015

Persyaratan Pengajuan ke KPU BC Tanjung Priok {Klik Disini--Menuju Layanan SLIM}

Setelah proses di setujuin maka akan memeproleh SKEP Pembebasan, pada saat impor masukkan SKEP Pembebasan pada saat pengajuan PIB, pada saat muncul respon NPBL masukkan skep pembebasan data skep pembebasan akan dicocokan dengan pemberitahunan PIB maupun inv dan packing list (tetap dibuatkan) setelah disetujui petugas Analyzing Point Pertama, selanjutnya adalah AP tanpa NIK karena memang Badan Organisasi Internasional ini bukan merupana SUBJEK NIB, sehingga nanti akan muncuk Analyzing Point kedua yaitu API NIK, silakkan ajukan memlalui SLIM data Skep pembebeasan dan data PIB, petugas akan mengecek apakah data PIB sesuai dengan data pada SKEP Pembebasan tersebut tertutama nama Consignee dan Shippernya

1.  Layanan AP Impor  (Jika terbit NPBL pada respon petama) =={Klik disni-Layanan Analayzing Point Impor} pada dokumen pemenuhan lartas masukkan SKEP Pembebasan yang sudah di peroleh.

2. Layanan AP tanpa NIK (jika nanti muncul layanan AP tanpa NIK)--{silakkan Klik Disini Layanan AP NIK}

Setelah Proses di setujui akan lanjut Respon Penjaluran -- sillakn di sesuaikan dengan langkah selanjutnya hingga SPPB

Jumat, 26 November 2021

Restitusi / Pengembalian Bea Masuk, Bea Keluar, SPSA dan Denda Kepabeanan

Layanan Restitusi/Pengembalian:

Dasar Hukum : PMK-274/2014 tentang Pengembalian Bea Masuk, Bea Keluar, Sanksi Administrasi, berupa Denda dan atau Bunga Dalam Rangka Kepabenanan

Restitui yang di ajukan ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai hanya terkait pada Restitusi Bea Masuk, untuk restitusi PPN dan PPh dapat di tanyakan ke Kantor Pelayanan Pajak atau hubungi Kring Pajak 1500200

ada beberapa layanan Restitusi/Pengembalian di KPU BC Priok, yaitu:

1. Restitusi/Pengembalian berdsarkan putusan pengadilan pajak 

2. Restitusi/Pengembalian berdsarkan putusan keberartan

3. Resitusi/Pengembalian berdasarkan Fasilitas KITE

4. Restitusi/Pengembalian berdasarkan kesalahan tata usaha (double bayar, aju tidak di pakai dll)

5. Restitusi/Pengembalian berdarkan ketetapan berupana SPTNP lebih bayar/SPKTNP lebih bayar

6. Restitusi / Pengembalian berdasarkan Reekspor (Dok Kelengkapan berupa PIB dan PEB, ND ke PPC 3 terkait persetujuan reekpor dan penutupan pos outward manifest, ND ke P2 berupa BA pengawasan muat ekspor dan screen tps online container terangkut)

Restitusi berbeda dengan pengembalian jaminan seperti pada fasilitas impor sementara atau jaminan tunai keberatan, restitusi adalah pengembalian yang statusnya sudah masuh ke kas negara dengan adanya tanda bukti NPTPN / BPN (Bukti Penerimaan Negara).

Layanan Pengembalian / Restitusi KITE dan NON KITE (untuk yang selain KITE)


Persayaratan dapat dilampirkan sebagaimana diminta pada form slim tersebut sesuai jenis kesalahannya, penjelasan kesalahan dan bukti-bukti pendukung dapat di lampirkan pada pelayanan SLIM tersebut, setelah di submit akan di proses dan dilakukan penelitian
proses restitusi yang telah selesai dan dapat dilanjutkan pengembalian akan di buatkan Surat Keputusan Pengembalian dan SPM ke KPPN, restitusi akan di trasnfer ke rekening importir
Lama Proses Restitusi KITE : 10 Hr
Lama Proses Restitusi Selain KITE : 30 Hr

untuk keputusan SPKTNP harus menunggu proses penul terlebih dahulu yang jangka waktunya maksimal 2 tahun dari tanggal penul


Kamis, 25 November 2021

Pengajuan Jaminan KITE Pembebasan di Kantor Bea dan Cukai Tempat importasi

Seksi Penerimaan dan Pengembalian II

(Jaminan KITE)

Perusahaan yang sudah mempereoleh SKEP KITE PEMBEBASAN (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) dari kantor wilayah pengawasan masing-masing dan berencana melakukan importasi melalui Pelabuhan Tanjung Priok, maka pada saat importasi atau sebelum importasi harus terlebih dahulu menyerahkan jaminannya agar dapat diinput pada sistem CEISA, sehingga tidak tereject nantinya pada saat proses Transfer Dokumen PIB nya, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Buat Draft PIB (Fasilitas Pembebasan KITE akan memperoleh BM dibebaskan dan PPN tidak dipungut) sementara PPh tetap bayar, jadi nanti respon billing nanti nya hanya akan bayar PPh PIB saja

2. Draft yang sudah di buat total nilai Bea Masuk dan PPN di jumlahkan maka itulah nilai dari jaminan KITE Tersebut

3. Jaminan KITE berupa non tunai (Customs Bond,Corporate Guarantee, dan Bank Coorporate) semua perusahaan penjamin harus sudah terdaftar di kantor pusat DJBC

4. Pengajuan Layanan Jaminan KITE di sampaikan melalu SLIM berikut: {Layanan Formulir Penyerahan Jaminan}

5. setelah layanan penyerahan slim di ajukan selesai maka segera disampiakan hardcopy dokumen ke loket pendok perbendaharaan (jam layanan siang 14.00-15.00 WIB) untuk menukar dokumen hardcopy PIB/Jaminian asli dsb dengan STTJ (Surat Tanda Terima Jaminan) untuk KITE namanya STTJ selain KITE namanya BPJ (Bukti Penerimaan Jaminan).

6. Setelah semua selesai silakkan ajukan / trasnfer PIB jika ternyata ada perubahan kurs atau apapun yang menyebabkan perubahan nilai jaminan, maka ajukan revisi jaminan ke layanan ini {Revisi Jaminan KITE}


7. Setelah Revisi disetujuin, sillak tukar STTJ yang baru dengan perubahan data, dan sillakn trasnfer dokumen supaya PIB KITE berhasil di submit.


LINK PRESNTASI KITE PEMBEBASAN {KLIK DISINI}

Impor Tanpa NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) atau Sekarang NIK sudah bagian dari NIB (Nomor Induk Berusaha)

Dasar Hukum : PMK-219/2019 Penyederhaan Akses Kepabeanan

Registrasi Tanpa NIK atau tanpa NIB ini hanya di perkenankan untuk Kegiatan Impor Atas:


Prosesnya setelah transfer PIB dengan tanpa mengisi NIB serta melampirkan SKEP Pembebeasan untuk kegiatan diatas maka pada portal atau modul akan muncul analyzing point, untuk analayzin point pertama adalah konfirmasi dari petugas AP P2 karena menyangkut terdapat HS lartas sehingga diperlukan pengecekan lebih lanjut, apabila terbit NPBL maka ajukan Keputusan Pembebasan atas barang2 yang telah di tetapkan sesuai pasal 25 dan berlaku sebagai pengecualian dari ketentuan lartas tersebut {Klik disini untuk pengajuan AP Impor}, setelah di setuju pemeriksa AP selanjutnya baru akan muncul respon AP NIK, untuk konfirmasi cukup lampirkan PIB dan SKEP Pembebasannya melalui layanan SLIM {Klik Disini-Analayzing Point NIK}, selanjutkany akan masuk penjaluran dan penyelesaiaan alur

Registrasi Tanpa NIK atau tanpa NIB ini hanya di perkenankan untuk Kegiatan Ekspor Atas:



Registrasi Tanpa NIK atau tanpa NIB ini hanya di perkenankan untuk Kegiatan Pengangkutan Atas:


1.  Layanan AP Impor  (Jika terbit NPBL pada respon petama) =={Klik disni-Layanan Analayzing Point Impor} pada dokumen pemenuhan lartas masukkan SKEP Pembebasan yang sudah di peroleh.

2. Layanan AP tanpa NIK (jika nanti muncul layanan AP tanpa NIK)--{silakkan Klik Disini Layanan AP NIK}

Setelah Proses di setujui akan lanjut Respon Penjaluran -- sillakn di sesuaikan dengan langkah selanjutnya hingga SPPB

Rabu, 24 November 2021

Pembebasan Bea Masuk apakah Termasuk Pembebasan Pajak Juga?

Dasar Hukum:

PMK-231/2001 : Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk

Perubahan Terakhir PMK-198/2019 berlaku ketentuan sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 

(2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 

(3) Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:

a. barang perwakilan pejabatnya yang negara asig beserta para bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;

b. barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia;

c. barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau barang untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;

d. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum, serta barang untuk konservasi alam;

e. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

f. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;

g. peti a tau kemasan lain yang berisi jenazah a tau abujenazah;

h. barang pindahan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri paling sedikit 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat;

1. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;

J. barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; 

k. perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan Negara;

1. barang 1mpor sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor sementara;

m. barang yang dipergunakan untuk: 1. kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi meliputi eksplorasi dan eksploitasi; atau 2. kegiatan penyelenggaraan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung yang meliputi Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE), eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan;

n. dihapus;

o. barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor;

p. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian, kemudian diimpor kembali;

q. obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;

r. bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan bahan penjenisan jaringan yang diimpor dengan menggunakan yang diperuntukkan masyarakat; anggaran pemerintah bagi kepentingan Masyarakat

s. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang mendapat fasilitas impor untuk tujuan ekspor;

t. barang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh industri kecil dan menengah atau konsorsium untuk industri kecil dan menengah dengan menggunakan fasilitas impor untuk tujuan ekspor; dan 

u. barang dalam rangka Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang dukan ilakoleh Kontraktor Perjanjian KerjasamajKarya Pengusahaan Pertambangan Batubara dengan ketentuan sebagai berikut: 1. kontraknya ditandatangani sebelum tahun1990; 2. kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka Perjanjian KerjasamajKarya Pengusahaan Pertambangan Batubara; 3. kontraknya tidak mencantumkan ketentuan mengenai jangka waktu pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk; dan 4. barang impornya merupakan Barang Milik Negara.


(3a) Fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat diberikan terhadap Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf o, sepanjang pada saat ekspor Barang Kena Pajak dimaksud dinyatakan akan diimpor kembali.

(4) Fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat diberikan terhadap Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf m, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. barang tersebut belum dapat diproduksi dalam negeri; b. barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau c. barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

(5) Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atau Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang tata caranya mengikuti ketentuan perundangundangan Pabean. 

Layanan Pembebasan Bea Masuk Dalam Rangka Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan

 Dasar Hukum : Pasal 25 ayat 1 huruf F  UU No. 17 Tahun 2006

PMK-200/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan

Layanan untuk memperoleh fasilitas ini dapat diajukan ke layanan SLIM KPU BC Tanjung Priok dengan Syarat:

{Klik Di Sini Untuk Pengajuan Layanan SLIM}

pengajuan dapat dilakukan oleh instasni terkait yang memiliki wewenang dalam bidang penelitian dan pengembangan atau perusahaan swasta yang memilik kotrak dengan lembaga-lemabga penelitian yang berwenang


Layanan Pembebasan BM dan Rangka Pertahanan dan Keamanan Negara

Dasar Hukum : Pasal 25 ayat (1) huf h dan i

h. Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara

i. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara

PMK-191/2016 : Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara

PMK-164/2019 : Perubahan Pertama PMK-191/2016

Layanan Untuk Memperoleh Skep Pembebasan tersebut: {Klik Disini-Pilih HANKAM}

Permohonan Pembebasan dapat diajukan sebelum barang dikapalkan, jadi segera diurus jangan mepet, yang penting adalah dokumen pelengkap berupa Inv dan P/L serta kontrak dan/atau permohonan dari unit TNI/POLRI terkait impor tersebut.

Layanan Pembebasan Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabat (KEDUTAAN)

 Dasar Hukum UU Kepabeanan Pasal 25 : UU No. 17/2006 Tentang Perubahan UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan

 a. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik

Layanan Pembebasan pada KPU Tanjung Priok

Layanan Pembebasan Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabat (a. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik)

Dasar Hukum : 



layanan pengajuan di KPU Tanjug Priok Dapat melalui Slim di bawah ini:

SKEP Pembebasan BM/CUKAI/PDRI dapat segera diurus sebelum barang kedutaan besar datang, setelah SKEP pembebasan di peroleh, pengajuan PIB barang nanti akan melalui jalur PIBK dan TIDAK DILAKUKAN PEMERIKSAN FISIK (sesuai asas respiroral negara masing2)

PRINSIP LARANGAN PEMBATASAN(LARTAS) BARANG EKSPOR DAN BARANG IMPOR

Dasar Hukum : 

UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan

Permendag18 Tahun 2021 tentang Barang Yang Dilarang Diekspor dan Barang Yang Dilarang Diimpor

KM-43/2021 tentang Barang Yang diarang di Ekpor atau Diimpor (Permendag-18/2021)

Prinsip Pelarangan Ekspor dan Impor Menurut UU No. 7/2014 Tentang Perdagangan:


Prinsip Pembatasan Ekspor dan Impor

Prinsip Pelarangan dan Pembatasan tersebut melalui kajian dan di terbitkan permendag yang mengatur hal tersebut, berdasarkan masukan dan kajian dari instasnit-instasi terkati dalam perdagagan



PLP atau OB (Over Brengen) Container Impor

Pernahkah mengalami Container yang discharge/bongkar di terminal peti kemas JICT atau NPCT setelah beberapa hari sejak discharge sudah di pindahkan di Tempat lain diluar tempat discharge portnya? atau dengan istilah di OB/Over Brengen ke Tempat Penimbunan Sementara lain di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok?

tentunya adanya pemindahan ini akan menambah charge/biaya logistik di pelabuhan?tapi kenapa harus dipindahkan?

Di Pelabuhan Tanjung Priok terdapat beberapa Discharge Port atau pelabuhan bongkar peti kemas, beberapa yang terbesar adalah:

1. JICT -- https://www.jict.co.id/

2. NPCT -- https://www.npct1.co.id/

3. KOJA -- https://www.tpkkoja.co.id/

4. IPC -- https://ipctpk.co.id/

Dikarenakan Pelabuhan Tanjung Priok adalah Pelabuhan Terbesar sehingga memiliki beberapa Pelabuhan Bongkar/Port Dischage, pelabuhan-pelabuhan bongkar ini memiliki wilayah TPS(Tempat Penimbunan Sementara) dari sisi Kepabeanan untuk Pelabuhan bongkar ini TPS nya disebut TPS Lini-1

TPS Lini 1 ini merupakan Tempat Penimbunan Sementara pada Pelabuhan Bongkar muat, dimana container di angkut dan di bongkar dari Pelabuhan ke Kapal atau sebaliknya. jadi TPS lini-1 ini langsung berbatasan dengan laut tempat kapal sandar.

Sementara untuk Tempat Penimbunan Container yang berada di area Kawasan Tanjung Priok tapi tidak berbatasan langsung dengan laut lepas atau di luar wilayah bongkar muat langsung ke kapal di sebut dengan TPS Lini 2

Kegiatan OB/Over Brengen adalah perpindahan TPS tersebut dari Lini-1 ke Lini-2. kenapa harus di OB?

Menurut PMK-216/2019 tentang Angkut Lanjut Angkut Terus Barang Impor Atau Barang Ekspor pasal 18 , alasan di lakukan PLP/OB adalah sebagai berikut:

1. YOR (Yard Occupancy Ratio) / Tingkat Lapangan Penumpukan Peti Kemas lebih tinggi dari batas penggunaan (ditetapkan instasi pelabuhan dan biasanya 65% dari kapasitas TPS penumpukan tersebut)

2. Berupa Kontainer Konsolidasi (LCL)

3. Barang berbahaya , barang yang memiliki sifat merusak dan di TPS lini-1 tidak memiliki tempat khusus sehingga harus di pindah

4. Barang Impor yang memiliki karakteristik tersendiri (misal rush handling, Barang Kena Cukai/BKC)

5. Barang Pos / BC 1.4

6. Pertimbangan Kepala Kantor (Stagnasi/Force Major/keadaan Darurat)

tetapi kenapa barang/container tetap dipindahkan walau tidak memenuhi kriteria diatas?

Proses pelaksanaan OB/PLP ini dimulai dari pengusaha TPS lini-1 yang mengajukan permohonan PLP melalui sistem TPS Online ke pejabat bea dan cukai yang menangani administrasi manifest (manifest-2/PPC 2), pejabat bea cukai melakukan penelitian terkait permohonan tersebut dengan beberapa pertimbagan:

- belum diajukan PIB, belum SPPB, apabila sudah diajukan PIB ataupun sdh SPPB maka PLP di tolak

- sebagaimana pertimbangan PMK-216/2019 dan masukan dari unit terkait khususnya pengawasan

selanjutnya apabila disetujui maka dapat dilakukan PLP dan status TPS pada portal impotir akan berubah sesuai pada PLP TPS tujuan. Silakkan pahami  aturan yang telah di tetapkan.

Dasar Hukum:

PMK-216/2019 tentang Angkut Lanjut Angkut Terus Barang Impor Atau Barang Ekspor

PerDirjen BC-13/BC/2020 Petunjuk Pelaksana Angkut Lanjut Angkut Terus Barang Impor atau Barang Ekspor

Permendag 18 tahun 2021 Barang Yang Dilarang Diekspor dan Barang Yang Dilarang Di Impor

Yuk Ketahui Barang-Barang apa yang dilarang untuk Kegiatan Ekspor maupun Barang yang Dilarang untuk Diimpor. Sifatnya Dilarang yah...

Dasar Hukum:

Permendag18 Tahun 2021 tentang Barang Yang Dilarang Diekspor dan Barang Yang Dilarang Diimpor