MENCARI SOLUSI

Kamis, 16 Desember 2021

Registrasi Kepabean PPJK

Dasar Hukum

Perdirjen No. 35/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan

KUMPULAN PERATURAN REGISTRSAI KEPABEANAN DAN SLIDE


Pengajuan PPJK

1. Pengajuan melalui OSS {Klik OSS}

2. Setelah proses di OSS selesai pendaftaran di Portal Pengguna Jasa (data di OSS akan connect ke portal)


3. Lakukan registrasi pada portal bea dan cukai {Klik Di Sini utk Portal}


4. Setelah selesai, akan mendapatkan Surat pemberitahuan Akses Kepabeanan

5. Lanjutkan dengan pemenuhan komitmen registrasi kepabeanan pada sistem OSS, setelah di terima akan memperoleh RK-1 (tanda terima komitemn)

6. Setelah dilakukan penelitian akan terbit RK-2 (Surat Persetujuan Registrasi Kepabeanan)

Semua dokumen disampaikan secara Elektronik melalui OSS dan Portal Pengguna Jasa


Selasa, 14 Desember 2021

Jaringan telekomunikasi Nir Kabel 1G - 5G

Sudah tidak asing lagi dengan jaringan, mulai dari generasi pertama sampai ke 5 ini, berikut jaringan telekomunikasi nirkabel dari pertama muncul yaitu generasi pertama G1 sampai Generasi kelima G5

1G : Generasi Pertama (1979-1991) dikembangkan Nippon Telegraph, dengan kecepatan maksimal 2.4Kbps-14,4 Kbps dan belum terenkripsi sehingga dapat di dengar juga lewat gelobang radio percakapan dari jaringan G1 ini. kualitas juga jelek dan boros energi.

2G : Generasi Kedua (1991-2001) kecepatan Maksimal 473 Kbps, sudah memungkinkan pengiriman pesan dan gambar, serta panggila sudah terenkripsi pada sistem Teknologi GSM (Global System For Mobile Communication) dan CDMA . dalam jaringan 2G berkembang lagi 2,5G  (GPRS) kecepatan 56-115 Kbps, lalu naik lagi menjadi 2,75G (EDGE) mampu mencapai 3 kali kecepatan GPRS.

3G : Generasi Ketiga (2001-2009) dengan kecepatan 2Mbps sudah memungkinkan transaski multimedia, streaming video dan music,serta pengembangan lebih lanjut. lalu # G pun berkembang menjadi 3,5G atau 3G+ atau teknologi HSDPA yang mencapai kecepatan 3 Gigabyte. lalu berlanjut lagi HSUPA dengan kecepatan 5,76 Mbps,  HSPA sejajaran dengan EV-DO pada jaringan CDMA2000

selanjutnya berkembang lagi HSPA+ dengan kecepatan download 42Mbps dan uplink 11 Mbps

4G (LTE) : Generasi Keempat (2009-2020) dengan kecepatan 1Gbps sudah sangat tinggi dari trasnsaksi game onlie sampai multitasking, jaringan memungkinkan untk penggunaan yang maksmial dan berselancar di internet dengan multidimensional system

5G: Generasi Kelima (2018/2020) dengan kecepatan 20 Gbps, super multitasking dapat berjalan bahkan metaverse (dunia maya yang sesungguhnya dapat di kembangkan lebih natural pada jaringan ini)


Peta Sejarah Indonesia

Senin, 13 Desember 2021

Apa itu Limbah B1, B2 dan B3?

Pahami dahulu apa itu limbah?

Menurut KBBI limbah adalah Sisa proses produksi / bahan yang tidak mempunyai nilai atau tidak berharga untuk maksud biasa atau utama dalam pembuatan atau pemakaian / barang rusak atau cacat dalam proses produksi.

jadi yang di maksud limbah ini meman gerat kaitannnya dengan sisa yang tidak terpakai atau sampah, dalam kehidupan kita mengenal adanya sampah rumah tangga dan sampah dari pabrik-pabrik atau industri.

penggolongan sampah ini menjadi B1, B2 dan B3 adalah didasrkan pada kriteria penguraiaanya oleh tanah atau mikroorganisme pada tanah, contoh:

Limbah B1 adalah limbah yang dapat dengan cepat dan mudah diuraikan oleh tanah misal sampah organik seperti sisa makanan dari bahan alami, daun, sisa makanan, yang terbuat dari bahan-bahan alami

Limbah B2 adalah limbah yang dapat diruaikan oleh tanah tapi memakan waktu yang cukup lama seperti botol plastik,  kresek, bungkus product industri, kaca dan sebagainya. (Aturan importnya di Permendag 31/2016)

Limbah B3 adalah limbah yang tidak dapat diuraikan dan sangat mencemari lingkungan serta kanduganya dapat membahayakan lingkunga sekitar karena mengandung logam-logam berat dan zat reaktif seperti Baterai, Oli, bahan kimia berbahaya,. (PP85/1999)

Sabtu, 11 Desember 2021

Container Ekspor Tidak Terangkut Semua, bagaimana cara pengeluarannya dari TPS?

Beberapa teman pernah menanyakan hal tersebut, ketika mereka mengalami batal sebagian dalam ekspor. kronologisnya adalah awalnya dokumen PEB semua sudah siap dan tidak ada masalah, total container dalam PEB tersebut berjumlah 10 Container. pada saat semua container masuk ke dalam TPS/Container Yard/CY. tiba-tiba bagian logistic perusahaan yang menyiapkan container tersebut mendapat informai untuk container ke sepuluh harusnya tidak dikirim, sehingga harus segera dikembalikan karena barang di container ke-10 salah kirim atau tidak melalui QC, sehingga container ke-10 harus di batalkan. dengan segera pihak perusahaan menginformasikan ke pelayaran agar menghold container ke-10 tersebut sedangkan container yang lain di angkut ke kapal untuk pengiriman.

Eksportir pun segera mengajukan notul perubahan container dari 10 menjadi 9 tetapi selalu di tolak oleh bea cukai dengan alasan bahwa container yang sudah masuk seluruhnya ke TPS/Container Yard tidak dapat diajukan perubahan lagi. sehingga 1 container tersebut tertinggal di dalam pelabuhan/container yard.

 Apa yang harus dilakukan Eksportir atau kuasanya??

- Eksportir harus menginformasikan terlebih dahulu ke petugas PPDE (petugas yang bertanggung jawab dalam penelitian notul PEB dan pengeluaran container yang tertinggal), bahwa container mereka tertinggal karena Shortshipment atau tidak semua kontainer tersebut di angkut. Surat pemberitahuan ini harus berisi penjelasan total container yang terangkut oleh pengangkut dan satu container yang tertinggal dengan di lampirkan outward manifest yang sebenarnya yaitu 9 container yang terangkut dan keterangan dari pihak pelayaran yang membenarkan bahwa jumalah container yang terangkut berjumlah 9 serta informasi dari pihak TPS dan hanggar bahwa benar container ke-10masih berada di lokasi. apabila pengangkut / agen /forwarding telah menyampaikan manifest BC 1.1 Outwardnya maka ajukan redress outward manifest terlebih dahulu. hal ini hanya dapat dilakukan oleh agen pelayaran.

- Eksportir dapat menyampaikan perihal shortshipment ini sekaligus langsug penarikan container pada layanan Slim Permohonan Penarikan Container SPPBE dengan melampirkan persyaratan2 seperti persyaratan shortshipment di tambah persyaratan yang tertera pada media SLIM. apabila telah selesai di setujui SPPBE dapat di download dari SLIM tersebut dan Container dapat di tarik dari CY/Container Yard/TPS. 

- seteleh SPPBE di setujui eksportir mengajukan notul PEB pada modul Ekspor, barang dapat di keluarkan dan perbaikan notul PEB dapat di setujui petugas PPDE



apabila langkah di atas tidak dapat disetujui silakkan ajukan permohonan melalui frontdesk:

menyampaiakn surat permohonan shortshipement beserta informasi dari pelayaran berupa jumlah container yang di angkut, manifest outward yang telah di revisi, dan keterangan dari TPS atau hanggar terkait container yag tertinggal masih berada di TPS  melalui Loket Front desk ditujukan kepada Bidang PPC 3 Seksi Ekspor, perihal perubahan PEB Shortshipment. Tanda Terima surat di pegang dan diupdate informasinya melalui Chat CC KPU BC Priok , apakah surat tersebut sudah sampai ke Bidang PPC 3.  apabila surat sudah sampai di bidang PPC3 dapat segera dilakukan notul jumlah container melalui modul. pada tahap ini kalau bisa mengkonfirmasikan ke petugas PPDE agar notul tidak di reject dengan melampirkan bukti tanda terima permohonan notul shortshipment. untuk menyampaikan ke tim Ekspor dalat melalui WA tim Ekspor dan CC KPU BC Priok.


Jumat, 10 Desember 2021

Informasi Publik

Dasar Hukum:

UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

setiap orang berhak untuk memperoleh informasi dari badan publik. yang dimaksud badan publik ini adalah badan atau lembaga yang menjalanakan tugas  atau fungsi atau menggunakan uang negara. jadi setiap orang berhak atas informasi publik yang berhubungan dengan individu tersebut atau orang yang berhak. artinya kita dapat menayakan layanan publik terhadap permasalahan kita bukan permasalahan orang lain pun juga ikut di tanyakan karena hak tersebut melekat pada individu/badan hukum yang terkait.

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UndangUndang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

semua informasi dapat di berikan kecuali
pasal 6

a. informasi yang dapat membahayakan negara;
b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. 


Bab V

Pasal 17 / Informasi yang Dikecualiakn untuk di sampaikan





Selasa, 07 Desember 2021

Satuan Barang pada PIB dab PEB

Dalam penulisan satuan barang padd PIB dan PEB beberapa barang/HS Code diatur satuannya agar dapat seragam hal ini diatur melalui PMK-146/2020 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor dan Ekspor.


sedangkan untuk satuan barang produk tekstil dan turunannya di atur dalam peraturan yang lebih khusus {Klik disini}PMK-29/2021

Sabtu, 04 Desember 2021

Trias Politica

Sering mendengar isitilah ini tapi kurang paham, trias politica ini adalah sebuah konsep pembagian atas kekuasaan yang terdiir dari 3 mantra yaitu:

1. Sang Pembuat (Legislator)

2. Sang Eksekutor (Eksekutor)

3. Sang Pengadil (Yudikator)

Legislator adalah yang membuat suatu peraturan 

Eksekutor adalah yang menjalnkan aturan tersebut

dan Yudikator adalah yang mengadili atas berjalannya suatu peraturan tersebut

Trias politica ini pertama kali diperkenalkan oleh Montesquieu (Filsuf Prancis thn 1689-1755)

Sistem Hukum Indonesia

Sebuah sistem adalah rangkaiaan dari susunan suatu pola dari tatanan yang berjalan berdasarkan pada ketentuan-ketentuan penyusun yang kompleks. Lebih gampangnya adala suatu sistem ini adalah sebah rangkaian dari beebrapa alat yang memiliki fungsi berbeda dan rangkaiaanya akan membentuk tujuan tertentu. misal sebuah mata terdiri dari rangkaiaan sel, kornea, sensor, sel saraf dan sebagainya yang masing-masing memiliki fungsi berbeda tapi menjadi suatu kesatuan yaitu mata dan berfungsi untuk melihat. begitu juga dengan hukum.

maka sistem hukum indonesia terdiri dari bebeberapa komponen utama penyusun yaitu:

1. Hukum Adat Indonesia

2. Sistem Hukum Islam

3. Hukum Tata Negara Indonesia

4. Hukum Perdata

5. Hukum Administrasi Negara

6. Hukum Administrasi Negara

7. Hukum Pidana

8. Hukum Acara

9. Hukum Internasional

semua kompone-kompone ini akan berkorelasi dan akhirnya mencapai satu tujuan hukum yaitu keadilan

Asas-Asas Dalam Hukum Acara Pidana

Hukum acara adalah hukum yang mengatur bagaimana suatu proses yang berupa pengunggkapan tindak pidana di jalankan, dengan adanya hukum acara pidana maka prosedur dan langkah-langkah untuk pengungkapan tindak pidana akan menjadi jelas dan terang.

Berikut asas-asas yang di jadikan landasan dan pedoman mengenai hukum acara pidana yaitu:

1. Asas Peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan YME

2. Asas Peradilan bersih tanpa campur tangan pihak manapun

3. Asas bahwa pengadilan mengadili berdasarkan hukum

4. Asas praduga tidak bersalah

5. Asas Pemeriksaan perkara oleh Majlis Hakim (terdiri dari 3 orang hakim sehingga akan lebih objektif)

6. Asas yang berpekara memperoleh bantuan hukum

7. Asas Hak untuk meminta Peninjauan Kembali (PK)

8. Asas perintah tertulis untuk penangkapan

9. Asas perintah tertulis untuk penahanan

5 Alat Bukti Dalam Hukum Pidana

Bicara soal Bukti dalam pengadilan hanya ada 5 alat bukti yang dapat di jadikan alat yang kuat dalam pengadilan, sebagaimana diseubutkan dalam pasal 184 KUHAP yaitu:

1. Keterangan saksi

2. Keterangan ahli

3. Surat

4. Petunjuk (berisi informasi mengenai keterangan-keterangan yang logic dan dapat diterima sesuai dengan waktu, kronologis, yang diperoleh dari penyelidikan dan pengungkapan)

5. Keterangan terdakwa

Jumat, 03 Desember 2021

Asas-Asas Hukum Administrasi Negara


Asas-asas berupa patokan dan landasan dalam penyusunan administrasi negara, ada beberapa asas dalam administrasi negara yaitu:

1. Asas Legalitas (harus berpijak pada hukum yang sudah dibuat atau norma yang sudah hidup_

2. Asas Persamaan Hak ( perlakuan yang sama ke semua warga)

3. Asas Kebebasan (memberikan kebebasan berinisiatif dan berkreasi)

4. Detournement De Pouvoir / Menyalahi Wewenang yang telah di berikan

5. Exes De Pouvoir / melampaui wewenang

6. Asas Memaksa / Bersanski (kecendrungan manusia untuk melanggar sehingga di kekang dengan saksi)

7. Asas Nasionalisme (diperuntukkan untuk warga nega sendiri)

8. Asas Fungsi Sosial (tidak berlebihan penerapan HAN)

9. Asas Dikuasai Negara (pasal 33 ayat 3 semua dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat)


Hukum Administrasi Negara

Bicara soal Hukum Administrasi Negara merupakan turunan dari Hukum Tata Usaha Negara, Ketika HTUN sudah membentuk tatananan lembaga, maka ketika lembaga-lembaga ini harus menjalankan fungsinya dia memerlukan cara yang berbentuk administratif, terutama ketika lembaga-lembaga ini menjalankan fungsinya yang berdampak sangat luas, agar pelaksanaanya dapat berjalan tertib, efisein dan transparant.

Dalam bahasa Belanda Administrasi Negara disebut Administratife recht, ketika berbicara soal hukum administrasi negara  maka akan berkorelasi administrasi dengan dampak hukum yang ditimbulkan. Dalam UUD 45 disebutkan beberapa lembaga yaitu MPR, DPR, Presiden, DPD, BPK, MA, MK, Pemda, Bank Sentral, KPU, KY, DPRD daerah, TNI dan Polri. 

Sumber Hukum Administrasi negara dapat di ambil dari :

- sejarah, yaitu kumpulan Sumber hukum yang telah dipikirkan sebelumnya berabad-abad lalu yang dapat dikaji apakah masih dapat diterapkan di masa sekarang, 

- filsafat yang mencari kebenaran dari sebuah hukum 

- sosiologi yang merupakan gambaran situasi sosial dalam penyusunan hukum administrasi negara  

- Materil, berupa isi dari kaedah hukum yang diambil dari konkret masyarakat seperi struktur ekonomis, kebiasaan, keyakinan agama, kesusilaan dan kesadara hukum dari masyarakat itu sendiri

- Formil, berupa UU, peraturan, keputusan dari pejabat administrasi negara, Yurisprudensi (ajaran-ajaran yang terbentuk dari proses peradilan yang dijadikan landasan), Doktrin (pendapat-pendapat, ide dan pemikiran dari expert)

Subjek Hukum Adminstrasi Negara adalah ASN (aparatur sipil negara) dan Jabatan

Perbuatan Pemerintah

1. Campur Tangan Pemerintah dalam kehidupan masyarakat

mengatur untuk mencapai ketertiban penting dalam bermasyarakat karena kepentingan masing-masing individu adak berdampak pada individu lain, jika terlalu lebar mengenai individu yang lain maka perlu di atur karena dapat merusak tatanan ketertiban

2. Perbuatan Pemerintah

Delegasi perundang-undangan , menjalankan UU yang telah di bentuk dari kesepakatan rakyat yang mengatur agar tidak terjadi benturan yang besar dari masing-masing individu. kemudian pelaksanaan UU ini perlu di perjelas lagi sehingga pejabat administrasi negara menerpakan ketetapan-ketetapan untuk  memperjelas dan menyusun administasi yang lebih mendetail lagi agar dapat di penuhi sampai ke level bawah.

3. Dispensasi, Vergunning, Lisensi dan Konsesi

Dispensasi pengecualian dari aturan tersebut, Vergunning adalah izin yang diberikan pada suatu yang dilarang, Lisensi adalah diperbolehkannya untuk menjalankan kegiatan karena telah memenuhi syarat yang diatur. Konsesi adalah partikulir yang melakukan pekerjaan pemerintah karena keterbatasan sumber daya.

4. Perintah, Panggilan dan Undangan

perintah ialah kehendak pemerintah yang dipaksakan sehingga menimbulkan kewajiban, panggilan berupa tindakan untuk mendatangkan/memanggil apabila tidak dipenuhi di perkuat dengan sanksi, undangan lebih kearah kewajiban moral tanpa sanksi.

5. Diskresi

adalah tindakan pemerintahan atau kewenangan pemerintah dalam mengambil keputusan untuk mengatasi masalah dengan memperhatikan batas-batas hukum, asas-asas umum pemerintahan yang baik, norma-norma yang berkembang di masyarakat dan ditujukan untuk kepentingan umum dikarenakan belum adanya aturan yang jelas yang mengaturnya atau kondisi yang tidak memungkinkan dilaksanakan.


Keabsahana Tindakan Pemerintahan

1. Kewenangan

kekuasaan dalam bertindak, yang di dapat dari atribusi yang turun dari peraturan yang legal dalam UU dan Delegasi yang merupakan pelimpahan kekuasaan dan pemindahan tanggung jawab/mandat

2. Prosedur

bertumpu pada landsasan hukum administrasi negara yaitu asas negara hukum berupa perlindungan hak-hak dasar, asas demokrasi berkaitan asas keterbukaan atau transparan, asas instrumental berkaitan dengan efektifitas dan efisiensi. 

3. Substansi

kekuasaan mengatur suatu objek tersebut yang terbatas pada hal pokok

Maladministrasi

perbuatan melawan hukum karena salah menggunakan wewenang yang dimiliki, termasuk kelalain atau berlebihan dalam menjalankan wewenang

Asas-Asas Dalam Hukum Pidana

Asas-asas berati patokan, kaidah, pedoman, landasan yang dijadikan dasar berpikir dan berpendapat, dalam hukum pidana yang dijadikan asas / landasan berpikirnya adalah sebagai berikut:

1. Asas Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali / Nullum Delictum / Asas Legalitas

dalam pasal 1 ayat KUHP menyebutkan bahwa suatu peristiwa hukum tidap dapat dikenai hukuman jika belum ada Peraturan Pidana yang mengaturnya, dan peristiwa hukum tersebut baru dapat di hukum apabila peraturan pidana tersebut telah berlaku. terdapat 2 unsur untuk berlakunya perbuatan pidana tersebut yaitu:

- Unsur Objektivitas, Peraturan yang mengaturnya sudah ada

- Unsur Subyektif, adanya orang/subjek hukum yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut

jika subjek hukutm tidak cakap seperti anak-anak, orang gila maka subjek hukumnya menjadi 0 walaupun ada

2. Asas Tak ada Hukuman Tanpa Kesalahan / Geen Straf Zonder Schuld

seorang dikatakan bersalah apabila ia dapat mepertanggungjawabkan perbuatannya (apabila tidak ada subjek yang bertanggung jawab maka tidak ada hukuman karena tidak ada kesalahan yang di buat seseorang

3. Asas bahwa Bila ada perubahan dalam Perundang2an sesudah peristiwa terjadi maka dipakailah ketentuan yang paling ringan 

seperti tercantum dalam psal 1 ayat 2 KUHP apabila ada perubahan peraturan maka digunakan aturan yang lebih ringan

4. Asas Hukum Pidana Khusus (Fiskal, militer) mengenyampingkan Hukum Pidana Umum (KUHP)

lex specialist derogat legi generalist 

5. Asas Hukum Pidana Indonesia berlaku di seluruh wlayah indonesia (Kecuali Korp Diplomatik dan Kapal Berbendera asing)

Asas Teritorial

6. Asas Pembagian Hukum ke dalam Hukum Pokok dan Hukum Tambahan

Hukum pokok adalah hukuman yang dijatuhkan terlepas dari hukum-hukuman lain, sehingga terhadap suatu perkara dapat dikenakan hukuman utama di tambah hukuman tambahan. selain itu dikenal juga hukum pengganti misal seharusnya dikenakan denda  tapi karena yang bersangkutan tidak mampu/mau membayar maka menjadi hukuman kurungan sebagai pengganti denda (Pasal 30 ayat 2 KUHP)

7. Asas Nasional Aktif dan Pasif

- Asas Nasional Aktif yaitu hukum pidana berlaku kepada setiap warna negara Indonesia di manapun dia berada.

- Asas Nasional Pasif yaitu hukum pidana berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan bangsa dan negara.

Rabu, 01 Desember 2021

Pemeriksa Barang di KPU TJ Priok

Pemeriksa Barang:adalah petugas yang tugasnya melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor atau barang ekspor

Di KPU TJ Priok ada 6 Pemeriksaan Barang terkait kepabeanan yang berada pada Bidang-bidang yang berbededa yaitu:

1. Pemeriksa Barang Impor, berada di bawah PPC 3 seksi Impor, bertugas memeriksa barang yang di beritahukan melalui Pemberitahuan Impor Barang / PIB (BC 2.0) impor untuk dipakai yang terkena jalur merah / pemeriksaan fisik;

2. Pemeriksan Barang Ekspor, berada di bawah PPC 3 Seksi Ekspor, bertugas memeriksa barang dengan tujuan untuk diekspor, baik pemeriksaan pendahuluan pra ekspor maupun pada saat pemberitahuan ekspor yang terkena jalur merah ekspor (terutama terkait BK, ekspor yang menyangkut fasilitas);

3. Pemeriksan Barang PIBK, berada di bawah PPC-1 Seksi PIBK, bertugas memeriksa barang yang di beritahukan melalui pemberitahuan impor barang khusus / PIBK / BC 2.1;

4. Pemeriksa Barang Part-off/Returnable Package, berada di bawah seksi PPC-2, bertugas melakukan pemeriksaan yang terkait fasilitas returnable package dan part-off container;

5. Pemeriksa Barang P2, berada di bawah Bidang P2, melakukan pemeriksaan barang terkait NHI dan pengawasan barang insidental dalam rangka pengawasan;

6. Pemeriksa Barang Penimbunan, berada di bawah bidang PPC-1, 3 dan 4, bertugas melalukan pemeriksaan berupa pencachan atas barang impor/ekspor terkait proses BTD, BDN yang akan di jadikan BMN;

Bill Of Lading atau BL dalam customs clearance

Bill Of Lading / BL/Konosement adalah dokumen pengangkutan yang menunjukkan identitas maupun informasi dari barang yang di angkut tersebut.

Bagaimana Bill Of Lading yang harus di submit ke Bea Cukai? pertanyaan ini selalu menjadi kekhawatiran pengguna jasa terkait apakah BL yang mereka peroleh dari pengangkut maupun agen pengangkut/forwarding nya sudah sesuai dengan peraturan di bea dan cukai??

Perlu diketahui bahwa pengisian, format, aturan BL bukan berada di bawah bea dan cukai tetapi dari badan internasional FIATA/IATA, sehingga format, isi, bentuk, penamaan ataupun bahasa yang di pakai bukan merupakan wewenang Bea Cukai dalam mengaturnya, jadi tidak ada yang salah dari BL menurut Bea Cukai selama BL tersebut memang dikeluarkan dari pengangkut maupun agen pengangkut. 

nah kenapa BL menjadi salah satu komponen penting pendukung pemberitahuan PIB, karena dalam PIB komponen BL ini menjadi salah satu unsur dalam penelitian Pemberitahuan Impor Barang, sehingga secara Teknis, apabila PIB tidak sesuai dengan BL maka akan menjadi target penelitian dan pengawasan kecuali memang bisa dibuktikan dengan dokumen pendukung lainnya yang dapat memberikan penjelasan perbedaan tersebut. karena funsgi BL ini sendiri adalah sebagai informasi barang yang diangkut, kepemilikan, informasi terkait sarana pengangkut, maupun kontrak dengan pengangkut. Data2 ini sangat penting dalam penyusunan pemberitahuan importasi barang yang dilaksanakan secara self assesment sehingga memerlukan penelitian petugas untuk mengecek kebenarannya.

banyak sekali problem yang terkait dengan kekhawatiran apakah BL saya sah atau tidak, apakah jika nama consigneenya seperti ini bisa sesuai atau tidak? maka dalam customs clearance keteraturan dan kebenaran administratif merupakan hal yang penting dalam penilaiaan petugas tapi bukan berarti jika tidak sesuai salah tapi selama bisa di jelaskan dengan dokumen pendukung lainnya maka tidak ada masalah.

Nama-nama BL laut: Ocean BL, Marine BL, Sea Way BL

Critical Point BL dalam Customs Clearaence:

- Nama Shipper dan Consignee, hal ini tentu penting karena kesesuaiaan antara dokumen BL dan PIB tentu memperjelas siapa penerima barang dan pengirimnya, sehingga sangat mempengaruhi penilaiaan nilai pabean (kebenaran nilai transaksi) maupun tarif preferensi bea masuk karena terkai SKA nya;

Shipper dalam BL adalah importir atau pemilik barang yang sah dalam dokumen pengangkutan tersebut, sedangkan Consignee adalah penerima barang yang sah dalam dokumen pengangkutan tersebt, untuk notify party adalah pihak kedua setelah consignee yang wajib di beritahu terkait pengiriman barang tersebut.

Cnee = Consignee

nah abapila BL menggunakan LC atau consignee masih atas nama bank atau istilah TO ORDER OF BANK (menandakan bahwa kepemilikan masih atas nama bank/dokumen LC) maka nama pemilik barang wajib di tuliskan di notify party.

- Nomor dan Tanggal BL, menunjukkan kesesuaian administratif apakah BL tersebut memang sudah cocok, jangan sampai BL yang dipakai bukan atas barang yang di beritahukan pada PIB, kalau ada perbedaan mohon di pastikan dengan penerbit BL, BL mana yang sudah sesuai dan yang sudah di submit ke bea dan cukai;

- Informasi Barang, tentu menjadi faktor penting dalam perhitungan dan penelitian barang, informasi ini terkait nama barang, berat, volume agar dapat memberikan informasi penting terkait penelitian barang tersebut;

- Rute Perjalanan barang, akan menjadi penelitian terkait proses perjalanan barang sehingga dapat memberikan informasi yang berguna dalam penelitian kepabeanan

Rincian BL

Shipping Mark & Number adalah Penulisan jumlah kemasan/satuan/tanda marking pada packing barang biasanya mengikuti data pada Invoice, apabila tidak ada tertulis N/M = No Marking

Description of Goods Adalah nama uraiaan barang atau descripsi barang seperti tertera pada invoice atau disingkat jika datanya terlalu panjang.

CFS (Container Freight Station) pengiriman dari Gudang LCL Negara asal sampai ke Gudang LCL Negara tujuan. CFS-CFS /CFS to CFS pengiriman LCL.

CY (Container Yard) pengiriman dariLapangan penumpukan containerNegara asal sampai ke Tempat Penumpukan Peti Kemas/TPS Negara tujuan. CY-CY  atau dikenal Port to Port.

P.O.L (Port Of Loading) adalah Pelabuhan asal barang ekspor di muat

P.O.T (Port Of Transit) adalah pelabuhan transit (misal ganti kapal dari kapal kecil Feeder ke kapal antar negara/kapal besar/mother vessel) tapi jika masih di negara yang sama tidak perlu mencantumkan P.O.T untuk transit start langsung dari muat saja, untuk BL yang ada P.O.T nya juga perlu di tambahkan through BL apabila trasnit tersebut di bongkar dan ganti kapal yang lebih besar

P.O.D (Port Of Discharge) adalah Pelabuhan tujuan barang import di bongkar .

ETD (Estimation Time of Departure) adalah perkiraan waktu keberangkatan Kapal dari negara asal pengiriman barang.

ETA (Estimation Time of Arrival) adalah perkiraan waktu kedatangan Kapal di negara tujuan.

Freight Collect adalah biaya pengagnkutan ditagihkan di negara tujuan.

Freight Prepaid adalah biaya pengangkutan di bayar oleh shipper di negara asal.

Feeder Vessel adalah Kapal pengangkut container dengan kapasitas kecil yang mengangkut container dari pelabuhan muat menuju pelabuhan transit untuk di pindahkan ke Mother Vessel

Mother Vessel adalah kapal pengangkut barang dengan kapasitas angkutan barang lebih besar dari feeder vessel yang melanjukan angkutan container dari pelabuhan transit menuju pelabuhan ke negara tujuan.

No.Voyage adalah Nomor Kapal yang biasa disingkat dengan V. atau Voy No. adalah singkatan dari nomor kapal yang berangkat dari freight carrier/shipping agent yang selalu ada dibelakang nama Kapal di dalam BL/MAWB

UTC -Unit Terminal Cotainer atau di kenal juga denan nama UTPK Unit Terminal Peti kemas tempat/dermaga khusus untuk penempatan/penumpukan peti kemas 


Berikut informasi terkait BL:

1. Komponen BL terdiri atas nama pengirim, nama consignee, nama kapal, data muatan, pelabuhan muat, pelabuhan bongkar, rincian freight, cara pembayaran;

2. Fungsi BL yaitu sebagai tanda terima barang (informasi bahwa barang telah termuat di kapal dan kapal telah berlayar), Dokumen kepemilikan (pengangkut dan consignee), kontrak pengangkutan ;

Jenis-jenis BL

a. Shipped BL : BL yang menujukkan barang telah terangkut dan diserahkan ke pengirim /shipper sebagai tanda terima barang untuk di angkut;

b. Received for Shipment BL: tanda terima BL di gudang pelayaran atau di bawah pengawasan inland container depot;

c. Through BL : trasnhipment / ganti kapal, barang di bongkar terus di angkut lagi melalui pelabuhan b

d. Combined transport BL: menggunakan lebih dari satu jenis angkutan;

e. Groupage BL : BL yang Shipper dan Consignee nya masih atas nama forwarder atau agent yang nantinya akan di pecah per masing-masing penerima apabila barang sudah sampai di pelabuhan bongkar (Jenis LCL--Master BL: Dokumen penganggkutan dari Pengangkut ke Agen/Forwarding, sedangkan House BL: dokumen pengangkutan dari Agen/Forwarding ke Penerima barang).


Penjelasan Mengenai BL

Master BL adalah BL yang di terbitkan oleh pengangkut/Shippig Carrier/Shipping agent, (jika melalui udara namanya Mater AWB-Air Way  Bill)

House BL adalah BL yang di terbitkan oleh perusahan jasa forwarding yang telah memboking pos pada master BL dan merinci consignee yang mendaftarkan pengiriman melalui forwarding.  (jika melalui udara namanya House AWB-Air Way  Bill)

Nah jangan bingung antara master BL dan House BL ini, jika anda menggunakan jasa forwarding dan menerima info BL dari forwarding dan tertera house BL maka dalam pengisian PIB menggunakan house BL nya.

Dahulu BL original harus dikrim dari negara asal, tetapi dengan perkembangan teknologi saat ini sudah diadopsi BL TELEX-RELEASE yaitu BL digital yang diakui tanpa dokumen asli tapi BL digital tersebut sudah dianggap asli

BL-SURENDER/NON-NEGOITABLE adalah BL yang telah diserahkan pengangkut kepada Shipper/Eksportir dan penguasaan masih di tanggan shipper sampai ada instruksi release dari Shipper tersebut baru consignee dapat menebus DO nya

Pre Alert BL adalah pemberitahuan dari agen forwarder dari negara pengirim kepada agent forwarder negara tujuan bahwa semua biaya BL telah dibayarkan seluruhnya di negara asal. selanjutnya agen forwarder di negara tujuan dapat menagihkan biaya freight kepada importir.

Jika terdapat Freight Prepaid didalam BL, maka artinya semua biaya freight sudah di tanggung shipper, dan tinggal menebus DO nya saja dengan agent forwarding, hanya dikenakan biaya agency fee dan administrasi DO nya.


Ekspor Personel Effect / Barang Pindahan

Ada temen asing yang telah selesai bertugas / bekerja /tinggal di Indonesia dan kemudian ingin kembali ke negaranya ataupun ada temen yang mau pindah ke negara lain dan berencana membawa barang pindahan tersebut ke negara lain, yuk simak aturannya:

Layanan Ekspor Personel Effect diajuakan setelah transfer PEB atas pemberitahuan ekspor tersebut akan terkena AP Ekspor, pada saat respon NPBL ekspor silakkan ajukan melalui layanan SLIM AP Ekspor Pada Link Berikut

Untuk Dokumen Perizinan Instansi Terkait Silakkan Upload Dokumen berikut ini:

- Surat Pernyataan tdk membawa barang bernilai sejarah

- Suket Pindah dari Perusahaan 

- Paspor 

- Kitas 

- Imta 

- Epo/ERP

petugas AP Ekspor akan melakukan penelitian dan kesesuaiaan data, apabila telah disetujui maka akan terbit NPE Ekspor

Selasa, 30 November 2021

Impor Barang Pindahan Mengunakan PIBK

Beberapa waktu yang lalu seorang teman pelajar dari Uni Eropa sempat mengontact saya, beliau mengeluhkan proses barang pindahan yang membingungkan saat kembali di Indonesia, serta aturan-aturan yang berlaku dan kondisi mereka yang sulit memperoleh akses informasi terkait hal tersebut. Yuk mari kita bahas barang pindahan.....

Yang Di maksud Barang Pindahan adalah Barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. syarat-syarat untuk memperoleh pembebasan Bea Masuk dan Pajak diatur dalam {PMK-28/2008}

Dasar Hukum:

UU No. 17 Thn 2006 tentang Perubahan UU No.10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan

Pasal 25 ayat 1 huruf i : Pembebasan BM atas barang Pindahan

lalu bagaimana dengan peraturan terkait larangan dan pembatasannya?

Dikarenakan barang pidahan bukan objek dari perdagangan dan jumlahnya relatif kecil sehingga tidak akan mengganggu prinsip larangan/pembatasan barang berupa:melindungi keamanan nasional, kepentingan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat; untuk  melindungi hak kekayaan intelektual dan Untuk melindungi kesehatan, keselamatan manusia,hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.saat ini pengecualian lartas barang pindahan di atur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 60/MPP/Kep/2/1998 tentang Perubahan Kepmenprindag Nomor: 230/MPP/KEP/7/1997 tentang Barang Yang Di Atur Tata Niaga Impornya (Kep Ini masi berlaku walau sudah beberapa pasal dicabut terakhir Perubahan dengan Permendag-82/2018 tetapi untuk pasal 13 sampai saat ini masih berlaku)

Penekanannya adalah karena barang pindahan bukan merupakan objek perdagangan dan karena jumlah yang terbatas sehingga tidak mempengaruhi neraca perdangagan, kecuali nanti jika di kemudian hari secara penelitian dapat dibuktikan berpegaruh maka ketentuan lartas inipun dapat di kenakan terhadap barang pindahan atau dapat melalui pengawasan bea dan cukai sesuai PMK yang membatasi barang pindahan sesuai dengan penilaian yang wajar / Official Assessment Pejabat dengan berdasarkan kaidah-kaidah umum yang dapat di terima.

History Penerapan PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus)

Pengaturan proses PIBK disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai {Klik Disini}


Dari sini disebutkan ada 4 yang diperbolehkan menggunakan PIBK yaitu:
1. Barang Pindahan
2. Barang Impor Sementara yang di bawa Penumpang
3. Barang Impor Melalui Jasa Titiapn
4. Barang Impor Tertentu yang ditetapkan Oleh Dirjen

Pada Tahun 2015 ketentuan PMK-144/2007 di ganti dengan PMK-228/2015 tentang Pengeluaran Impor Untuk Dipakai, sehingga pasal 2 berbunyi:


Pada ketentuan di atas yang dikecualikan dari teknis tata cara Pengeluaran Impor / PIB 2.0 adalah:
a. Barang Pindahan {PMK-28/2008} belum ada PMK terbaru.(PIBK karena masin mengacu kepada ketentuan Lama)

b. Barang yang di bawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut {PMK-203/2017} menggunakan Customs Declaration/BC 2.2 atau PIBK/BC 2.1 (PIBK untuk barang Pribadi penumpang yang tiba tidak bersamaan dengan penumpang mask 500USD)

dan Pelintas Batas {PMK-80/2019}

c. Barang Kiriman {PMK-199/2019}dan {Per-02/BC/2020} menggunakan Consigment note atau PIBK (PIBK Untuk Barang kiriman melebih 1500 USD)

d. Barang Yang Mendapat Pelayanan Segera/Rush Handling {PMK-74/2021} menggunakan PIB / PIBK
(PIBK untuk Jenzah/abu jenazah dan organ tubuh manusia secara legal)

e. Barang Impor tertentu yang di tetapkan oleh Dirjen seperti bantuan bencana alam dalam keadaan darurat

Ketentuan diatas diatur dengan Peraturan Menteri

berdarkan peraturan di ata untuk barang pindahan masih mengacu kepada PMK-28/2008 dan memperoleh skep pembebasan sedangkan untuk pemberitahuan impor masih menggunakan PIBK sesuai ketentuan PMK-144/2007 karena walau sudah di ganti dengan PMK-228/2015 yang disebutkan akan diatur dengan peraturan menteri tetapi sampai dengan tulisan ini dibuat PMK pengganti PMK-28/2008 masih belum adan dan PMK-28/2008 masih berlaku sehingga ketentuan dan tatacara nya masih berlaku



Perubahan Data PIB Yang Sudah Mendapat Nomor Pendaftaran

Dasar Hukum : UU No. 17 tahun 2006 Tentang Perubahan UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Pasal 10 C



PMK-115/2007 tentang Ketentuan Untuk Melakukan Perubahan atas Kesalahan Data

Per-16/BC/2016 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai

Pada saat transfer PIB dan telah mendapat nomor pendaftaran ternyata baru tahu ada kesalahan data, sesuai dengan peraturan kesalahan data yang dapat di terima yaitu kesalahan karena kekhilafan nyata yang bersifat manusiawi dalam suatu perubahan pabean impor dalam bentuk kesalahan tulis, kesalahan hitung dan /atau kesalahan penerapan peraturan yang seharusnya tidak perlu terjadi dan tidak mengandung perbedaan pejabat antara pejabat dengan importir atau PPJK yang diberi kuasa, antara lain:
1. kesalahan data importir (meliputi semua kesalahan yang ada pada saat pengisian PIB selama tidak mempengaruhi nilai pabean)
2. kesalahan perhitungan bea masuk atau pajak
3. kesalahan penerapan peraturan berupa ketidaktahuan adanya perubahan Peraturan (misal BMTP / bea masuk tindakan pengaman sudah tidak berlaku tapi di PIB masih di tulis)

sesuai dengan pasal 2 ayat 2 PMK-115/2007 perubahan ditolak apabila:
- Barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean /Tempat lain yang dipersamakan dengan itu
- Kesalahan data merupakan temuan pejabat
- Pemberitahuan impor telah mendapat penetapan oleh pejabat

Proses pengajuan perubahan data dapat di lakukan melalui SLIM 
untuk PIB jalur hijua semua perubahan dapat dilakukan selama barang/container masih berada di dalam kawasan pabean kecuali atas: NPWP, adanya perubahan yang terkait perubahan Nilai yang sudah mendapat keputusan pejabat(untuk layanan jalur hijau)
solusi untuk kesalahan perubahan BM atau Pajak atau pengenaan tarif yang belum diputuskan pejabat  dapat menyampiakan ke cc pfpd jika belum diputus tetapi apabila sudah di putus pfpd maka perubahan pada layanan jalur hijau ini masih dapat diajukan ke layanan hijau walau hasilnya di tolak bukan berarti tidak dapat di terima, berkas yang di tolak ini akan di teruskan ke TIM PENUL (Penelitian Ulang) dan akan menjadi masukan untuk penelitian ulang, sehingga nanti apabila menurut tim penul data tesebut menyebabkan perubahan nilai maka akan di terbitkan SPKTNP kembali dengan mekanisme PENUL

untuk perubahan data pib merah disertakan berbarengan dengan penyerahan dokumen merah, tetapi proses perubahan di telitli lebih dahulu, setelah perubahan di setujui dan data berhasil diubah oleh tim duktek dengan dasar persetujuan perubahan dari tim pendok merah, baru berkas pendok merah nya di jalankan, untuk perubahan data jalur merah terkait kesalahan pengisian BM atau pajak dan kesalahan penetapan pasal masih dapat dilakukan karena belum di putus pfpd dan barang masih berada dalam kawasan pabean.


PERUBAHAN SETELAH BARANG KELUAR DARI KAWASAN PABEAN
- untuk perusahaan importir produsen, AEO, MITA, KB, Fasilitas KITE bisa dilakukan dengan voluntary payment

PERUBAHAN SETELAH PENETAPAN PFPD DAN KELUAR DARI KAWASAN PABEAN
- perubahan apabila telah keluar kawasan pabean dan telah memperoleh penetapan masih dapat dilakukan smelalui mekanisme SPKTNP (dalam jangka waktu 2 thn) atau AUDIT (10 tahun), Adapun caranya adalah:
- menyampaikan melalui surat ke KPU BC Tj Priok melalui Frontdesk sebutkan alasan perubahan karena kesalahan dan minta nantinya agar dapat dilakukan PENUL
- Menyampaikan melalui SLIM perubahan data PIB merah atau Hijau, walaupun akhirnya di tolak data/berkas tersebut oleh tim PIB akan tetap di teruskan ke tim penul untuk penelitian
- menyampaikan melaui menu perbend jika terkait kesalahan yang mengakibatkan seharusnya pengembalian BM atau pajak, misal karena aturan BMTP sudah berakhir tetapi pada submit PIB masih mengajukan maka dapat diminta perubahan data billling, nanit dari TIM Billing juga tetap akan meneruskan ke PENUL


Senin, 29 November 2021

Layanan Form A, Form B, Form C Impor Kendaraan CBU

Dasar Hukum

PMK-202/2019 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Berupa Kendaraan Bermotor Dalam Bentuk Jadi CBU (Completely Built Up)

Tatacara pengisian formulir A kendaraan pada modul PIB dan portal

Proses impor barang berupa kendaraan tetap mengikuti perijinan sesuai HS code yang bersangkutan, pengecekan HS Code dan detail perijinan dapat di cek melalui INSW {Klik Link Portal Cek HS Code Insw}, setelah proses di penuhi dan customs clearrance/SPPB, maka Form A dapat langsung di cetak melalui modul (sejak thn 2020) jadi tidak perlu lagi mengurus di bea cukai.

Ingat Layanan Form A/B/C hanya dapat diurus jika pemasukan kendaraan tersebut benar-benar masuk secara resmi di pelabuhan tanjung priok dengan menggunakan PIB dan terdaftar di Pelabuhan Tanjung Priok, apabila pemasukan ilegal maka tidak akan dapat mengurus Form A/B/C

Layanan di bea cukai saat ini:

- Layanan Form A = layana untuk kendaraan impor di pakai, sudah melunasi semua bea masuk dan PDRI nya, layanan ini di cetak otomatis melalui modul PIB masing-masing importir setelah selesai customs clearance

untuk Formulir A yang tidak terbit pada modul, maka pengajuan atau cetak ulang formulir A tersebut dapat dimintakan ke KPU BC Tj Priok melalui layanan Formulir A pada Slim 2.0 


- Layanan Form B = layanan untuk Impor Kendaraan CBU yang mendapat SKEP dari Dir Fasilitas misal Kendaraan Kedubes/Organisasi Internasional/Kementerian terkait/dsb yang sebelumnya telah mengurus ke Direktur Fasilitas, setelah memperoleh SKEP tersebut dapat mengajukan PIB dengan melampirkan SKEP Tersebut, setelah selesai maka Form B dapat di cetak melalui modul PIB masing2 importir

- Layanan Form B pemindahtangangan ke Lembaga/Organisasi/Dubes Lain , apabial kendaraan yang sebelumnya pada form B masih atas nama Dubes A akan di pindahtangankan ke organisasi lain yang telah mendapat persetujuan dari Dirfas yang menerbitkan surat ijin pemindah tangangan dan masih dalam rangka pembebasan (skep awal) maka untuk mengurus form B ke atas nama Lembaga/Organisasi/Dubes baru diajukan ke KPU BC tajnjung Priok melalui layanan di bawah ini:


- Layanan  Form C = Layanan untuk Impor Kendaraan CBU yang sebelumnya sudah di terbitkan Form B dan akan diselesaikan kewajiban pabean yang terhutangnya agar dapat di pindahtangankan untuk Impor dipakai. proses penerbitan form c dilakukan di kantor pabean tempat pemasukan kendaraan saat impor. sebelum pengajuan maka Form B yang sudah mendapat persetujuan untuk di selesaikan ke form C, akan memperoleh surat ijin pindah tangan dari Direktur Fasilitas DJBC (ajukan permohonan ke Direktur Fasilitas) setelah disetujui Direktur Fasilitas akan menerbitkan Surat Ijin Pindah Tangan (lengkap mengenai total BM dan PDRI terhutang) atau bisa juga SKEP pembebasan untuk pindah tangan tersebut. Dokumen dari Difas ini diajukan ke layanan SLIM KPU BC TJ PRIOK di bawah ini:

Tim dari Seksi Pengeriman dan Pengembalian 1 Bidang Perbendaharaan akan meneliti permohonan, apabila di setujui maka akan di terbitkan form C (teridiri atas 5 lbr dan peruntukan masing di input melalui sistem portal)


- Layanan Legalisir Form A/B/C = dapat diajukan ke layanan SLIM 2.0 (biasanya untuk pengurusan dokumen yang lama yang belum melalui input sistem portal sehingga memerlukan legalisir dari bea cukai, pengajuan melalui layanan SLIM di bawah ini:

- Layanan Revisi Form A/B/C Jika pada saat input PIB, ada kesalahan dalam form A misal kesalahan ketik dan sebagainya dapat mengajukan revisi (layanan ini hanya dapat dilkaukan jika tidak mempengaruhi nilai pabean dan belum di terbitkan STNK) melalui SLIM 2.0 {Klik Disini}

tim seksi penerimaan dan pengembalian 1 akan meneliti dan meneruskan berkas ke IKC untuk proses perbaikan tersebut.


Redress Manifest Inward Manifest (pecah pos, perubahan data)

BC 1.1 inward manifest telah disubmit ke Bea dan Cukai dan sudah mendapat nomor, barangpun sudah di bongkar, apakah masih dimungkinkan untuk pecah pos lagi??

Masih...berikut penjelasannya

Dasar Peraturan dalam Proses Kepabenan terkait Manifest diatur dalam:

PMK-158/ 2016 TATALAKSANA PENYERAHAN RKSP, INWARD MANIFEST DAN OUTWARD MANIFEST

PMK-97/2020: PPERUBAHAN PERTAMA PMK 158/2017

PERDIRJEN BC-38/2017: TATA CARA PENYERAHAN, PENATAUSAHAAN, PERBAIKAN, DAN PEMBATALAN PEMBERITAHUAN RKSP, MANIFEST KEDATANGAN DAN MANIFEST KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT

PERDIRJEN BC-17/2020 : PERUBAHAN PERTAMA PERDIRJEN BC-38/2017

PERDIRJEN BC-11/2020 : PERUBAHAN KEDUA PERDIRJEN BC-38/2017


Proses Pecah pos inward manifest masih dapat dilakukan walau BC 1.1.sudah mendapat nomor, tapi konsekuensinya adalah terbitnya SPSA yaitu surat pemberitahuan sanksi administrasi karena dianggap terlambat menyampaiakn pemberitahuan yang lengkap dan benar sebelum bongkar.

karena BC 1.1 ini adalah domainya Pelayaran/pengangkut dan agen pelayaran/NVOCC, jadi importir tidak terlibat dalam submit BC 1.1. nya ataupun jika ada perubahan data maka harus dari pelayaran dan agen pelayarannya yang mengajukan permohonan ke bea cukai

Pengajuan Redress Manifest diajukan ke layanan SLIM Redress Manifest Inward {Klik disini perubahan data Manifset--selain ubah consignee}, persyaratan di bawah ini:

Pengajuan Redress Manifest Outward ke Layanan SLIM Redress Manifest Outward {Klik disini perubahan data manifest Outward}, persyaratan di bawah ini:


Yang mengajukan adalah Pengangkut untuk level pos dan NVOCC/Agen pelayaran/Forwarder untuk level Sub Pos, 

perubahan jumlah pos , penambahan/pemecahan atau penghapusan pos bertpotensi terkena SPSA karena dianggap terlambat menyampaikan data BC 1.1. jika barang sudah di bongkar (untuk inward) maupun Kapala sudah berangkat (untuk outward)

Reekspor Sebelum Aju PIB

Pernah kah mengalami barang sudah terlanjur jalan dari luar dan telah tiba di Indonesia tapi dokumen perijinan belum siap???

tentu hal ini sangat membingungkan, apa yang harus di lakukan posisi sudah di pelabuhan dan sudah di bongkar..sebetulnya jika masih di atas kapal dan belum sapai tujuan masih bisa komunikasi dengan pelayaran/agen untuk angkut lanjut ke negara lain dahulu tetapi jika sudah di bongkar maka hal tersebut sudah tidak di mungkinkan lagi, maka mau tidak mau ajukan reekspor belum aju pib..

Persyaratan Reeskpor Belum aju PIB


Pengajuan di lakukan oleh importir dengan melengkapi dokumen persyaratan diatas, surat diajukan ke KPU BC Tj Priok u.p. Kabid PPC 4--, Tim Manifest PPC-4 akan melalukan penelitian terkait alasan permohonan dan kelengkapan dokumen, apabila di perlukan akan dilakuakan wawancara terhadap perusahaan/importir mengenai alasan reekspor tersebut, Tim PPC 4 juga akan mengkomunikasikan ke P2 untuk mengecek apakah terkait BC 1.1 tersebut terkena pengawasan P2, apabila dalam pengawasan P2 maka tim P2 juga akan meneliti lebih lanjut, apabila tidak dalam pengawasan Tim P2 meneruskan kembali ke Tim Manifest untuk dibuatkan konsep persetujuaan reekpor belum PIB

Adakah Cara Lain Tnapa Di Reeskpor??
Ada, yaitu dengan angkut lanjut ke PLB, bagaimana caranya??informasi selengkapnya {Klik disini}

Minggu, 28 November 2021

Layanan Jaminan dalam Rangka Kepabeanan

Dasar Hukum: 

http://www.solusipabean.com/2021/11/jaminan-dalam-rangka-kepabeanan.html

pengajuan jaminan di KPU BC Priok, sebelum melangkah pahami dahulu jenis2 jaminan pada link diatas

Pengajuan Jaminan Tunai pada KPU BC Priok adalah penyerahan jaminan melalui setor / transfer ke rekening Bendahara KPU BC Tj Priok {Klik disini untuk no rekening Bendahara}

Dalam hal apa saja jaminan tunai, misal untuk jaminan pada impor sementara, jaminan pada saat keberatan untuk memperoleh Bukti Penerimaan Jaminan silakkan ajukan melalui SLIM pada layanan keberatan sudah satu paket dengan pengajuan keberatan {Klik Disni layanan pengajuan keberatan}, Tim keberatan meneruskan ke Perbend untuk pencetakan jaminan, dan Bukti pnerimaan jaminan dapat di ambil pada loket pelayanan PTSP keberatan dengan menukarnkan surat setoran asli

untul Jaminan KITE karena biasanya menggunakan Jaminan Non Tunai, maka jaminan ini harus di serahkan terlebih dahulu untuk memperoleh STTJ (Surat Tanda Terima Jaminan)

Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan

Dasar Hukum : PMK-259/2010 tengan Jaminan dalam Rangka Kepabeanan

Jaminan dalam rangka kepabeanan disebut Jaminan adalah garansi pembayaran pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau pemenuhan kewajiban yang disyaratkan dalam peraturan kepabeanan yang diserahkan kepada Kantor Pabean.

Jenis-jenis Jaminan dalam rangka kepabeanan:

a. Jaminan tunai; { Klik disini untuk melihat no rek jaminan tunai di KPU BC Priok}

b. Jaminan bank; 

c. Jaminan dari perusahaan asuransi; atau 

d. Jaminan lainnya (Jaminann Indonesia Exim Bank, Jaminan Perusahan Penjamin, Jaminan Perusahan /Corporate guarantee, Jaminan tertulis---- kesemua jaminan lainnya ini harus telah di tetapkan menteri).


Penggunaan Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan adalah sebagai berikut: 

1) atas impor yang diberikan penundaan pembayaran; 

2) atas pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menyerahkan Jaminan; 

3) atas impor sementara; 

4) atas pengajuan keberatan;

5) yang berdasarkan peraturan kepabeanan dipersyaratkan adanya Jaminan; atau 

memenuhi kewajiban penyerahan Jaminan yang dipersyaratkan dalam peraturan kepabeanan. 

Surat Kuasa, Surat Tugas, Kenapa Perlu dalam Customs Clearance dan Siapa yang menandatangani?

Hampir di setiap Layanan pada SLIM selalu mensyaratkan adanya surat kuasa, surat tugas dan sebagainya..mengapa ini penting dan siapa yang harus menandatangani surat-surat tersebut???

tentu hal ini memang sering kali di keluhkan karena terlalu ribet menurut pengguna jasa yang mengurus customs clearance, tak hayal seringkali penolakan karena salah atau surat kuasa ataupun surat tugas di tandatangani oleh orang yang salah.

Surat Kuasa adalah surat yang ditandatangani oleh orang yang berhak mewakili perusahaan ke orang yang mewakili perusahan lain untuk keperluan tertentu. Surat kuasa berarti pelimpahan wewenang hukum untuk urusan tertentu yang dijelaskan pada surat kuasa tersebut. sehingga yang membuat surat kuasa harus subjek hukum yang mewakili individu atau badan hukum

hal ini sangat erat kaitannya dengan subjek hukum sesuai KUH perdata mengenai subjek Hukum, ada dua yaitu orang pribadi dan badan hukum, dalam hal ini tiap-tiap perusahaan adalah badan hukum dan orang yang berhak mewakili atau bertindak atas nama perusahaan adalah orang  yang ada pada akte notaris perusahaan, dimana dalam akte notaris tersebut dijelaskan siapa orang pribadi yang berhak untuk mewakili perusahaan atau bertindak atas nama perusahaan. 

apabila antara Badan hukum menyerahkan kuasanya ke badan hukum lain maka harus di buatkan surat kuasa, misal antara perusahaan import/eksportir dengan perusahaan PPJK, maka perlu di buat surat kuasa yang di tandatangani oleh yang berhak sesuai akte notaris masing-masing perusahaan biasanya adalah direktur perusahaan.

selanjutnya untuk setiap orang yang menyampaikan harus di buatkan surat tugas dari direktur perusahaan (tertera pada akte perusahaan) dan dibekali id card untuk memperkuat surat tugas tersebut yang menbuktikan benar bahwa orang tersebut adalah karyawan perusahaan.

Menurut pasal 1329 KUH Perdata orang harus Cakap dalam membuat perjanjian/perikatan/surat menyurat seperti diatas. dan menurut pasal 1330 KUH Perdata, orang yang tidak cakap adalah:

1. orang yang belum dewasa (Berusia di bawah 21 tahun --menurut pasal 330 KUHP atau dibawah 18 tahun menurut UU.30 tahun 2004 tentang jabatan notaris) atau belum menikah

2. Orang yang di bawah pengampuaan yaitu (gila, dungu, cacat mental, mata gelap, boros, kurang fisik)


Kesimpulan:

Importir/Eksportir : Jika yang mengurus PPJK maka harus dibuatkan surat kuasa dari direktur Importir/eksportir ke Direktur PPJK selanjutkanya Direktur PPJK membuat Surat Tugas ke bawahaan {Jika yang mengurus adalah karyawan dari PPJK Tersebut}

Jika yang mengurus langsung perusahaan Importir/eksportir sendiri maka tidak memerlukan surat kuasa, cukup surat tugas jika yang mengurus adalah karyawan atau staf dari perusahaan