Kamis, 16 Desember 2021
Registrasi Kepabean PPJK
Dasar Hukum
Perdirjen No. 35/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan
KUMPULAN PERATURAN REGISTRSAI KEPABEANAN DAN SLIDE
Pengajuan PPJK
1. Pengajuan melalui OSS {Klik OSS}
2. Setelah proses di OSS selesai pendaftaran di Portal Pengguna Jasa (data di OSS akan connect ke portal)
3. Lakukan registrasi pada portal bea dan cukai {Klik Di Sini utk Portal}
Selasa, 14 Desember 2021
Jaringan telekomunikasi Nir Kabel 1G - 5G
Sudah tidak asing lagi dengan jaringan, mulai dari generasi pertama sampai ke 5 ini, berikut jaringan telekomunikasi nirkabel dari pertama muncul yaitu generasi pertama G1 sampai Generasi kelima G5
1G : Generasi Pertama (1979-1991) dikembangkan Nippon Telegraph, dengan kecepatan maksimal 2.4Kbps-14,4 Kbps dan belum terenkripsi sehingga dapat di dengar juga lewat gelobang radio percakapan dari jaringan G1 ini. kualitas juga jelek dan boros energi.
2G : Generasi Kedua (1991-2001) kecepatan Maksimal 473 Kbps, sudah memungkinkan pengiriman pesan dan gambar, serta panggila sudah terenkripsi pada sistem Teknologi GSM (Global System For Mobile Communication) dan CDMA . dalam jaringan 2G berkembang lagi 2,5G (GPRS) kecepatan 56-115 Kbps, lalu naik lagi menjadi 2,75G (EDGE) mampu mencapai 3 kali kecepatan GPRS.
3G : Generasi Ketiga (2001-2009) dengan kecepatan 2Mbps sudah memungkinkan transaski multimedia, streaming video dan music,serta pengembangan lebih lanjut. lalu # G pun berkembang menjadi 3,5G atau 3G+ atau teknologi HSDPA yang mencapai kecepatan 3 Gigabyte. lalu berlanjut lagi HSUPA dengan kecepatan 5,76 Mbps, HSPA sejajaran dengan EV-DO pada jaringan CDMA2000
selanjutnya berkembang lagi HSPA+ dengan kecepatan download 42Mbps dan uplink 11 Mbps
4G (LTE) : Generasi Keempat (2009-2020) dengan kecepatan 1Gbps sudah sangat tinggi dari trasnsaksi game onlie sampai multitasking, jaringan memungkinkan untk penggunaan yang maksmial dan berselancar di internet dengan multidimensional system
5G: Generasi Kelima (2018/2020) dengan kecepatan 20 Gbps, super multitasking dapat berjalan bahkan metaverse (dunia maya yang sesungguhnya dapat di kembangkan lebih natural pada jaringan ini)
Peta Sejarah Indonesia
Peta Sejarah Indonesia (https://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Indonesia)
Senin, 13 Desember 2021
Apa itu Limbah B1, B2 dan B3?
Pahami dahulu apa itu limbah?
Menurut KBBI limbah adalah Sisa proses produksi / bahan yang tidak mempunyai nilai atau tidak berharga untuk maksud biasa atau utama dalam pembuatan atau pemakaian / barang rusak atau cacat dalam proses produksi.
jadi yang di maksud limbah ini meman gerat kaitannnya dengan sisa yang tidak terpakai atau sampah, dalam kehidupan kita mengenal adanya sampah rumah tangga dan sampah dari pabrik-pabrik atau industri.
penggolongan sampah ini menjadi B1, B2 dan B3 adalah didasrkan pada kriteria penguraiaanya oleh tanah atau mikroorganisme pada tanah, contoh:
Limbah B1 adalah limbah yang dapat dengan cepat dan mudah diuraikan oleh tanah misal sampah organik seperti sisa makanan dari bahan alami, daun, sisa makanan, yang terbuat dari bahan-bahan alami
Limbah B2 adalah limbah yang dapat diruaikan oleh tanah tapi memakan waktu yang cukup lama seperti botol plastik, kresek, bungkus product industri, kaca dan sebagainya. (Aturan importnya di Permendag 31/2016)
Limbah B3 adalah limbah yang tidak dapat diuraikan dan sangat mencemari lingkungan serta kanduganya dapat membahayakan lingkunga sekitar karena mengandung logam-logam berat dan zat reaktif seperti Baterai, Oli, bahan kimia berbahaya,. (PP85/1999)
Sabtu, 11 Desember 2021
Container Ekspor Tidak Terangkut Semua, bagaimana cara pengeluarannya dari TPS?
Beberapa teman pernah menanyakan hal tersebut, ketika mereka mengalami batal sebagian dalam ekspor. kronologisnya adalah awalnya dokumen PEB semua sudah siap dan tidak ada masalah, total container dalam PEB tersebut berjumlah 10 Container. pada saat semua container masuk ke dalam TPS/Container Yard/CY. tiba-tiba bagian logistic perusahaan yang menyiapkan container tersebut mendapat informai untuk container ke sepuluh harusnya tidak dikirim, sehingga harus segera dikembalikan karena barang di container ke-10 salah kirim atau tidak melalui QC, sehingga container ke-10 harus di batalkan. dengan segera pihak perusahaan menginformasikan ke pelayaran agar menghold container ke-10 tersebut sedangkan container yang lain di angkut ke kapal untuk pengiriman.
Eksportir pun segera mengajukan notul perubahan container dari 10 menjadi 9 tetapi selalu di tolak oleh bea cukai dengan alasan bahwa container yang sudah masuk seluruhnya ke TPS/Container Yard tidak dapat diajukan perubahan lagi. sehingga 1 container tersebut tertinggal di dalam pelabuhan/container yard.
Apa yang harus dilakukan Eksportir atau kuasanya??
- Eksportir harus menginformasikan terlebih dahulu ke petugas PPDE (petugas yang bertanggung jawab dalam penelitian notul PEB dan pengeluaran container yang tertinggal), bahwa container mereka tertinggal karena Shortshipment atau tidak semua kontainer tersebut di angkut. Surat pemberitahuan ini harus berisi penjelasan total container yang terangkut oleh pengangkut dan satu container yang tertinggal dengan di lampirkan outward manifest yang sebenarnya yaitu 9 container yang terangkut dan keterangan dari pihak pelayaran yang membenarkan bahwa jumalah container yang terangkut berjumlah 9 serta informasi dari pihak TPS dan hanggar bahwa benar container ke-10masih berada di lokasi. apabila pengangkut / agen /forwarding telah menyampaikan manifest BC 1.1 Outwardnya maka ajukan redress outward manifest terlebih dahulu. hal ini hanya dapat dilakukan oleh agen pelayaran.
- Eksportir dapat menyampaikan perihal shortshipment ini sekaligus langsug penarikan container pada layanan Slim Permohonan Penarikan Container SPPBE dengan melampirkan persyaratan2 seperti persyaratan shortshipment di tambah persyaratan yang tertera pada media SLIM. apabila telah selesai di setujui SPPBE dapat di download dari SLIM tersebut dan Container dapat di tarik dari CY/Container Yard/TPS.
- seteleh SPPBE di setujui eksportir mengajukan notul PEB pada modul Ekspor, barang dapat di keluarkan dan perbaikan notul PEB dapat di setujui petugas PPDE
apabila langkah di atas tidak dapat disetujui silakkan ajukan permohonan melalui frontdesk:
menyampaiakn surat permohonan shortshipement beserta informasi dari pelayaran berupa jumlah container yang di angkut, manifest outward yang telah di revisi, dan keterangan dari TPS atau hanggar terkait container yag tertinggal masih berada di TPS melalui Loket Front desk ditujukan kepada Bidang PPC 3 Seksi Ekspor, perihal perubahan PEB Shortshipment. Tanda Terima surat di pegang dan diupdate informasinya melalui Chat CC KPU BC Priok , apakah surat tersebut sudah sampai ke Bidang PPC 3. apabila surat sudah sampai di bidang PPC3 dapat segera dilakukan notul jumlah container melalui modul. pada tahap ini kalau bisa mengkonfirmasikan ke petugas PPDE agar notul tidak di reject dengan melampirkan bukti tanda terima permohonan notul shortshipment. untuk menyampaikan ke tim Ekspor dalat melalui WA tim Ekspor dan CC KPU BC Priok.
Jumat, 10 Desember 2021
Informasi Publik
Dasar Hukum:
UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
setiap orang berhak untuk memperoleh informasi dari badan publik. yang dimaksud badan publik ini adalah badan atau lembaga yang menjalanakan tugas atau fungsi atau menggunakan uang negara. jadi setiap orang berhak atas informasi publik yang berhubungan dengan individu tersebut atau orang yang berhak. artinya kita dapat menayakan layanan publik terhadap permasalahan kita bukan permasalahan orang lain pun juga ikut di tanyakan karena hak tersebut melekat pada individu/badan hukum yang terkait.
Bab V
Pasal 17 / Informasi yang Dikecualiakn untuk di sampaikan
Selasa, 07 Desember 2021
Satuan Barang pada PIB dab PEB
Dalam penulisan satuan barang padd PIB dan PEB beberapa barang/HS Code diatur satuannya agar dapat seragam hal ini diatur melalui PMK-146/2020 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor dan Ekspor.
sedangkan untuk satuan barang produk tekstil dan turunannya di atur dalam peraturan yang lebih khusus {Klik disini}PMK-29/2021
Sabtu, 04 Desember 2021
Trias Politica
Sering mendengar isitilah ini tapi kurang paham, trias politica ini adalah sebuah konsep pembagian atas kekuasaan yang terdiir dari 3 mantra yaitu:
1. Sang Pembuat (Legislator)
2. Sang Eksekutor (Eksekutor)
3. Sang Pengadil (Yudikator)
Legislator adalah yang membuat suatu peraturan
Eksekutor adalah yang menjalnkan aturan tersebut
dan Yudikator adalah yang mengadili atas berjalannya suatu peraturan tersebut
Trias politica ini pertama kali diperkenalkan oleh Montesquieu (Filsuf Prancis thn 1689-1755)
Sistem Hukum Indonesia
Sebuah sistem adalah rangkaiaan dari susunan suatu pola dari tatanan yang berjalan berdasarkan pada ketentuan-ketentuan penyusun yang kompleks. Lebih gampangnya adala suatu sistem ini adalah sebah rangkaian dari beebrapa alat yang memiliki fungsi berbeda dan rangkaiaanya akan membentuk tujuan tertentu. misal sebuah mata terdiri dari rangkaiaan sel, kornea, sensor, sel saraf dan sebagainya yang masing-masing memiliki fungsi berbeda tapi menjadi suatu kesatuan yaitu mata dan berfungsi untuk melihat. begitu juga dengan hukum.
maka sistem hukum indonesia terdiri dari bebeberapa komponen utama penyusun yaitu:
1. Hukum Adat Indonesia
2. Sistem Hukum Islam
3. Hukum Tata Negara Indonesia
4. Hukum Perdata
5. Hukum Administrasi Negara
6. Hukum Administrasi Negara
7. Hukum Pidana
8. Hukum Acara
9. Hukum Internasional
semua kompone-kompone ini akan berkorelasi dan akhirnya mencapai satu tujuan hukum yaitu keadilan
Asas-Asas Dalam Hukum Acara Pidana
Hukum acara adalah hukum yang mengatur bagaimana suatu proses yang berupa pengunggkapan tindak pidana di jalankan, dengan adanya hukum acara pidana maka prosedur dan langkah-langkah untuk pengungkapan tindak pidana akan menjadi jelas dan terang.
Berikut asas-asas yang di jadikan landasan dan pedoman mengenai hukum acara pidana yaitu:
1. Asas Peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan YME
2. Asas Peradilan bersih tanpa campur tangan pihak manapun
3. Asas bahwa pengadilan mengadili berdasarkan hukum
4. Asas praduga tidak bersalah
5. Asas Pemeriksaan perkara oleh Majlis Hakim (terdiri dari 3 orang hakim sehingga akan lebih objektif)
6. Asas yang berpekara memperoleh bantuan hukum
7. Asas Hak untuk meminta Peninjauan Kembali (PK)
8. Asas perintah tertulis untuk penangkapan
9. Asas perintah tertulis untuk penahanan
5 Alat Bukti Dalam Hukum Pidana
Bicara soal Bukti dalam pengadilan hanya ada 5 alat bukti yang dapat di jadikan alat yang kuat dalam pengadilan, sebagaimana diseubutkan dalam pasal 184 KUHAP yaitu:
1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Petunjuk (berisi informasi mengenai keterangan-keterangan yang logic dan dapat diterima sesuai dengan waktu, kronologis, yang diperoleh dari penyelidikan dan pengungkapan)
5. Keterangan terdakwa
Jumat, 03 Desember 2021
Asas-Asas Hukum Administrasi Negara
Asas-asas berupa patokan dan landasan dalam penyusunan administrasi negara, ada beberapa asas dalam administrasi negara yaitu:
1. Asas Legalitas (harus berpijak pada hukum yang sudah dibuat atau norma yang sudah hidup_
2. Asas Persamaan Hak ( perlakuan yang sama ke semua warga)
3. Asas Kebebasan (memberikan kebebasan berinisiatif dan berkreasi)
4. Detournement De Pouvoir / Menyalahi Wewenang yang telah di berikan
5. Exes De Pouvoir / melampaui wewenang
6. Asas Memaksa / Bersanski (kecendrungan manusia untuk melanggar sehingga di kekang dengan saksi)
7. Asas Nasionalisme (diperuntukkan untuk warga nega sendiri)
8. Asas Fungsi Sosial (tidak berlebihan penerapan HAN)
9. Asas Dikuasai Negara (pasal 33 ayat 3 semua dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat)
Hukum Administrasi Negara
Bicara soal Hukum Administrasi Negara merupakan turunan dari Hukum Tata Usaha Negara, Ketika HTUN sudah membentuk tatananan lembaga, maka ketika lembaga-lembaga ini harus menjalankan fungsinya dia memerlukan cara yang berbentuk administratif, terutama ketika lembaga-lembaga ini menjalankan fungsinya yang berdampak sangat luas, agar pelaksanaanya dapat berjalan tertib, efisein dan transparant.
Dalam bahasa Belanda Administrasi Negara disebut Administratife recht, ketika berbicara soal hukum administrasi negara maka akan berkorelasi administrasi dengan dampak hukum yang ditimbulkan. Dalam UUD 45 disebutkan beberapa lembaga yaitu MPR, DPR, Presiden, DPD, BPK, MA, MK, Pemda, Bank Sentral, KPU, KY, DPRD daerah, TNI dan Polri.
Sumber Hukum Administrasi negara dapat di ambil dari :
- sejarah, yaitu kumpulan Sumber hukum yang telah dipikirkan sebelumnya berabad-abad lalu yang dapat dikaji apakah masih dapat diterapkan di masa sekarang,
- filsafat yang mencari kebenaran dari sebuah hukum
- sosiologi yang merupakan gambaran situasi sosial dalam penyusunan hukum administrasi negara
- Materil, berupa isi dari kaedah hukum yang diambil dari konkret masyarakat seperi struktur ekonomis, kebiasaan, keyakinan agama, kesusilaan dan kesadara hukum dari masyarakat itu sendiri
- Formil, berupa UU, peraturan, keputusan dari pejabat administrasi negara, Yurisprudensi (ajaran-ajaran yang terbentuk dari proses peradilan yang dijadikan landasan), Doktrin (pendapat-pendapat, ide dan pemikiran dari expert)
Subjek Hukum Adminstrasi Negara adalah ASN (aparatur sipil negara) dan Jabatan
Perbuatan Pemerintah
1. Campur Tangan Pemerintah dalam kehidupan masyarakat
mengatur untuk mencapai ketertiban penting dalam bermasyarakat karena kepentingan masing-masing individu adak berdampak pada individu lain, jika terlalu lebar mengenai individu yang lain maka perlu di atur karena dapat merusak tatanan ketertiban
2. Perbuatan Pemerintah
Delegasi perundang-undangan , menjalankan UU yang telah di bentuk dari kesepakatan rakyat yang mengatur agar tidak terjadi benturan yang besar dari masing-masing individu. kemudian pelaksanaan UU ini perlu di perjelas lagi sehingga pejabat administrasi negara menerpakan ketetapan-ketetapan untuk memperjelas dan menyusun administasi yang lebih mendetail lagi agar dapat di penuhi sampai ke level bawah.
3. Dispensasi, Vergunning, Lisensi dan Konsesi
Dispensasi pengecualian dari aturan tersebut, Vergunning adalah izin yang diberikan pada suatu yang dilarang, Lisensi adalah diperbolehkannya untuk menjalankan kegiatan karena telah memenuhi syarat yang diatur. Konsesi adalah partikulir yang melakukan pekerjaan pemerintah karena keterbatasan sumber daya.
4. Perintah, Panggilan dan Undangan
perintah ialah kehendak pemerintah yang dipaksakan sehingga menimbulkan kewajiban, panggilan berupa tindakan untuk mendatangkan/memanggil apabila tidak dipenuhi di perkuat dengan sanksi, undangan lebih kearah kewajiban moral tanpa sanksi.
5. Diskresi
adalah tindakan pemerintahan atau kewenangan pemerintah dalam mengambil keputusan untuk mengatasi masalah dengan memperhatikan batas-batas hukum, asas-asas umum pemerintahan yang baik, norma-norma yang berkembang di masyarakat dan ditujukan untuk kepentingan umum dikarenakan belum adanya aturan yang jelas yang mengaturnya atau kondisi yang tidak memungkinkan dilaksanakan.
Keabsahana Tindakan Pemerintahan
1. Kewenangan
kekuasaan dalam bertindak, yang di dapat dari atribusi yang turun dari peraturan yang legal dalam UU dan Delegasi yang merupakan pelimpahan kekuasaan dan pemindahan tanggung jawab/mandat
2. Prosedur
bertumpu pada landsasan hukum administrasi negara yaitu asas negara hukum berupa perlindungan hak-hak dasar, asas demokrasi berkaitan asas keterbukaan atau transparan, asas instrumental berkaitan dengan efektifitas dan efisiensi.
3. Substansi
kekuasaan mengatur suatu objek tersebut yang terbatas pada hal pokok
Maladministrasi
perbuatan melawan hukum karena salah menggunakan wewenang yang dimiliki, termasuk kelalain atau berlebihan dalam menjalankan wewenang
Asas-Asas Dalam Hukum Pidana
Asas-asas berati patokan, kaidah, pedoman, landasan yang dijadikan dasar berpikir dan berpendapat, dalam hukum pidana yang dijadikan asas / landasan berpikirnya adalah sebagai berikut:
1. Asas Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali / Nullum Delictum / Asas Legalitas
dalam pasal 1 ayat KUHP menyebutkan bahwa suatu peristiwa hukum tidap dapat dikenai hukuman jika belum ada Peraturan Pidana yang mengaturnya, dan peristiwa hukum tersebut baru dapat di hukum apabila peraturan pidana tersebut telah berlaku. terdapat 2 unsur untuk berlakunya perbuatan pidana tersebut yaitu:
- Unsur Objektivitas, Peraturan yang mengaturnya sudah ada
- Unsur Subyektif, adanya orang/subjek hukum yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut
jika subjek hukutm tidak cakap seperti anak-anak, orang gila maka subjek hukumnya menjadi 0 walaupun ada
2. Asas Tak ada Hukuman Tanpa Kesalahan / Geen Straf Zonder Schuld
seorang dikatakan bersalah apabila ia dapat mepertanggungjawabkan perbuatannya (apabila tidak ada subjek yang bertanggung jawab maka tidak ada hukuman karena tidak ada kesalahan yang di buat seseorang
3. Asas bahwa Bila ada perubahan dalam Perundang2an sesudah peristiwa terjadi maka dipakailah ketentuan yang paling ringan
seperti tercantum dalam psal 1 ayat 2 KUHP apabila ada perubahan peraturan maka digunakan aturan yang lebih ringan
4. Asas Hukum Pidana Khusus (Fiskal, militer) mengenyampingkan Hukum Pidana Umum (KUHP)
lex specialist derogat legi generalist
5. Asas Hukum Pidana Indonesia berlaku di seluruh wlayah indonesia (Kecuali Korp Diplomatik dan Kapal Berbendera asing)
Asas Teritorial
6. Asas Pembagian Hukum ke dalam Hukum Pokok dan Hukum Tambahan
Hukum pokok adalah hukuman yang dijatuhkan terlepas dari hukum-hukuman lain, sehingga terhadap suatu perkara dapat dikenakan hukuman utama di tambah hukuman tambahan. selain itu dikenal juga hukum pengganti misal seharusnya dikenakan denda tapi karena yang bersangkutan tidak mampu/mau membayar maka menjadi hukuman kurungan sebagai pengganti denda (Pasal 30 ayat 2 KUHP)
7. Asas Nasional Aktif dan Pasif
- Asas Nasional Aktif yaitu hukum pidana berlaku kepada setiap warna negara Indonesia di manapun dia berada.
- Asas Nasional Pasif yaitu hukum pidana berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan bangsa dan negara.
Rabu, 01 Desember 2021
Pemeriksa Barang di KPU TJ Priok
Pemeriksa Barang:adalah petugas yang tugasnya melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor atau barang ekspor
Di KPU TJ Priok ada 6 Pemeriksaan Barang terkait kepabeanan yang berada pada Bidang-bidang yang berbededa yaitu:
1. Pemeriksa Barang Impor, berada di bawah PPC 3 seksi Impor, bertugas memeriksa barang yang di beritahukan melalui Pemberitahuan Impor Barang / PIB (BC 2.0) impor untuk dipakai yang terkena jalur merah / pemeriksaan fisik;
2. Pemeriksan Barang Ekspor, berada di bawah PPC 3 Seksi Ekspor, bertugas memeriksa barang dengan tujuan untuk diekspor, baik pemeriksaan pendahuluan pra ekspor maupun pada saat pemberitahuan ekspor yang terkena jalur merah ekspor (terutama terkait BK, ekspor yang menyangkut fasilitas);
3. Pemeriksan Barang PIBK, berada di bawah PPC-1 Seksi PIBK, bertugas memeriksa barang yang di beritahukan melalui pemberitahuan impor barang khusus / PIBK / BC 2.1;
4. Pemeriksa Barang Part-off/Returnable Package, berada di bawah seksi PPC-2, bertugas melakukan pemeriksaan yang terkait fasilitas returnable package dan part-off container;
5. Pemeriksa Barang P2, berada di bawah Bidang P2, melakukan pemeriksaan barang terkait NHI dan pengawasan barang insidental dalam rangka pengawasan;
6. Pemeriksa Barang Penimbunan, berada di bawah bidang PPC-1, 3 dan 4, bertugas melalukan pemeriksaan berupa pencachan atas barang impor/ekspor terkait proses BTD, BDN yang akan di jadikan BMN;
Bill Of Lading atau BL dalam customs clearance
Bill Of Lading / BL/Konosement adalah dokumen pengangkutan yang menunjukkan identitas maupun informasi dari barang yang di angkut tersebut.
Bagaimana Bill Of Lading yang harus di submit ke Bea Cukai? pertanyaan ini selalu menjadi kekhawatiran pengguna jasa terkait apakah BL yang mereka peroleh dari pengangkut maupun agen pengangkut/forwarding nya sudah sesuai dengan peraturan di bea dan cukai??
Perlu diketahui bahwa pengisian, format, aturan BL bukan berada di bawah bea dan cukai tetapi dari badan internasional FIATA/IATA, sehingga format, isi, bentuk, penamaan ataupun bahasa yang di pakai bukan merupakan wewenang Bea Cukai dalam mengaturnya, jadi tidak ada yang salah dari BL menurut Bea Cukai selama BL tersebut memang dikeluarkan dari pengangkut maupun agen pengangkut.
nah kenapa BL menjadi salah satu komponen penting pendukung pemberitahuan PIB, karena dalam PIB komponen BL ini menjadi salah satu unsur dalam penelitian Pemberitahuan Impor Barang, sehingga secara Teknis, apabila PIB tidak sesuai dengan BL maka akan menjadi target penelitian dan pengawasan kecuali memang bisa dibuktikan dengan dokumen pendukung lainnya yang dapat memberikan penjelasan perbedaan tersebut. karena funsgi BL ini sendiri adalah sebagai informasi barang yang diangkut, kepemilikan, informasi terkait sarana pengangkut, maupun kontrak dengan pengangkut. Data2 ini sangat penting dalam penyusunan pemberitahuan importasi barang yang dilaksanakan secara self assesment sehingga memerlukan penelitian petugas untuk mengecek kebenarannya.
banyak sekali problem yang terkait dengan kekhawatiran apakah BL saya sah atau tidak, apakah jika nama consigneenya seperti ini bisa sesuai atau tidak? maka dalam customs clearance keteraturan dan kebenaran administratif merupakan hal yang penting dalam penilaiaan petugas tapi bukan berarti jika tidak sesuai salah tapi selama bisa di jelaskan dengan dokumen pendukung lainnya maka tidak ada masalah.
Nama-nama BL laut: Ocean BL, Marine BL, Sea Way BL
Critical Point BL dalam Customs Clearaence:
- Nama Shipper dan Consignee, hal ini tentu penting karena kesesuaiaan antara dokumen BL dan PIB tentu memperjelas siapa penerima barang dan pengirimnya, sehingga sangat mempengaruhi penilaiaan nilai pabean (kebenaran nilai transaksi) maupun tarif preferensi bea masuk karena terkai SKA nya;
Shipper dalam BL adalah importir atau pemilik barang yang sah dalam dokumen pengangkutan tersebut, sedangkan Consignee adalah penerima barang yang sah dalam dokumen pengangkutan tersebt, untuk notify party adalah pihak kedua setelah consignee yang wajib di beritahu terkait pengiriman barang tersebut.
Cnee = Consignee
nah abapila BL menggunakan LC atau consignee masih atas nama bank atau istilah TO ORDER OF BANK (menandakan bahwa kepemilikan masih atas nama bank/dokumen LC) maka nama pemilik barang wajib di tuliskan di notify party.
- Nomor dan Tanggal BL, menunjukkan kesesuaian administratif apakah BL tersebut memang sudah cocok, jangan sampai BL yang dipakai bukan atas barang yang di beritahukan pada PIB, kalau ada perbedaan mohon di pastikan dengan penerbit BL, BL mana yang sudah sesuai dan yang sudah di submit ke bea dan cukai;
- Informasi Barang, tentu menjadi faktor penting dalam perhitungan dan penelitian barang, informasi ini terkait nama barang, berat, volume agar dapat memberikan informasi penting terkait penelitian barang tersebut;
- Rute Perjalanan barang, akan menjadi penelitian terkait proses perjalanan barang sehingga dapat memberikan informasi yang berguna dalam penelitian kepabeanan
Rincian BL
Shipping Mark & Number adalah Penulisan jumlah kemasan/satuan/tanda marking pada packing barang biasanya mengikuti data pada Invoice, apabila tidak ada tertulis N/M = No Marking
Description of Goods Adalah nama uraiaan barang atau descripsi barang seperti tertera pada invoice atau disingkat jika datanya terlalu panjang.
CFS (Container Freight Station) pengiriman dari Gudang LCL Negara asal sampai ke Gudang LCL Negara tujuan. CFS-CFS /CFS to CFS pengiriman LCL.
CY (Container Yard) pengiriman dariLapangan penumpukan containerNegara asal sampai ke Tempat Penumpukan Peti Kemas/TPS Negara tujuan. CY-CY atau dikenal Port to Port.
P.O.L (Port Of Loading) adalah Pelabuhan asal barang ekspor di muat
P.O.T (Port Of Transit) adalah pelabuhan transit (misal ganti kapal dari kapal kecil Feeder ke kapal antar negara/kapal besar/mother vessel) tapi jika masih di negara yang sama tidak perlu mencantumkan P.O.T untuk transit start langsung dari muat saja, untuk BL yang ada P.O.T nya juga perlu di tambahkan through BL apabila trasnit tersebut di bongkar dan ganti kapal yang lebih besar
P.O.D (Port Of Discharge) adalah Pelabuhan tujuan barang import di bongkar .
ETD (Estimation Time of Departure) adalah perkiraan waktu keberangkatan Kapal dari negara asal pengiriman barang.
ETA (Estimation Time of Arrival) adalah perkiraan waktu kedatangan Kapal di negara tujuan.
Freight Collect adalah biaya pengagnkutan ditagihkan di negara tujuan.
Freight Prepaid adalah biaya pengangkutan di bayar oleh shipper di negara asal.
Feeder Vessel adalah Kapal pengangkut container dengan kapasitas kecil yang mengangkut container dari pelabuhan muat menuju pelabuhan transit untuk di pindahkan ke Mother Vessel
Mother Vessel adalah kapal pengangkut barang dengan kapasitas angkutan barang lebih besar dari feeder vessel yang melanjukan angkutan container dari pelabuhan transit menuju pelabuhan ke negara tujuan.
No.Voyage adalah Nomor Kapal yang biasa disingkat dengan V. atau Voy No. adalah singkatan dari nomor kapal yang berangkat dari freight carrier/shipping agent yang selalu ada dibelakang nama Kapal di dalam BL/MAWB
UTC -Unit Terminal Cotainer atau di kenal juga denan nama UTPK Unit Terminal Peti kemas tempat/dermaga khusus untuk penempatan/penumpukan peti kemas
Berikut informasi terkait BL:
1. Komponen BL terdiri atas nama pengirim, nama consignee, nama kapal, data muatan, pelabuhan muat, pelabuhan bongkar, rincian freight, cara pembayaran;
2. Fungsi BL yaitu sebagai tanda terima barang (informasi bahwa barang telah termuat di kapal dan kapal telah berlayar), Dokumen kepemilikan (pengangkut dan consignee), kontrak pengangkutan ;
Jenis-jenis BL
a. Shipped BL : BL yang menujukkan barang telah terangkut dan diserahkan ke pengirim /shipper sebagai tanda terima barang untuk di angkut;
b. Received for Shipment BL: tanda terima BL di gudang pelayaran atau di bawah pengawasan inland container depot;
c. Through BL : trasnhipment / ganti kapal, barang di bongkar terus di angkut lagi melalui pelabuhan b
d. Combined transport BL: menggunakan lebih dari satu jenis angkutan;
e. Groupage BL : BL yang Shipper dan Consignee nya masih atas nama forwarder atau agent yang nantinya akan di pecah per masing-masing penerima apabila barang sudah sampai di pelabuhan bongkar (Jenis LCL--Master BL: Dokumen penganggkutan dari Pengangkut ke Agen/Forwarding, sedangkan House BL: dokumen pengangkutan dari Agen/Forwarding ke Penerima barang).
Penjelasan Mengenai BL
Master BL adalah BL yang di terbitkan oleh pengangkut/Shippig Carrier/Shipping agent, (jika melalui udara namanya Mater AWB-Air Way Bill)
House BL adalah BL yang di terbitkan oleh perusahan jasa forwarding yang telah memboking pos pada master BL dan merinci consignee yang mendaftarkan pengiriman melalui forwarding. (jika melalui udara namanya House AWB-Air Way Bill)
Nah jangan bingung antara master BL dan House BL ini, jika anda menggunakan jasa forwarding dan menerima info BL dari forwarding dan tertera house BL maka dalam pengisian PIB menggunakan house BL nya.
Dahulu BL original harus dikrim dari negara asal, tetapi dengan perkembangan teknologi saat ini sudah diadopsi BL TELEX-RELEASE yaitu BL digital yang diakui tanpa dokumen asli tapi BL digital tersebut sudah dianggap asli
BL-SURENDER/NON-NEGOITABLE adalah BL yang telah diserahkan pengangkut kepada Shipper/Eksportir dan penguasaan masih di tanggan shipper sampai ada instruksi release dari Shipper tersebut baru consignee dapat menebus DO nya
Pre Alert BL adalah pemberitahuan dari agen forwarder dari negara pengirim kepada agent forwarder negara tujuan bahwa semua biaya BL telah dibayarkan seluruhnya di negara asal. selanjutnya agen forwarder di negara tujuan dapat menagihkan biaya freight kepada importir.
Jika terdapat Freight Prepaid didalam BL, maka artinya semua biaya freight sudah di tanggung shipper, dan tinggal menebus DO nya saja dengan agent forwarding, hanya dikenakan biaya agency fee dan administrasi DO nya.
Ekspor Personel Effect / Barang Pindahan
Ada temen asing yang telah selesai bertugas / bekerja /tinggal di Indonesia dan kemudian ingin kembali ke negaranya ataupun ada temen yang mau pindah ke negara lain dan berencana membawa barang pindahan tersebut ke negara lain, yuk simak aturannya:
Layanan Ekspor Personel Effect diajuakan setelah transfer PEB atas pemberitahuan ekspor tersebut akan terkena AP Ekspor, pada saat respon NPBL ekspor silakkan ajukan melalui layanan SLIM AP Ekspor Pada Link Berikut
Untuk Dokumen Perizinan Instansi Terkait Silakkan Upload Dokumen berikut ini:
- Surat Pernyataan tdk membawa barang bernilai sejarah
- Suket Pindah dari Perusahaan
- Paspor
- Kitas
- Imta
- Epo/ERP
petugas AP Ekspor akan melakukan penelitian dan kesesuaiaan data, apabila telah disetujui maka akan terbit NPE Ekspor
Selasa, 30 November 2021
Impor Barang Pindahan Mengunakan PIBK
Beberapa waktu yang lalu seorang teman pelajar dari Uni Eropa sempat mengontact saya, beliau mengeluhkan proses barang pindahan yang membingungkan saat kembali di Indonesia, serta aturan-aturan yang berlaku dan kondisi mereka yang sulit memperoleh akses informasi terkait hal tersebut. Yuk mari kita bahas barang pindahan.....
Yang Di maksud Barang Pindahan adalah Barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. syarat-syarat untuk memperoleh pembebasan Bea Masuk dan Pajak diatur dalam {PMK-28/2008}
Dasar Hukum:
UU No. 17 Thn 2006 tentang Perubahan UU No.10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Pasal 25 ayat 1 huruf i : Pembebasan BM atas barang Pindahan
lalu bagaimana dengan peraturan terkait larangan dan pembatasannya?
Dikarenakan barang pidahan bukan objek dari perdagangan dan jumlahnya relatif kecil sehingga tidak akan mengganggu prinsip larangan/pembatasan barang berupa:melindungi keamanan nasional, kepentingan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat; untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan Untuk melindungi kesehatan, keselamatan manusia,hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.saat ini pengecualian lartas barang pindahan di atur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 60/MPP/Kep/2/1998 tentang Perubahan Kepmenprindag Nomor: 230/MPP/KEP/7/1997 tentang Barang Yang Di Atur Tata Niaga Impornya (Kep Ini masi berlaku walau sudah beberapa pasal dicabut terakhir Perubahan dengan Permendag-82/2018 tetapi untuk pasal 13 sampai saat ini masih berlaku)
Penekanannya adalah karena barang pindahan bukan merupakan objek perdagangan dan karena jumlah yang terbatas sehingga tidak mempengaruhi neraca perdangagan, kecuali nanti jika di kemudian hari secara penelitian dapat dibuktikan berpegaruh maka ketentuan lartas inipun dapat di kenakan terhadap barang pindahan atau dapat melalui pengawasan bea dan cukai sesuai PMK yang membatasi barang pindahan sesuai dengan penilaian yang wajar / Official Assessment Pejabat dengan berdasarkan kaidah-kaidah umum yang dapat di terima.
History Penerapan PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus)
Pengaturan proses PIBK disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai {Klik Disini}
Perubahan Data PIB Yang Sudah Mendapat Nomor Pendaftaran
Dasar Hukum : UU No. 17 tahun 2006 Tentang Perubahan UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Pasal 10 C
PMK-115/2007 tentang Ketentuan Untuk Melakukan Perubahan atas Kesalahan Data
Per-16/BC/2016 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai
Senin, 29 November 2021
Layanan Form A, Form B, Form C Impor Kendaraan CBU
Dasar Hukum
Tatacara pengisian formulir A kendaraan pada modul PIB dan portal
Proses impor barang berupa kendaraan tetap mengikuti perijinan sesuai HS code yang bersangkutan, pengecekan HS Code dan detail perijinan dapat di cek melalui INSW {Klik Link Portal Cek HS Code Insw}, setelah proses di penuhi dan customs clearrance/SPPB, maka Form A dapat langsung di cetak melalui modul (sejak thn 2020) jadi tidak perlu lagi mengurus di bea cukai.
Ingat Layanan Form A/B/C hanya dapat diurus jika pemasukan kendaraan tersebut benar-benar masuk secara resmi di pelabuhan tanjung priok dengan menggunakan PIB dan terdaftar di Pelabuhan Tanjung Priok, apabila pemasukan ilegal maka tidak akan dapat mengurus Form A/B/C
Layanan di bea cukai saat ini:
- Layanan Form A = layana untuk kendaraan impor di pakai, sudah melunasi semua bea masuk dan PDRI nya, layanan ini di cetak otomatis melalui modul PIB masing-masing importir setelah selesai customs clearance
untuk Formulir A yang tidak terbit pada modul, maka pengajuan atau cetak ulang formulir A tersebut dapat dimintakan ke KPU BC Tj Priok melalui layanan Formulir A pada Slim 2.0
- Layanan Form B = layanan untuk Impor Kendaraan CBU yang mendapat SKEP dari Dir Fasilitas misal Kendaraan Kedubes/Organisasi Internasional/Kementerian terkait/dsb yang sebelumnya telah mengurus ke Direktur Fasilitas, setelah memperoleh SKEP tersebut dapat mengajukan PIB dengan melampirkan SKEP Tersebut, setelah selesai maka Form B dapat di cetak melalui modul PIB masing2 importir
- Layanan Form B pemindahtangangan ke Lembaga/Organisasi/Dubes Lain , apabial kendaraan yang sebelumnya pada form B masih atas nama Dubes A akan di pindahtangankan ke organisasi lain yang telah mendapat persetujuan dari Dirfas yang menerbitkan surat ijin pemindah tangangan dan masih dalam rangka pembebasan (skep awal) maka untuk mengurus form B ke atas nama Lembaga/Organisasi/Dubes baru diajukan ke KPU BC tajnjung Priok melalui layanan di bawah ini:
- Layanan Form C = Layanan untuk Impor Kendaraan CBU yang sebelumnya sudah di terbitkan Form B dan akan diselesaikan kewajiban pabean yang terhutangnya agar dapat di pindahtangankan untuk Impor dipakai. proses penerbitan form c dilakukan di kantor pabean tempat pemasukan kendaraan saat impor. sebelum pengajuan maka Form B yang sudah mendapat persetujuan untuk di selesaikan ke form C, akan memperoleh surat ijin pindah tangan dari Direktur Fasilitas DJBC (ajukan permohonan ke Direktur Fasilitas) setelah disetujui Direktur Fasilitas akan menerbitkan Surat Ijin Pindah Tangan (lengkap mengenai total BM dan PDRI terhutang) atau bisa juga SKEP pembebasan untuk pindah tangan tersebut. Dokumen dari Difas ini diajukan ke layanan SLIM KPU BC TJ PRIOK di bawah ini:
- Layanan Legalisir Form A/B/C = dapat diajukan ke layanan SLIM 2.0 (biasanya untuk pengurusan dokumen yang lama yang belum melalui input sistem portal sehingga memerlukan legalisir dari bea cukai, pengajuan melalui layanan SLIM di bawah ini:
- Layanan Revisi Form A/B/C Jika pada saat input PIB, ada kesalahan dalam form A misal kesalahan ketik dan sebagainya dapat mengajukan revisi (layanan ini hanya dapat dilkaukan jika tidak mempengaruhi nilai pabean dan belum di terbitkan STNK) melalui SLIM 2.0 {Klik Disini}
Redress Manifest Inward Manifest (pecah pos, perubahan data)
BC 1.1 inward manifest telah disubmit ke Bea dan Cukai dan sudah mendapat nomor, barangpun sudah di bongkar, apakah masih dimungkinkan untuk pecah pos lagi??
Masih...berikut penjelasannya
Dasar Peraturan dalam Proses Kepabenan terkait Manifest diatur dalam:
PMK-158/ 2016 : TATALAKSANA PENYERAHAN RKSP, INWARD MANIFEST DAN OUTWARD MANIFEST
PMK-97/2020: PPERUBAHAN PERTAMA PMK 158/2017
PERDIRJEN BC-17/2020 : PERUBAHAN PERTAMA PERDIRJEN BC-38/2017
PERDIRJEN BC-11/2020 : PERUBAHAN KEDUA PERDIRJEN BC-38/2017
Proses Pecah pos inward manifest masih dapat dilakukan walau BC 1.1.sudah mendapat nomor, tapi konsekuensinya adalah terbitnya SPSA yaitu surat pemberitahuan sanksi administrasi karena dianggap terlambat menyampaiakn pemberitahuan yang lengkap dan benar sebelum bongkar.
karena BC 1.1 ini adalah domainya Pelayaran/pengangkut dan agen pelayaran/NVOCC, jadi importir tidak terlibat dalam submit BC 1.1. nya ataupun jika ada perubahan data maka harus dari pelayaran dan agen pelayarannya yang mengajukan permohonan ke bea cukai
Pengajuan Redress Manifest diajukan ke layanan SLIM Redress Manifest Inward {Klik disini perubahan data Manifset--selain ubah consignee}, persyaratan di bawah ini:
Pengajuan Redress Manifest Outward ke Layanan SLIM Redress Manifest Outward {Klik disini perubahan data manifest Outward}, persyaratan di bawah ini:
Yang mengajukan adalah Pengangkut untuk level pos dan NVOCC/Agen pelayaran/Forwarder untuk level Sub Pos,
perubahan jumlah pos , penambahan/pemecahan atau penghapusan pos bertpotensi terkena SPSA karena dianggap terlambat menyampaikan data BC 1.1. jika barang sudah di bongkar (untuk inward) maupun Kapala sudah berangkat (untuk outward)
Reekspor Sebelum Aju PIB
Pernah kah mengalami barang sudah terlanjur jalan dari luar dan telah tiba di Indonesia tapi dokumen perijinan belum siap???
tentu hal ini sangat membingungkan, apa yang harus di lakukan posisi sudah di pelabuhan dan sudah di bongkar..sebetulnya jika masih di atas kapal dan belum sapai tujuan masih bisa komunikasi dengan pelayaran/agen untuk angkut lanjut ke negara lain dahulu tetapi jika sudah di bongkar maka hal tersebut sudah tidak di mungkinkan lagi, maka mau tidak mau ajukan reekspor belum aju pib..
Persyaratan Reeskpor Belum aju PIB
Minggu, 28 November 2021
Layanan Jaminan dalam Rangka Kepabeanan
Dasar Hukum:
http://www.solusipabean.com/2021/11/jaminan-dalam-rangka-kepabeanan.html
pengajuan jaminan di KPU BC Priok, sebelum melangkah pahami dahulu jenis2 jaminan pada link diatas
Pengajuan Jaminan Tunai pada KPU BC Priok adalah penyerahan jaminan melalui setor / transfer ke rekening Bendahara KPU BC Tj Priok {Klik disini untuk no rekening Bendahara}
Dalam hal apa saja jaminan tunai, misal untuk jaminan pada impor sementara, jaminan pada saat keberatan untuk memperoleh Bukti Penerimaan Jaminan silakkan ajukan melalui SLIM pada layanan keberatan sudah satu paket dengan pengajuan keberatan {Klik Disni layanan pengajuan keberatan}, Tim keberatan meneruskan ke Perbend untuk pencetakan jaminan, dan Bukti pnerimaan jaminan dapat di ambil pada loket pelayanan PTSP keberatan dengan menukarnkan surat setoran asli
untul Jaminan KITE karena biasanya menggunakan Jaminan Non Tunai, maka jaminan ini harus di serahkan terlebih dahulu untuk memperoleh STTJ (Surat Tanda Terima Jaminan)
Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan
Dasar Hukum : PMK-259/2010 tengan Jaminan dalam Rangka Kepabeanan
Jaminan dalam rangka kepabeanan disebut Jaminan adalah garansi pembayaran pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau pemenuhan kewajiban yang disyaratkan dalam peraturan kepabeanan yang diserahkan kepada Kantor Pabean.
Jenis-jenis Jaminan dalam rangka kepabeanan:
a. Jaminan tunai; { Klik disini untuk melihat no rek jaminan tunai di KPU BC Priok}
b. Jaminan bank;
c. Jaminan dari perusahaan asuransi; atau
d. Jaminan lainnya (Jaminann Indonesia Exim Bank, Jaminan Perusahan Penjamin, Jaminan Perusahan /Corporate guarantee, Jaminan tertulis---- kesemua jaminan lainnya ini harus telah di tetapkan menteri).
Penggunaan Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan adalah sebagai berikut:
1) atas impor yang diberikan penundaan pembayaran;
2) atas pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menyerahkan Jaminan;
3) atas impor sementara;
4) atas pengajuan keberatan;
5) yang berdasarkan peraturan kepabeanan dipersyaratkan adanya Jaminan; atau
memenuhi kewajiban penyerahan Jaminan yang dipersyaratkan dalam peraturan kepabeanan.
Surat Kuasa, Surat Tugas, Kenapa Perlu dalam Customs Clearance dan Siapa yang menandatangani?
Hampir di setiap Layanan pada SLIM selalu mensyaratkan adanya surat kuasa, surat tugas dan sebagainya..mengapa ini penting dan siapa yang harus menandatangani surat-surat tersebut???
tentu hal ini memang sering kali di keluhkan karena terlalu ribet menurut pengguna jasa yang mengurus customs clearance, tak hayal seringkali penolakan karena salah atau surat kuasa ataupun surat tugas di tandatangani oleh orang yang salah.
Surat Kuasa adalah surat yang ditandatangani oleh orang yang berhak mewakili perusahaan ke orang yang mewakili perusahan lain untuk keperluan tertentu. Surat kuasa berarti pelimpahan wewenang hukum untuk urusan tertentu yang dijelaskan pada surat kuasa tersebut. sehingga yang membuat surat kuasa harus subjek hukum yang mewakili individu atau badan hukum
hal ini sangat erat kaitannya dengan subjek hukum sesuai KUH perdata mengenai subjek Hukum, ada dua yaitu orang pribadi dan badan hukum, dalam hal ini tiap-tiap perusahaan adalah badan hukum dan orang yang berhak mewakili atau bertindak atas nama perusahaan adalah orang yang ada pada akte notaris perusahaan, dimana dalam akte notaris tersebut dijelaskan siapa orang pribadi yang berhak untuk mewakili perusahaan atau bertindak atas nama perusahaan.
apabila antara Badan hukum menyerahkan kuasanya ke badan hukum lain maka harus di buatkan surat kuasa, misal antara perusahaan import/eksportir dengan perusahaan PPJK, maka perlu di buat surat kuasa yang di tandatangani oleh yang berhak sesuai akte notaris masing-masing perusahaan biasanya adalah direktur perusahaan.
selanjutnya untuk setiap orang yang menyampaikan harus di buatkan surat tugas dari direktur perusahaan (tertera pada akte perusahaan) dan dibekali id card untuk memperkuat surat tugas tersebut yang menbuktikan benar bahwa orang tersebut adalah karyawan perusahaan.
Menurut pasal 1329 KUH Perdata orang harus Cakap dalam membuat perjanjian/perikatan/surat menyurat seperti diatas. dan menurut pasal 1330 KUH Perdata, orang yang tidak cakap adalah:
1. orang yang belum dewasa (Berusia di bawah 21 tahun --menurut pasal 330 KUHP atau dibawah 18 tahun menurut UU.30 tahun 2004 tentang jabatan notaris) atau belum menikah
2. Orang yang di bawah pengampuaan yaitu (gila, dungu, cacat mental, mata gelap, boros, kurang fisik)
Kesimpulan:
Importir/Eksportir : Jika yang mengurus PPJK maka harus dibuatkan surat kuasa dari direktur Importir/eksportir ke Direktur PPJK selanjutkanya Direktur PPJK membuat Surat Tugas ke bawahaan {Jika yang mengurus adalah karyawan dari PPJK Tersebut}
Jika yang mengurus langsung perusahaan Importir/eksportir sendiri maka tidak memerlukan surat kuasa, cukup surat tugas jika yang mengurus adalah karyawan atau staf dari perusahaan