Sabtu, 25 Desember 2021
Cukai
Dasar Hukum : UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
Apa itu Cukai?
Barang yang sudah dikenakan cukai saat ini:
1. Hasil Tembakau (Rokok) -- {Per-16/BC/2020 tentang Pentapan Tarif Cukai Hasil Tembakau}
2. EA (Etil Alkohol)
3. MMEA (Minuman yang Mengandung Etil Alkohol)
Sosialiasi Cukai: ppt {Klik disini}
https://drive.google.com/file/d/1dwhgiGAjwS4emym-35UDbPlyc-rCnglA/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/1-jxPkqkaED5kwKtyfYLHNLQDP7YqTgib/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/1G4b5tte5osVCr7gTRKnsvjqqBdEVBc6Y/view?usp=sharing
Setiap Pengusaha yang berhubungan di bidang Cukai Wajib memiliki NPPBKC(Nomor Pokok Pengusahan Barang Kena Cukai)
PMK-66/2018 tentang Tatacara Pemberian, Pembekuan dan Pencabutan NPPBKC
Project Next Cukai (Perluasan Objek Cukai)
Opini
ada hal yang menarik, ketika Ganja/Mariuna di hapus dari daftar narkotika oleh Komisi Obat dan Narkotika PBB (CND) pada tahun 2020 ini, maka revisi aturan yang melegalkan ganja akan semakin marak, tentu dari sisi budaya penggunaan ganja harus di batasi, dan sebentar lagi ganja bisa menjadi objek cukai potensial
Cerita Ganja di larang adalah hasil konvensi internasional pada tahun 1961 yang menetapkan mariuan/ganja sebagai barang terlarang, lalu pada tahun 2020 CND PBB resmi mengeluarkan Marijuana/Ganja dari daftar tersebut, tetapi dari sisi peraturan kita Ganja masih dilarang, dan apakah kedepannya peraturan tersebut di cabut?
selain ganja, saat ini yang sedang booming juga adalah kratom. tetapi untuk Kratom belum ada aturan yang mempertegas terkait jenis tumbuhan ini dan bagaimana peredarannya?beberapa instansi masih tetap mengawasi peredan dan penggunaan kratom ini walau belum dilarang seperti surat edaran Kepala BPOM No : HK.04.4.42.421.09.16.1740 Thn 2016 Ttg Pelarangan Penggunaan Mitragyna Speciosa (Kratom) Dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan
Legalitas Dalam Kehidupan Bernegara--Tata Urutan Perundang-undangan
Sebagai warga Negara Indonesia yang baik, minimal kita harus tahu dahulu urutan-urutan peraturan perundangan-undangan mulai dari yang paling tinggi sampai pada yang bawah, yang paling atas adalah sumber utamanya dan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan yang atas-atasnya, jika suatu peraturan di bawahnya bertentangan dengan yang diatas nya maka dapat diujikan di mahkamah konstitusi dan peraturan yang di bawahnya dapat dibatalkan.
Setiap peraturan bernegara harus mengacu pada:
PANCASILA merupakan sumber segala hukum negara
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Urutan Kekuatan Perundang-undangan sesuai Hierarkis: {UU No.12 / 2011 Tentang Peraturan Perundang-undangan} dan Perubahan nya (UU No. 15/2019), Perubahan kedua UU No. 13/2022 Perubahan kedua UU no. 12/2011
1. UUD 1945
2. Ketetapan Majlis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peratura Daerah Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
mengenai proses penyusuan peraturan tersebut di jelaskan lebih rinci pada UU No.12 / 2011 Tentang Peraturan Perundang-undangan
Jumat, 24 Desember 2021
Importasi Product yang berkaitan dengan Hewan dan Tumbuhan (Quarantine Import) melalui SSM
Pahami peraturan Import barang yang berkaitan dengan hewan dan tumbuhan karena akan bersentuhan dengan karantina juga.
Dasar Hukum :
Ratifikasi Konvensi Keanekaragaman Hayati melalui UU no. 5/1994 dan Protokol Cartagena tentang keamanan hayati melalui UU No. 21/2004)
UU No. 21/2019 tentang Karantina hewan, ikan dan Tumbuhan
UU No. 17/2006 tentang perubahan UU No.10/1995 tentang Kepabeanan
Jika akan mengimpor barang yang terkena ketentuan karantina maka importasi tidak lagi menggunakan modul PIB atau aplikasi PPK Oline Karantina karena sejak di terbitkannya Inpres Nomor 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional da MOU DJBC dan Karantina (KEP- 78/BC/2019, Nomor: 1031/Kpts/HK.220/K/04/2019, Nomor: 1447/BKIPM/IV/2019) dan (KEP-197/BC/2019, Nomor: 11511/HK.220/K. 1/7/2019, Nomor: 3408/BKIPM.1/KS.300/VII/2019) maka berlakulah SISTEM SSM
penggabungan sistem import DJBC + Karantina menjadi sistem SSM (dibawah INSW)
Alur Proses:
Pendaftaran Bagi perusahaan: (tetap registrasi pada masing2 instansi pintunya saja nanti pada saat proses jadi satu)
(INSW) Bea Cukai : Pendaftaran pada https://reg.insw.go.id
BKIPM (Karantina Ikan) : Pendaftaran pada http://ppk.bkipm.kkp.go.id
Barantan (Karantina Tumbuhan): Pendaftara pada http://iqfast.karantina.pertanian.go.id
setelah teregister pada masing-masing sistem maka transfer dokumen dilakukan melalui portal SSM (Single Submision):
importir dapat melakukan pengisian data dan trasnfer ke sistem INSW, sistem INSW akan memvalidasi data, setelah validasi data selesai maka sistem aka meneruskan ke DJBC dan Karantina, berikut alur proses:
selain proses dokumentasi yang tentunya akan di periksa oleh kedua instansi melalui sistem masing-masing ada juga pemeriksaan, pemeriksaan diantara kedua instasi memilki typical yang berbeda sehingga pemeriksaan akan suatu barang bisa jadi sama dan dilakukan berbarengan tapi bisa jadi juga dilakukan masing, untuk pemeriksaan terbagi 3 yaitu:
1. Pemeriksaan Mandiri Karantina (Jika Sistem karantina meminta untuk diperiksa-SP2MP)
2. Pemeriksaan Mandiri Bea Cukai (jika Sistem Bea Cukai meminta diperiksa-SPJM)
3. Pemeriksaan Joint Inspection (Kedua2nya akan periksa maka dilakukan bersama--joint Inspection)
Peti Kemas yang akan dilakukan pemeriksaan, data nya dapat di tarik oleh pihak TPS agar dapat dilakukan penarikan ke lokasi pemeriksaan, Pengguna jasa tinggal menuju ke TPS dan menyelesaikan administrasi TPS, barang yang sudah siap periksa akan di teruskan kembali ke petugas, atau importir dapat menyampaikan ke UPT(Karantina) dan Bea Cukai bahwa barang sudah siap periksa (Bea Cukai KPU Priok Melalui Layanan SLIM-Pendok).
Setelah barang Selesai Periksa, Jika di Karantia akan terbit PELEPASAN sedangkan administrasi di Bea Cukai akan Terbit SPPB, apabila hanya satu yang selsai maka masih akan muncul HOLD, dan menunggu kedua-keduanya selesai baru akan terbit SPPB.
Informasi Powerpoint proses SSM dapat dilihat pada Link Berikut {KLIK DISINI}
Estimasi Menghitung Pajak Barang Impor
Mau mengimpor barang dan bingung dengan perpajakannya?kira-kira barang saya kalau dihitung-hitung bayar pajaknya berapa yah?
adapun cara mengetahui gambaran pajak barang impor yang harus dibayar atas barang saya adalah sebagai berikut:
Ketahui harga CIF suatu barang
apa itu harga CIF, dalam skema perhitungan Pajak dalam rangka impor dasar yang dijadikan perhitungan nilai adalah skema CIF (Cost-Insurance-Freight) yaitu harga barang sudah termasuk nilai, asuransi dan biaya angkut sampai ke Indonesia) sehingga dapat dicari dahulu estimasi nilai barang dengan skema CIF tersebut. setelah dapat gambaran nilai barang secara CIF maka kita dapat mulai menentukan perhitungan pajaknya dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Tentukan dahulu HS Code barangnya?
apa itu HS Code? hs code adalah penamaan barang dengan merubah kedalam sistem penomoran yang telah disepakati secara internasional agar terhindar dari perbedaan menginterpretasikan barang, sehingga pengertian suatu barang akan sama.
untuk mendapat gambaran awal hs code bisa di googling barang tersebut masuk ke HS code apa?
2. setelah mendapat gambaran HS Code maka anda dapat mengetik HS Code tersebut ke web : https://www.insw.go.id/intr/ lalu klik detail pada bagian samping akan muncul nilai persentase pajak-pajaknya berupa BM, PPN, PPNBM, CUKAI, BM AD, BM TP, PPH dsb dan regulasi yang mengatur pengenaan nilai tersebut
Adapun komponen dalam perhitungan pajak barang tersebut adalah:
BM = bea masuk, adalah pajak atas barang impor sesuai dengan Buku Tarif Internasional di indonesia menjadi BTKI dan tertuang dalam peraturan PMK.26/PMK.010/2022. Apabila ada skema FTA (Free Trade Agreement) terhadap suatu negara maka Bea Masuk ini akan mengikuti skema FTA tersebut dengan nilai yang disepakati (pada INSW juga dapat dilihat) dan apabila tidak ada skema maka mengikuti skema Buku Tarif yang tertuang dalam PMK.6/PMK.010/2017 atau istilah lain untuk tarif yang berlaku adalah MFN (Most Favored Nation)
PPN, Pajak pertambahan nilai pada umumnya 10% sama seperti barang-barang yang di jual di dalam negeri kecuali pengecualian-pengecualian tertentu. Contoh pengecualian (PMK-116/2017 pengecualin PPn atas barang kebutuhan pokok)
PPNBM saat ini mengacu pada PMK 141/2021(Atas Kendaraan), dan Perubahan Pertama PMK-42/2022 (karena perubahan BTKI 2022 maka HS PPH pun ikut berubah)
PPH impor adalah 2,5% (API/NIB) dan 7,5% (Non-API/NOB) atau diatur lain untuk barang impor tarifnya di atur sesuai PMK 34/2017 dan perubahan pertama PMK 110/2018, serta Perubahan Kedua PMK-41/2022 (Perubahan BTKI 2022 maka HS PPH pun ikut berubah)
Contoh :
Nilai CIF sesuai skema diatas adalah $10.000, lalu hasil googling barang tersebut misal barang nya Botol plastik, HS Code: 39233090
setelah memperoleh HS Code lanjutkan dengan masuk INSW
klik detail maka pada samping kanan akan muncul tarif pajaknya
BM : 15% (PMK-06/2017 Kecuali ada FTA)
PPN : 10% (Kecuali PMK-116/2017 etc UU 42/2009)
PPH : 2,5 % (Kecuali pada PMK 34/2017 diubah ke PMK 110/2018)
Nilai Transaski (SKEMA CIF, yang belum pakai Skeme CIF silakkan diubah dahulu) = $10.000
Kurs Rupiah 1 USD = 15.000
jadi nilai CIF barang dalam rupiah adalah :Rp 150.000.000,-
BM (Bea Masuk) = 15% xRp 150.000.000,- = Rp 22.500.000,-
Nilai Impor = Nilai transaksi + Bea Masuk = Rp 150.000.000 + Rp 22.500.000
= Rp 172.500.000,-
PPN = 10 % x Nilai Pabean = Rp 17.250.000
PPH = 2,5% x Nilai Pabean = Rp 4.312.500
Jadi Total Harga Barang = Rp 150.000.000,-
Bea Masuk = Rp 22.500.000,-
PPN = Rp 17.250.000,-
PPH = Rp 4.312.5000,-
Total Harga + Pajak = Rp 194.062.5000,-
Biaya2 lain ketika barang bongkar di pelabuhan, sewa tps, trucking, dsb = Rp 6.000.000,-
= Rp 200.000.000,-
Jumat, 17 Desember 2021
Konvensi Internasional dan Konkretnya dalam Kepabeanan
Dalam masyarakat Internasional dan erat kaitanya dalam mengatur perdagangan atau keluar masuk barang serta proses-proses didalamnya, tentu ada beberapa hal tertentu telah di sepakati suatu konvensi internasional dan hasilnya di terapkan oleh tiap-tiap negara yang membahas hal tersebut
1. Convention establishing a Customs Co-operation Council , di tandatangani di Brussel 15 Desember 1950, convensi ini mengarahkan pada pembentukan lembaga internasional yang mendorong percepatan dan fasilitator perdagangan dunia
2. International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System, Brussels 1988, Pembentukan Harmonized System/HS CODE, tindak lanjut dari Konvensi 1959 mengenai nomenklatur barang dalam suatu kode sistematis atau HS.
3. Convention on Nomenclature for the classification of goods in Customs tariffs (article XVI amended) and Protocol of Amendment thereto, 11 September 1959 (Penyusunan kesepakatan Tarif, HS Code)-yang akan dijadikan standar Internasional
4. Customs Convention on ECS carnets for commercial samples, 3 Oktober 1957, menyepakati Carnet untuk commercial sample.
5. Customs Convention on the temporary importation of packings, 15 March 1962, menyepakati dalam suatu convenci mengenai temporary importation of packing / Returnable package
6. Customs Convention on the temporary importation of professional equipment, 1 Jully 1962, menyepakati dalam hal importasi atas perlatan professional(bagian dari impor sementara)
7. Customs Convention concerning facilities for the importation of goods for display or use at exhibitions, fairs, meetings or similar events, 13 July 1962, konvensi yang menyepakati mengenai proses fasilitas terhadap kegiatan pameran, meeting, acara2 internasional sehingga memberikan kemudahan dalam proses tersebut.
8. Customs Convention on the ATA carnet for the temporary admission of goods (ATA Convention), 30 July 1963. ATA CARNET (fasilitas pemasukan sementara untuk barang yang masuk ke Indonesia)
9. Customs Convention concerning welfare material for seafarers, 11 Desember 1965,
10. Customs Convention on the temporary importation of scientific equipment, 5 September 1969, kemudahan fasilitas terhadap peralatan ilmiha
11. Customs Convention on the temporary importation of pedagogic material, 10 September 1971, fasiliatas untk pedagogic marerial yaitu bahan2 ajar ilmu pengetahuan yang harus selalu di dukung
12. *Customs Convention on the international transit of goods (ITI Convention), 7 Juni 1971, tentang proses angkut lanjut, angkut terus dan sebagainya perlakuan
13. International Convention on the simplification and harmonization of Customs procedures (Kyoto Convention), 25 September 1974 dan di Amandement lagi International Convention on the simplification and harmonization of Customs procedures (Kyoto Convention) as amended, 3 Februari 2006, tentang kemudahan, keterbukaan, kemudahan informasi prosedur customs tiap negara, di Indonesia di tindaklanjuti dengan INSW
14. International Convention on mutual administrative assistance for the prevention, investigation and repression of Customs offences (Nairobi Convention), 21 Mya 1980
15. *International Convention on mutual administrative assistance in Customs matters (Johannesburg Convention) [ar], 27 Juni 2003,
16. Convention on Temporary Admission (Istanbul Convention) , Impor sementara dan sejenisnya
17. Customs Convention on Containers, 1972 kesepakatan menegenai container keluar masuk suatu negara dan bebas dari admission procedural
18. Convention on the Valuation of Goods for Customs Purposes (BDV), 28 July 1953
Kamis, 16 Desember 2021
Registrasi Kepabean PPJK
Dasar Hukum
Perdirjen No. 35/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan
KUMPULAN PERATURAN REGISTRSAI KEPABEANAN DAN SLIDE
Pengajuan PPJK
1. Pengajuan melalui OSS {Klik OSS}
2. Setelah proses di OSS selesai pendaftaran di Portal Pengguna Jasa (data di OSS akan connect ke portal)
3. Lakukan registrasi pada portal bea dan cukai {Klik Di Sini utk Portal}
Selasa, 14 Desember 2021
Jaringan telekomunikasi Nir Kabel 1G - 5G
Sudah tidak asing lagi dengan jaringan, mulai dari generasi pertama sampai ke 5 ini, berikut jaringan telekomunikasi nirkabel dari pertama muncul yaitu generasi pertama G1 sampai Generasi kelima G5
1G : Generasi Pertama (1979-1991) dikembangkan Nippon Telegraph, dengan kecepatan maksimal 2.4Kbps-14,4 Kbps dan belum terenkripsi sehingga dapat di dengar juga lewat gelobang radio percakapan dari jaringan G1 ini. kualitas juga jelek dan boros energi.
2G : Generasi Kedua (1991-2001) kecepatan Maksimal 473 Kbps, sudah memungkinkan pengiriman pesan dan gambar, serta panggila sudah terenkripsi pada sistem Teknologi GSM (Global System For Mobile Communication) dan CDMA . dalam jaringan 2G berkembang lagi 2,5G (GPRS) kecepatan 56-115 Kbps, lalu naik lagi menjadi 2,75G (EDGE) mampu mencapai 3 kali kecepatan GPRS.
3G : Generasi Ketiga (2001-2009) dengan kecepatan 2Mbps sudah memungkinkan transaski multimedia, streaming video dan music,serta pengembangan lebih lanjut. lalu # G pun berkembang menjadi 3,5G atau 3G+ atau teknologi HSDPA yang mencapai kecepatan 3 Gigabyte. lalu berlanjut lagi HSUPA dengan kecepatan 5,76 Mbps, HSPA sejajaran dengan EV-DO pada jaringan CDMA2000
selanjutnya berkembang lagi HSPA+ dengan kecepatan download 42Mbps dan uplink 11 Mbps
4G (LTE) : Generasi Keempat (2009-2020) dengan kecepatan 1Gbps sudah sangat tinggi dari trasnsaksi game onlie sampai multitasking, jaringan memungkinkan untk penggunaan yang maksmial dan berselancar di internet dengan multidimensional system
5G: Generasi Kelima (2018/2020) dengan kecepatan 20 Gbps, super multitasking dapat berjalan bahkan metaverse (dunia maya yang sesungguhnya dapat di kembangkan lebih natural pada jaringan ini)
Peta Sejarah Indonesia
Peta Sejarah Indonesia (https://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Indonesia)
Senin, 13 Desember 2021
Apa itu Limbah B1, B2 dan B3?
Pahami dahulu apa itu limbah?
Menurut KBBI limbah adalah Sisa proses produksi / bahan yang tidak mempunyai nilai atau tidak berharga untuk maksud biasa atau utama dalam pembuatan atau pemakaian / barang rusak atau cacat dalam proses produksi.
jadi yang di maksud limbah ini meman gerat kaitannnya dengan sisa yang tidak terpakai atau sampah, dalam kehidupan kita mengenal adanya sampah rumah tangga dan sampah dari pabrik-pabrik atau industri.
penggolongan sampah ini menjadi B1, B2 dan B3 adalah didasrkan pada kriteria penguraiaanya oleh tanah atau mikroorganisme pada tanah, contoh:
Limbah B1 adalah limbah yang dapat dengan cepat dan mudah diuraikan oleh tanah misal sampah organik seperti sisa makanan dari bahan alami, daun, sisa makanan, yang terbuat dari bahan-bahan alami
Limbah B2 adalah limbah yang dapat diruaikan oleh tanah tapi memakan waktu yang cukup lama seperti botol plastik, kresek, bungkus product industri, kaca dan sebagainya. (Aturan importnya di Permendag 31/2016)
Limbah B3 adalah limbah yang tidak dapat diuraikan dan sangat mencemari lingkungan serta kanduganya dapat membahayakan lingkunga sekitar karena mengandung logam-logam berat dan zat reaktif seperti Baterai, Oli, bahan kimia berbahaya,. (PP85/1999)
Sabtu, 11 Desember 2021
Container Ekspor Tidak Terangkut Semua, bagaimana cara pengeluarannya dari TPS?
Beberapa teman pernah menanyakan hal tersebut, ketika mereka mengalami batal sebagian dalam ekspor. kronologisnya adalah awalnya dokumen PEB semua sudah siap dan tidak ada masalah, total container dalam PEB tersebut berjumlah 10 Container. pada saat semua container masuk ke dalam TPS/Container Yard/CY. tiba-tiba bagian logistic perusahaan yang menyiapkan container tersebut mendapat informai untuk container ke sepuluh harusnya tidak dikirim, sehingga harus segera dikembalikan karena barang di container ke-10 salah kirim atau tidak melalui QC, sehingga container ke-10 harus di batalkan. dengan segera pihak perusahaan menginformasikan ke pelayaran agar menghold container ke-10 tersebut sedangkan container yang lain di angkut ke kapal untuk pengiriman.
Eksportir pun segera mengajukan notul perubahan container dari 10 menjadi 9 tetapi selalu di tolak oleh bea cukai dengan alasan bahwa container yang sudah masuk seluruhnya ke TPS/Container Yard tidak dapat diajukan perubahan lagi. sehingga 1 container tersebut tertinggal di dalam pelabuhan/container yard.
Apa yang harus dilakukan Eksportir atau kuasanya??
- Eksportir harus menginformasikan terlebih dahulu ke petugas PPDE (petugas yang bertanggung jawab dalam penelitian notul PEB dan pengeluaran container yang tertinggal), bahwa container mereka tertinggal karena Shortshipment atau tidak semua kontainer tersebut di angkut. Surat pemberitahuan ini harus berisi penjelasan total container yang terangkut oleh pengangkut dan satu container yang tertinggal dengan di lampirkan outward manifest yang sebenarnya yaitu 9 container yang terangkut dan keterangan dari pihak pelayaran yang membenarkan bahwa jumalah container yang terangkut berjumlah 9 serta informasi dari pihak TPS dan hanggar bahwa benar container ke-10masih berada di lokasi. apabila pengangkut / agen /forwarding telah menyampaikan manifest BC 1.1 Outwardnya maka ajukan redress outward manifest terlebih dahulu. hal ini hanya dapat dilakukan oleh agen pelayaran.
- Eksportir dapat menyampaikan perihal shortshipment ini sekaligus langsug penarikan container pada layanan Slim Permohonan Penarikan Container SPPBE dengan melampirkan persyaratan2 seperti persyaratan shortshipment di tambah persyaratan yang tertera pada media SLIM. apabila telah selesai di setujui SPPBE dapat di download dari SLIM tersebut dan Container dapat di tarik dari CY/Container Yard/TPS.
- seteleh SPPBE di setujui eksportir mengajukan notul PEB pada modul Ekspor, barang dapat di keluarkan dan perbaikan notul PEB dapat di setujui petugas PPDE
apabila langkah di atas tidak dapat disetujui silakkan ajukan permohonan melalui frontdesk:
menyampaiakn surat permohonan shortshipement beserta informasi dari pelayaran berupa jumlah container yang di angkut, manifest outward yang telah di revisi, dan keterangan dari TPS atau hanggar terkait container yag tertinggal masih berada di TPS melalui Loket Front desk ditujukan kepada Bidang PPC 3 Seksi Ekspor, perihal perubahan PEB Shortshipment. Tanda Terima surat di pegang dan diupdate informasinya melalui Chat CC KPU BC Priok , apakah surat tersebut sudah sampai ke Bidang PPC 3. apabila surat sudah sampai di bidang PPC3 dapat segera dilakukan notul jumlah container melalui modul. pada tahap ini kalau bisa mengkonfirmasikan ke petugas PPDE agar notul tidak di reject dengan melampirkan bukti tanda terima permohonan notul shortshipment. untuk menyampaikan ke tim Ekspor dalat melalui WA tim Ekspor dan CC KPU BC Priok.
Jumat, 10 Desember 2021
Informasi Publik
Dasar Hukum:
UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
setiap orang berhak untuk memperoleh informasi dari badan publik. yang dimaksud badan publik ini adalah badan atau lembaga yang menjalanakan tugas atau fungsi atau menggunakan uang negara. jadi setiap orang berhak atas informasi publik yang berhubungan dengan individu tersebut atau orang yang berhak. artinya kita dapat menayakan layanan publik terhadap permasalahan kita bukan permasalahan orang lain pun juga ikut di tanyakan karena hak tersebut melekat pada individu/badan hukum yang terkait.
Bab V
Pasal 17 / Informasi yang Dikecualiakn untuk di sampaikan
Selasa, 07 Desember 2021
Satuan Barang pada PIB dab PEB
Dalam penulisan satuan barang padd PIB dan PEB beberapa barang/HS Code diatur satuannya agar dapat seragam hal ini diatur melalui PMK-146/2020 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor dan Ekspor.
sedangkan untuk satuan barang produk tekstil dan turunannya di atur dalam peraturan yang lebih khusus {Klik disini}PMK-29/2021
Sabtu, 04 Desember 2021
Trias Politica
Sering mendengar isitilah ini tapi kurang paham, trias politica ini adalah sebuah konsep pembagian atas kekuasaan yang terdiir dari 3 mantra yaitu:
1. Sang Pembuat (Legislator)
2. Sang Eksekutor (Eksekutor)
3. Sang Pengadil (Yudikator)
Legislator adalah yang membuat suatu peraturan
Eksekutor adalah yang menjalnkan aturan tersebut
dan Yudikator adalah yang mengadili atas berjalannya suatu peraturan tersebut
Trias politica ini pertama kali diperkenalkan oleh Montesquieu (Filsuf Prancis thn 1689-1755)
Sistem Hukum Indonesia
Sebuah sistem adalah rangkaiaan dari susunan suatu pola dari tatanan yang berjalan berdasarkan pada ketentuan-ketentuan penyusun yang kompleks. Lebih gampangnya adala suatu sistem ini adalah sebah rangkaian dari beebrapa alat yang memiliki fungsi berbeda dan rangkaiaanya akan membentuk tujuan tertentu. misal sebuah mata terdiri dari rangkaiaan sel, kornea, sensor, sel saraf dan sebagainya yang masing-masing memiliki fungsi berbeda tapi menjadi suatu kesatuan yaitu mata dan berfungsi untuk melihat. begitu juga dengan hukum.
maka sistem hukum indonesia terdiri dari bebeberapa komponen utama penyusun yaitu:
1. Hukum Adat Indonesia
2. Sistem Hukum Islam
3. Hukum Tata Negara Indonesia
4. Hukum Perdata
5. Hukum Administrasi Negara
6. Hukum Administrasi Negara
7. Hukum Pidana
8. Hukum Acara
9. Hukum Internasional
semua kompone-kompone ini akan berkorelasi dan akhirnya mencapai satu tujuan hukum yaitu keadilan
Asas-Asas Dalam Hukum Acara Pidana
Hukum acara adalah hukum yang mengatur bagaimana suatu proses yang berupa pengunggkapan tindak pidana di jalankan, dengan adanya hukum acara pidana maka prosedur dan langkah-langkah untuk pengungkapan tindak pidana akan menjadi jelas dan terang.
Berikut asas-asas yang di jadikan landasan dan pedoman mengenai hukum acara pidana yaitu:
1. Asas Peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan YME
2. Asas Peradilan bersih tanpa campur tangan pihak manapun
3. Asas bahwa pengadilan mengadili berdasarkan hukum
4. Asas praduga tidak bersalah
5. Asas Pemeriksaan perkara oleh Majlis Hakim (terdiri dari 3 orang hakim sehingga akan lebih objektif)
6. Asas yang berpekara memperoleh bantuan hukum
7. Asas Hak untuk meminta Peninjauan Kembali (PK)
8. Asas perintah tertulis untuk penangkapan
9. Asas perintah tertulis untuk penahanan
5 Alat Bukti Dalam Hukum Pidana
Bicara soal Bukti dalam pengadilan hanya ada 5 alat bukti yang dapat di jadikan alat yang kuat dalam pengadilan, sebagaimana diseubutkan dalam pasal 184 KUHAP yaitu:
1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Petunjuk (berisi informasi mengenai keterangan-keterangan yang logic dan dapat diterima sesuai dengan waktu, kronologis, yang diperoleh dari penyelidikan dan pengungkapan)
5. Keterangan terdakwa
Jumat, 03 Desember 2021
Asas-Asas Hukum Administrasi Negara
Asas-asas berupa patokan dan landasan dalam penyusunan administrasi negara, ada beberapa asas dalam administrasi negara yaitu:
1. Asas Legalitas (harus berpijak pada hukum yang sudah dibuat atau norma yang sudah hidup_
2. Asas Persamaan Hak ( perlakuan yang sama ke semua warga)
3. Asas Kebebasan (memberikan kebebasan berinisiatif dan berkreasi)
4. Detournement De Pouvoir / Menyalahi Wewenang yang telah di berikan
5. Exes De Pouvoir / melampaui wewenang
6. Asas Memaksa / Bersanski (kecendrungan manusia untuk melanggar sehingga di kekang dengan saksi)
7. Asas Nasionalisme (diperuntukkan untuk warga nega sendiri)
8. Asas Fungsi Sosial (tidak berlebihan penerapan HAN)
9. Asas Dikuasai Negara (pasal 33 ayat 3 semua dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat)
Hukum Administrasi Negara
Bicara soal Hukum Administrasi Negara merupakan turunan dari Hukum Tata Usaha Negara, Ketika HTUN sudah membentuk tatananan lembaga, maka ketika lembaga-lembaga ini harus menjalankan fungsinya dia memerlukan cara yang berbentuk administratif, terutama ketika lembaga-lembaga ini menjalankan fungsinya yang berdampak sangat luas, agar pelaksanaanya dapat berjalan tertib, efisein dan transparant.
Dalam bahasa Belanda Administrasi Negara disebut Administratife recht, ketika berbicara soal hukum administrasi negara maka akan berkorelasi administrasi dengan dampak hukum yang ditimbulkan. Dalam UUD 45 disebutkan beberapa lembaga yaitu MPR, DPR, Presiden, DPD, BPK, MA, MK, Pemda, Bank Sentral, KPU, KY, DPRD daerah, TNI dan Polri.
Sumber Hukum Administrasi negara dapat di ambil dari :
- sejarah, yaitu kumpulan Sumber hukum yang telah dipikirkan sebelumnya berabad-abad lalu yang dapat dikaji apakah masih dapat diterapkan di masa sekarang,
- filsafat yang mencari kebenaran dari sebuah hukum
- sosiologi yang merupakan gambaran situasi sosial dalam penyusunan hukum administrasi negara
- Materil, berupa isi dari kaedah hukum yang diambil dari konkret masyarakat seperi struktur ekonomis, kebiasaan, keyakinan agama, kesusilaan dan kesadara hukum dari masyarakat itu sendiri
- Formil, berupa UU, peraturan, keputusan dari pejabat administrasi negara, Yurisprudensi (ajaran-ajaran yang terbentuk dari proses peradilan yang dijadikan landasan), Doktrin (pendapat-pendapat, ide dan pemikiran dari expert)
Subjek Hukum Adminstrasi Negara adalah ASN (aparatur sipil negara) dan Jabatan
Perbuatan Pemerintah
1. Campur Tangan Pemerintah dalam kehidupan masyarakat
mengatur untuk mencapai ketertiban penting dalam bermasyarakat karena kepentingan masing-masing individu adak berdampak pada individu lain, jika terlalu lebar mengenai individu yang lain maka perlu di atur karena dapat merusak tatanan ketertiban
2. Perbuatan Pemerintah
Delegasi perundang-undangan , menjalankan UU yang telah di bentuk dari kesepakatan rakyat yang mengatur agar tidak terjadi benturan yang besar dari masing-masing individu. kemudian pelaksanaan UU ini perlu di perjelas lagi sehingga pejabat administrasi negara menerpakan ketetapan-ketetapan untuk memperjelas dan menyusun administasi yang lebih mendetail lagi agar dapat di penuhi sampai ke level bawah.
3. Dispensasi, Vergunning, Lisensi dan Konsesi
Dispensasi pengecualian dari aturan tersebut, Vergunning adalah izin yang diberikan pada suatu yang dilarang, Lisensi adalah diperbolehkannya untuk menjalankan kegiatan karena telah memenuhi syarat yang diatur. Konsesi adalah partikulir yang melakukan pekerjaan pemerintah karena keterbatasan sumber daya.
4. Perintah, Panggilan dan Undangan
perintah ialah kehendak pemerintah yang dipaksakan sehingga menimbulkan kewajiban, panggilan berupa tindakan untuk mendatangkan/memanggil apabila tidak dipenuhi di perkuat dengan sanksi, undangan lebih kearah kewajiban moral tanpa sanksi.
5. Diskresi
adalah tindakan pemerintahan atau kewenangan pemerintah dalam mengambil keputusan untuk mengatasi masalah dengan memperhatikan batas-batas hukum, asas-asas umum pemerintahan yang baik, norma-norma yang berkembang di masyarakat dan ditujukan untuk kepentingan umum dikarenakan belum adanya aturan yang jelas yang mengaturnya atau kondisi yang tidak memungkinkan dilaksanakan.
Keabsahana Tindakan Pemerintahan
1. Kewenangan
kekuasaan dalam bertindak, yang di dapat dari atribusi yang turun dari peraturan yang legal dalam UU dan Delegasi yang merupakan pelimpahan kekuasaan dan pemindahan tanggung jawab/mandat
2. Prosedur
bertumpu pada landsasan hukum administrasi negara yaitu asas negara hukum berupa perlindungan hak-hak dasar, asas demokrasi berkaitan asas keterbukaan atau transparan, asas instrumental berkaitan dengan efektifitas dan efisiensi.
3. Substansi
kekuasaan mengatur suatu objek tersebut yang terbatas pada hal pokok
Maladministrasi
perbuatan melawan hukum karena salah menggunakan wewenang yang dimiliki, termasuk kelalain atau berlebihan dalam menjalankan wewenang
Asas-Asas Dalam Hukum Pidana
Asas-asas berati patokan, kaidah, pedoman, landasan yang dijadikan dasar berpikir dan berpendapat, dalam hukum pidana yang dijadikan asas / landasan berpikirnya adalah sebagai berikut:
1. Asas Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali / Nullum Delictum / Asas Legalitas
dalam pasal 1 ayat KUHP menyebutkan bahwa suatu peristiwa hukum tidap dapat dikenai hukuman jika belum ada Peraturan Pidana yang mengaturnya, dan peristiwa hukum tersebut baru dapat di hukum apabila peraturan pidana tersebut telah berlaku. terdapat 2 unsur untuk berlakunya perbuatan pidana tersebut yaitu:
- Unsur Objektivitas, Peraturan yang mengaturnya sudah ada
- Unsur Subyektif, adanya orang/subjek hukum yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut
jika subjek hukutm tidak cakap seperti anak-anak, orang gila maka subjek hukumnya menjadi 0 walaupun ada
2. Asas Tak ada Hukuman Tanpa Kesalahan / Geen Straf Zonder Schuld
seorang dikatakan bersalah apabila ia dapat mepertanggungjawabkan perbuatannya (apabila tidak ada subjek yang bertanggung jawab maka tidak ada hukuman karena tidak ada kesalahan yang di buat seseorang
3. Asas bahwa Bila ada perubahan dalam Perundang2an sesudah peristiwa terjadi maka dipakailah ketentuan yang paling ringan
seperti tercantum dalam psal 1 ayat 2 KUHP apabila ada perubahan peraturan maka digunakan aturan yang lebih ringan
4. Asas Hukum Pidana Khusus (Fiskal, militer) mengenyampingkan Hukum Pidana Umum (KUHP)
lex specialist derogat legi generalist
5. Asas Hukum Pidana Indonesia berlaku di seluruh wlayah indonesia (Kecuali Korp Diplomatik dan Kapal Berbendera asing)
Asas Teritorial
6. Asas Pembagian Hukum ke dalam Hukum Pokok dan Hukum Tambahan
Hukum pokok adalah hukuman yang dijatuhkan terlepas dari hukum-hukuman lain, sehingga terhadap suatu perkara dapat dikenakan hukuman utama di tambah hukuman tambahan. selain itu dikenal juga hukum pengganti misal seharusnya dikenakan denda tapi karena yang bersangkutan tidak mampu/mau membayar maka menjadi hukuman kurungan sebagai pengganti denda (Pasal 30 ayat 2 KUHP)
7. Asas Nasional Aktif dan Pasif
- Asas Nasional Aktif yaitu hukum pidana berlaku kepada setiap warna negara Indonesia di manapun dia berada.
- Asas Nasional Pasif yaitu hukum pidana berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan bangsa dan negara.
Rabu, 01 Desember 2021
Pemeriksa Barang di KPU TJ Priok
Pemeriksa Barang:adalah petugas yang tugasnya melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor atau barang ekspor
Di KPU TJ Priok ada 6 Pemeriksaan Barang terkait kepabeanan yang berada pada Bidang-bidang yang berbededa yaitu:
1. Pemeriksa Barang Impor, berada di bawah PPC 3 seksi Impor, bertugas memeriksa barang yang di beritahukan melalui Pemberitahuan Impor Barang / PIB (BC 2.0) impor untuk dipakai yang terkena jalur merah / pemeriksaan fisik;
2. Pemeriksan Barang Ekspor, berada di bawah PPC 3 Seksi Ekspor, bertugas memeriksa barang dengan tujuan untuk diekspor, baik pemeriksaan pendahuluan pra ekspor maupun pada saat pemberitahuan ekspor yang terkena jalur merah ekspor (terutama terkait BK, ekspor yang menyangkut fasilitas);
3. Pemeriksan Barang PIBK, berada di bawah PPC-1 Seksi PIBK, bertugas memeriksa barang yang di beritahukan melalui pemberitahuan impor barang khusus / PIBK / BC 2.1;
4. Pemeriksa Barang Part-off/Returnable Package, berada di bawah seksi PPC-2, bertugas melakukan pemeriksaan yang terkait fasilitas returnable package dan part-off container;
5. Pemeriksa Barang P2, berada di bawah Bidang P2, melakukan pemeriksaan barang terkait NHI dan pengawasan barang insidental dalam rangka pengawasan;
6. Pemeriksa Barang Penimbunan, berada di bawah bidang PPC-1, 3 dan 4, bertugas melalukan pemeriksaan berupa pencachan atas barang impor/ekspor terkait proses BTD, BDN yang akan di jadikan BMN;
Bill Of Lading atau BL dalam customs clearance
Bill Of Lading / BL/Konosement adalah dokumen pengangkutan yang menunjukkan identitas maupun informasi dari barang yang di angkut tersebut.
Bagaimana Bill Of Lading yang harus di submit ke Bea Cukai? pertanyaan ini selalu menjadi kekhawatiran pengguna jasa terkait apakah BL yang mereka peroleh dari pengangkut maupun agen pengangkut/forwarding nya sudah sesuai dengan peraturan di bea dan cukai??
Perlu diketahui bahwa pengisian, format, aturan BL bukan berada di bawah bea dan cukai tetapi dari badan internasional FIATA/IATA, sehingga format, isi, bentuk, penamaan ataupun bahasa yang di pakai bukan merupakan wewenang Bea Cukai dalam mengaturnya, jadi tidak ada yang salah dari BL menurut Bea Cukai selama BL tersebut memang dikeluarkan dari pengangkut maupun agen pengangkut.
nah kenapa BL menjadi salah satu komponen penting pendukung pemberitahuan PIB, karena dalam PIB komponen BL ini menjadi salah satu unsur dalam penelitian Pemberitahuan Impor Barang, sehingga secara Teknis, apabila PIB tidak sesuai dengan BL maka akan menjadi target penelitian dan pengawasan kecuali memang bisa dibuktikan dengan dokumen pendukung lainnya yang dapat memberikan penjelasan perbedaan tersebut. karena funsgi BL ini sendiri adalah sebagai informasi barang yang diangkut, kepemilikan, informasi terkait sarana pengangkut, maupun kontrak dengan pengangkut. Data2 ini sangat penting dalam penyusunan pemberitahuan importasi barang yang dilaksanakan secara self assesment sehingga memerlukan penelitian petugas untuk mengecek kebenarannya.
banyak sekali problem yang terkait dengan kekhawatiran apakah BL saya sah atau tidak, apakah jika nama consigneenya seperti ini bisa sesuai atau tidak? maka dalam customs clearance keteraturan dan kebenaran administratif merupakan hal yang penting dalam penilaiaan petugas tapi bukan berarti jika tidak sesuai salah tapi selama bisa di jelaskan dengan dokumen pendukung lainnya maka tidak ada masalah.
Nama-nama BL laut: Ocean BL, Marine BL, Sea Way BL
Critical Point BL dalam Customs Clearaence:
- Nama Shipper dan Consignee, hal ini tentu penting karena kesesuaiaan antara dokumen BL dan PIB tentu memperjelas siapa penerima barang dan pengirimnya, sehingga sangat mempengaruhi penilaiaan nilai pabean (kebenaran nilai transaksi) maupun tarif preferensi bea masuk karena terkai SKA nya;
Shipper dalam BL adalah importir atau pemilik barang yang sah dalam dokumen pengangkutan tersebut, sedangkan Consignee adalah penerima barang yang sah dalam dokumen pengangkutan tersebt, untuk notify party adalah pihak kedua setelah consignee yang wajib di beritahu terkait pengiriman barang tersebut.
Cnee = Consignee
nah abapila BL menggunakan LC atau consignee masih atas nama bank atau istilah TO ORDER OF BANK (menandakan bahwa kepemilikan masih atas nama bank/dokumen LC) maka nama pemilik barang wajib di tuliskan di notify party.
- Nomor dan Tanggal BL, menunjukkan kesesuaian administratif apakah BL tersebut memang sudah cocok, jangan sampai BL yang dipakai bukan atas barang yang di beritahukan pada PIB, kalau ada perbedaan mohon di pastikan dengan penerbit BL, BL mana yang sudah sesuai dan yang sudah di submit ke bea dan cukai;
- Informasi Barang, tentu menjadi faktor penting dalam perhitungan dan penelitian barang, informasi ini terkait nama barang, berat, volume agar dapat memberikan informasi penting terkait penelitian barang tersebut;
- Rute Perjalanan barang, akan menjadi penelitian terkait proses perjalanan barang sehingga dapat memberikan informasi yang berguna dalam penelitian kepabeanan
Rincian BL
Shipping Mark & Number adalah Penulisan jumlah kemasan/satuan/tanda marking pada packing barang biasanya mengikuti data pada Invoice, apabila tidak ada tertulis N/M = No Marking
Description of Goods Adalah nama uraiaan barang atau descripsi barang seperti tertera pada invoice atau disingkat jika datanya terlalu panjang.
CFS (Container Freight Station) pengiriman dari Gudang LCL Negara asal sampai ke Gudang LCL Negara tujuan. CFS-CFS /CFS to CFS pengiriman LCL.
CY (Container Yard) pengiriman dariLapangan penumpukan containerNegara asal sampai ke Tempat Penumpukan Peti Kemas/TPS Negara tujuan. CY-CY atau dikenal Port to Port.
P.O.L (Port Of Loading) adalah Pelabuhan asal barang ekspor di muat
P.O.T (Port Of Transit) adalah pelabuhan transit (misal ganti kapal dari kapal kecil Feeder ke kapal antar negara/kapal besar/mother vessel) tapi jika masih di negara yang sama tidak perlu mencantumkan P.O.T untuk transit start langsung dari muat saja, untuk BL yang ada P.O.T nya juga perlu di tambahkan through BL apabila trasnit tersebut di bongkar dan ganti kapal yang lebih besar
P.O.D (Port Of Discharge) adalah Pelabuhan tujuan barang import di bongkar .
ETD (Estimation Time of Departure) adalah perkiraan waktu keberangkatan Kapal dari negara asal pengiriman barang.
ETA (Estimation Time of Arrival) adalah perkiraan waktu kedatangan Kapal di negara tujuan.
Freight Collect adalah biaya pengagnkutan ditagihkan di negara tujuan.
Freight Prepaid adalah biaya pengangkutan di bayar oleh shipper di negara asal.
Feeder Vessel adalah Kapal pengangkut container dengan kapasitas kecil yang mengangkut container dari pelabuhan muat menuju pelabuhan transit untuk di pindahkan ke Mother Vessel
Mother Vessel adalah kapal pengangkut barang dengan kapasitas angkutan barang lebih besar dari feeder vessel yang melanjukan angkutan container dari pelabuhan transit menuju pelabuhan ke negara tujuan.
No.Voyage adalah Nomor Kapal yang biasa disingkat dengan V. atau Voy No. adalah singkatan dari nomor kapal yang berangkat dari freight carrier/shipping agent yang selalu ada dibelakang nama Kapal di dalam BL/MAWB
UTC -Unit Terminal Cotainer atau di kenal juga denan nama UTPK Unit Terminal Peti kemas tempat/dermaga khusus untuk penempatan/penumpukan peti kemas
Berikut informasi terkait BL:
1. Komponen BL terdiri atas nama pengirim, nama consignee, nama kapal, data muatan, pelabuhan muat, pelabuhan bongkar, rincian freight, cara pembayaran;
2. Fungsi BL yaitu sebagai tanda terima barang (informasi bahwa barang telah termuat di kapal dan kapal telah berlayar), Dokumen kepemilikan (pengangkut dan consignee), kontrak pengangkutan ;
Jenis-jenis BL
a. Shipped BL : BL yang menujukkan barang telah terangkut dan diserahkan ke pengirim /shipper sebagai tanda terima barang untuk di angkut;
b. Received for Shipment BL: tanda terima BL di gudang pelayaran atau di bawah pengawasan inland container depot;
c. Through BL : trasnhipment / ganti kapal, barang di bongkar terus di angkut lagi melalui pelabuhan b
d. Combined transport BL: menggunakan lebih dari satu jenis angkutan;
e. Groupage BL : BL yang Shipper dan Consignee nya masih atas nama forwarder atau agent yang nantinya akan di pecah per masing-masing penerima apabila barang sudah sampai di pelabuhan bongkar (Jenis LCL--Master BL: Dokumen penganggkutan dari Pengangkut ke Agen/Forwarding, sedangkan House BL: dokumen pengangkutan dari Agen/Forwarding ke Penerima barang).
Penjelasan Mengenai BL
Master BL adalah BL yang di terbitkan oleh pengangkut/Shippig Carrier/Shipping agent, (jika melalui udara namanya Mater AWB-Air Way Bill)
House BL adalah BL yang di terbitkan oleh perusahan jasa forwarding yang telah memboking pos pada master BL dan merinci consignee yang mendaftarkan pengiriman melalui forwarding. (jika melalui udara namanya House AWB-Air Way Bill)
Nah jangan bingung antara master BL dan House BL ini, jika anda menggunakan jasa forwarding dan menerima info BL dari forwarding dan tertera house BL maka dalam pengisian PIB menggunakan house BL nya.
Dahulu BL original harus dikrim dari negara asal, tetapi dengan perkembangan teknologi saat ini sudah diadopsi BL TELEX-RELEASE yaitu BL digital yang diakui tanpa dokumen asli tapi BL digital tersebut sudah dianggap asli
BL-SURENDER/NON-NEGOITABLE adalah BL yang telah diserahkan pengangkut kepada Shipper/Eksportir dan penguasaan masih di tanggan shipper sampai ada instruksi release dari Shipper tersebut baru consignee dapat menebus DO nya
Pre Alert BL adalah pemberitahuan dari agen forwarder dari negara pengirim kepada agent forwarder negara tujuan bahwa semua biaya BL telah dibayarkan seluruhnya di negara asal. selanjutnya agen forwarder di negara tujuan dapat menagihkan biaya freight kepada importir.
Jika terdapat Freight Prepaid didalam BL, maka artinya semua biaya freight sudah di tanggung shipper, dan tinggal menebus DO nya saja dengan agent forwarding, hanya dikenakan biaya agency fee dan administrasi DO nya.
Ekspor Personel Effect / Barang Pindahan
Ada temen asing yang telah selesai bertugas / bekerja /tinggal di Indonesia dan kemudian ingin kembali ke negaranya ataupun ada temen yang mau pindah ke negara lain dan berencana membawa barang pindahan tersebut ke negara lain, yuk simak aturannya:
Layanan Ekspor Personel Effect diajuakan setelah transfer PEB atas pemberitahuan ekspor tersebut akan terkena AP Ekspor, pada saat respon NPBL ekspor silakkan ajukan melalui layanan SLIM AP Ekspor Pada Link Berikut
Untuk Dokumen Perizinan Instansi Terkait Silakkan Upload Dokumen berikut ini:
- Surat Pernyataan tdk membawa barang bernilai sejarah
- Suket Pindah dari Perusahaan
- Paspor
- Kitas
- Imta
- Epo/ERP
petugas AP Ekspor akan melakukan penelitian dan kesesuaiaan data, apabila telah disetujui maka akan terbit NPE Ekspor