Jumat, 03 Desember 2021
Hukum Administrasi Negara
Bicara soal Hukum Administrasi Negara merupakan turunan dari Hukum Tata Usaha Negara, Ketika HTUN sudah membentuk tatananan lembaga, maka ketika lembaga-lembaga ini harus menjalankan fungsinya dia memerlukan cara yang berbentuk administratif, terutama ketika lembaga-lembaga ini menjalankan fungsinya yang berdampak sangat luas, agar pelaksanaanya dapat berjalan tertib, efisein dan transparant.
Dalam bahasa Belanda Administrasi Negara disebut Administratife recht, ketika berbicara soal hukum administrasi negara maka akan berkorelasi administrasi dengan dampak hukum yang ditimbulkan. Dalam UUD 45 disebutkan beberapa lembaga yaitu MPR, DPR, Presiden, DPD, BPK, MA, MK, Pemda, Bank Sentral, KPU, KY, DPRD daerah, TNI dan Polri.
Sumber Hukum Administrasi negara dapat di ambil dari :
- sejarah, yaitu kumpulan Sumber hukum yang telah dipikirkan sebelumnya berabad-abad lalu yang dapat dikaji apakah masih dapat diterapkan di masa sekarang,
- filsafat yang mencari kebenaran dari sebuah hukum
- sosiologi yang merupakan gambaran situasi sosial dalam penyusunan hukum administrasi negara
- Materil, berupa isi dari kaedah hukum yang diambil dari konkret masyarakat seperi struktur ekonomis, kebiasaan, keyakinan agama, kesusilaan dan kesadara hukum dari masyarakat itu sendiri
- Formil, berupa UU, peraturan, keputusan dari pejabat administrasi negara, Yurisprudensi (ajaran-ajaran yang terbentuk dari proses peradilan yang dijadikan landasan), Doktrin (pendapat-pendapat, ide dan pemikiran dari expert)
Subjek Hukum Adminstrasi Negara adalah ASN (aparatur sipil negara) dan Jabatan
Perbuatan Pemerintah
1. Campur Tangan Pemerintah dalam kehidupan masyarakat
mengatur untuk mencapai ketertiban penting dalam bermasyarakat karena kepentingan masing-masing individu adak berdampak pada individu lain, jika terlalu lebar mengenai individu yang lain maka perlu di atur karena dapat merusak tatanan ketertiban
2. Perbuatan Pemerintah
Delegasi perundang-undangan , menjalankan UU yang telah di bentuk dari kesepakatan rakyat yang mengatur agar tidak terjadi benturan yang besar dari masing-masing individu. kemudian pelaksanaan UU ini perlu di perjelas lagi sehingga pejabat administrasi negara menerpakan ketetapan-ketetapan untuk memperjelas dan menyusun administasi yang lebih mendetail lagi agar dapat di penuhi sampai ke level bawah.
3. Dispensasi, Vergunning, Lisensi dan Konsesi
Dispensasi pengecualian dari aturan tersebut, Vergunning adalah izin yang diberikan pada suatu yang dilarang, Lisensi adalah diperbolehkannya untuk menjalankan kegiatan karena telah memenuhi syarat yang diatur. Konsesi adalah partikulir yang melakukan pekerjaan pemerintah karena keterbatasan sumber daya.
4. Perintah, Panggilan dan Undangan
perintah ialah kehendak pemerintah yang dipaksakan sehingga menimbulkan kewajiban, panggilan berupa tindakan untuk mendatangkan/memanggil apabila tidak dipenuhi di perkuat dengan sanksi, undangan lebih kearah kewajiban moral tanpa sanksi.
5. Diskresi
adalah tindakan pemerintahan atau kewenangan pemerintah dalam mengambil keputusan untuk mengatasi masalah dengan memperhatikan batas-batas hukum, asas-asas umum pemerintahan yang baik, norma-norma yang berkembang di masyarakat dan ditujukan untuk kepentingan umum dikarenakan belum adanya aturan yang jelas yang mengaturnya atau kondisi yang tidak memungkinkan dilaksanakan.
Keabsahana Tindakan Pemerintahan
1. Kewenangan
kekuasaan dalam bertindak, yang di dapat dari atribusi yang turun dari peraturan yang legal dalam UU dan Delegasi yang merupakan pelimpahan kekuasaan dan pemindahan tanggung jawab/mandat
2. Prosedur
bertumpu pada landsasan hukum administrasi negara yaitu asas negara hukum berupa perlindungan hak-hak dasar, asas demokrasi berkaitan asas keterbukaan atau transparan, asas instrumental berkaitan dengan efektifitas dan efisiensi.
3. Substansi
kekuasaan mengatur suatu objek tersebut yang terbatas pada hal pokok
Maladministrasi
perbuatan melawan hukum karena salah menggunakan wewenang yang dimiliki, termasuk kelalain atau berlebihan dalam menjalankan wewenang
Asas-Asas Dalam Hukum Pidana
Asas-asas berati patokan, kaidah, pedoman, landasan yang dijadikan dasar berpikir dan berpendapat, dalam hukum pidana yang dijadikan asas / landasan berpikirnya adalah sebagai berikut:
1. Asas Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali / Nullum Delictum / Asas Legalitas
dalam pasal 1 ayat KUHP menyebutkan bahwa suatu peristiwa hukum tidap dapat dikenai hukuman jika belum ada Peraturan Pidana yang mengaturnya, dan peristiwa hukum tersebut baru dapat di hukum apabila peraturan pidana tersebut telah berlaku. terdapat 2 unsur untuk berlakunya perbuatan pidana tersebut yaitu:
- Unsur Objektivitas, Peraturan yang mengaturnya sudah ada
- Unsur Subyektif, adanya orang/subjek hukum yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut
jika subjek hukutm tidak cakap seperti anak-anak, orang gila maka subjek hukumnya menjadi 0 walaupun ada
2. Asas Tak ada Hukuman Tanpa Kesalahan / Geen Straf Zonder Schuld
seorang dikatakan bersalah apabila ia dapat mepertanggungjawabkan perbuatannya (apabila tidak ada subjek yang bertanggung jawab maka tidak ada hukuman karena tidak ada kesalahan yang di buat seseorang
3. Asas bahwa Bila ada perubahan dalam Perundang2an sesudah peristiwa terjadi maka dipakailah ketentuan yang paling ringan
seperti tercantum dalam psal 1 ayat 2 KUHP apabila ada perubahan peraturan maka digunakan aturan yang lebih ringan
4. Asas Hukum Pidana Khusus (Fiskal, militer) mengenyampingkan Hukum Pidana Umum (KUHP)
lex specialist derogat legi generalist
5. Asas Hukum Pidana Indonesia berlaku di seluruh wlayah indonesia (Kecuali Korp Diplomatik dan Kapal Berbendera asing)
Asas Teritorial
6. Asas Pembagian Hukum ke dalam Hukum Pokok dan Hukum Tambahan
Hukum pokok adalah hukuman yang dijatuhkan terlepas dari hukum-hukuman lain, sehingga terhadap suatu perkara dapat dikenakan hukuman utama di tambah hukuman tambahan. selain itu dikenal juga hukum pengganti misal seharusnya dikenakan denda tapi karena yang bersangkutan tidak mampu/mau membayar maka menjadi hukuman kurungan sebagai pengganti denda (Pasal 30 ayat 2 KUHP)
7. Asas Nasional Aktif dan Pasif
- Asas Nasional Aktif yaitu hukum pidana berlaku kepada setiap warna negara Indonesia di manapun dia berada.
- Asas Nasional Pasif yaitu hukum pidana berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan bangsa dan negara.
Rabu, 01 Desember 2021
Pemeriksa Barang di KPU TJ Priok
Pemeriksa Barang:adalah petugas yang tugasnya melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor atau barang ekspor
Di KPU TJ Priok ada 6 Pemeriksaan Barang terkait kepabeanan yang berada pada Bidang-bidang yang berbededa yaitu:
1. Pemeriksa Barang Impor, berada di bawah PPC 3 seksi Impor, bertugas memeriksa barang yang di beritahukan melalui Pemberitahuan Impor Barang / PIB (BC 2.0) impor untuk dipakai yang terkena jalur merah / pemeriksaan fisik;
2. Pemeriksan Barang Ekspor, berada di bawah PPC 3 Seksi Ekspor, bertugas memeriksa barang dengan tujuan untuk diekspor, baik pemeriksaan pendahuluan pra ekspor maupun pada saat pemberitahuan ekspor yang terkena jalur merah ekspor (terutama terkait BK, ekspor yang menyangkut fasilitas);
3. Pemeriksan Barang PIBK, berada di bawah PPC-1 Seksi PIBK, bertugas memeriksa barang yang di beritahukan melalui pemberitahuan impor barang khusus / PIBK / BC 2.1;
4. Pemeriksa Barang Part-off/Returnable Package, berada di bawah seksi PPC-2, bertugas melakukan pemeriksaan yang terkait fasilitas returnable package dan part-off container;
5. Pemeriksa Barang P2, berada di bawah Bidang P2, melakukan pemeriksaan barang terkait NHI dan pengawasan barang insidental dalam rangka pengawasan;
6. Pemeriksa Barang Penimbunan, berada di bawah bidang PPC-1, 3 dan 4, bertugas melalukan pemeriksaan berupa pencachan atas barang impor/ekspor terkait proses BTD, BDN yang akan di jadikan BMN;
Bill Of Lading atau BL dalam customs clearance
Bill Of Lading / BL/Konosement adalah dokumen pengangkutan yang menunjukkan identitas maupun informasi dari barang yang di angkut tersebut.
Bagaimana Bill Of Lading yang harus di submit ke Bea Cukai? pertanyaan ini selalu menjadi kekhawatiran pengguna jasa terkait apakah BL yang mereka peroleh dari pengangkut maupun agen pengangkut/forwarding nya sudah sesuai dengan peraturan di bea dan cukai??
Perlu diketahui bahwa pengisian, format, aturan BL bukan berada di bawah bea dan cukai tetapi dari badan internasional FIATA/IATA, sehingga format, isi, bentuk, penamaan ataupun bahasa yang di pakai bukan merupakan wewenang Bea Cukai dalam mengaturnya, jadi tidak ada yang salah dari BL menurut Bea Cukai selama BL tersebut memang dikeluarkan dari pengangkut maupun agen pengangkut.
nah kenapa BL menjadi salah satu komponen penting pendukung pemberitahuan PIB, karena dalam PIB komponen BL ini menjadi salah satu unsur dalam penelitian Pemberitahuan Impor Barang, sehingga secara Teknis, apabila PIB tidak sesuai dengan BL maka akan menjadi target penelitian dan pengawasan kecuali memang bisa dibuktikan dengan dokumen pendukung lainnya yang dapat memberikan penjelasan perbedaan tersebut. karena funsgi BL ini sendiri adalah sebagai informasi barang yang diangkut, kepemilikan, informasi terkait sarana pengangkut, maupun kontrak dengan pengangkut. Data2 ini sangat penting dalam penyusunan pemberitahuan importasi barang yang dilaksanakan secara self assesment sehingga memerlukan penelitian petugas untuk mengecek kebenarannya.
banyak sekali problem yang terkait dengan kekhawatiran apakah BL saya sah atau tidak, apakah jika nama consigneenya seperti ini bisa sesuai atau tidak? maka dalam customs clearance keteraturan dan kebenaran administratif merupakan hal yang penting dalam penilaiaan petugas tapi bukan berarti jika tidak sesuai salah tapi selama bisa di jelaskan dengan dokumen pendukung lainnya maka tidak ada masalah.
Nama-nama BL laut: Ocean BL, Marine BL, Sea Way BL
Critical Point BL dalam Customs Clearaence:
- Nama Shipper dan Consignee, hal ini tentu penting karena kesesuaiaan antara dokumen BL dan PIB tentu memperjelas siapa penerima barang dan pengirimnya, sehingga sangat mempengaruhi penilaiaan nilai pabean (kebenaran nilai transaksi) maupun tarif preferensi bea masuk karena terkai SKA nya;
Shipper dalam BL adalah importir atau pemilik barang yang sah dalam dokumen pengangkutan tersebut, sedangkan Consignee adalah penerima barang yang sah dalam dokumen pengangkutan tersebt, untuk notify party adalah pihak kedua setelah consignee yang wajib di beritahu terkait pengiriman barang tersebut.
Cnee = Consignee
nah abapila BL menggunakan LC atau consignee masih atas nama bank atau istilah TO ORDER OF BANK (menandakan bahwa kepemilikan masih atas nama bank/dokumen LC) maka nama pemilik barang wajib di tuliskan di notify party.
- Nomor dan Tanggal BL, menunjukkan kesesuaian administratif apakah BL tersebut memang sudah cocok, jangan sampai BL yang dipakai bukan atas barang yang di beritahukan pada PIB, kalau ada perbedaan mohon di pastikan dengan penerbit BL, BL mana yang sudah sesuai dan yang sudah di submit ke bea dan cukai;
- Informasi Barang, tentu menjadi faktor penting dalam perhitungan dan penelitian barang, informasi ini terkait nama barang, berat, volume agar dapat memberikan informasi penting terkait penelitian barang tersebut;
- Rute Perjalanan barang, akan menjadi penelitian terkait proses perjalanan barang sehingga dapat memberikan informasi yang berguna dalam penelitian kepabeanan
Rincian BL
Shipping Mark & Number adalah Penulisan jumlah kemasan/satuan/tanda marking pada packing barang biasanya mengikuti data pada Invoice, apabila tidak ada tertulis N/M = No Marking
Description of Goods Adalah nama uraiaan barang atau descripsi barang seperti tertera pada invoice atau disingkat jika datanya terlalu panjang.
CFS (Container Freight Station) pengiriman dari Gudang LCL Negara asal sampai ke Gudang LCL Negara tujuan. CFS-CFS /CFS to CFS pengiriman LCL.
CY (Container Yard) pengiriman dariLapangan penumpukan containerNegara asal sampai ke Tempat Penumpukan Peti Kemas/TPS Negara tujuan. CY-CY atau dikenal Port to Port.
P.O.L (Port Of Loading) adalah Pelabuhan asal barang ekspor di muat
P.O.T (Port Of Transit) adalah pelabuhan transit (misal ganti kapal dari kapal kecil Feeder ke kapal antar negara/kapal besar/mother vessel) tapi jika masih di negara yang sama tidak perlu mencantumkan P.O.T untuk transit start langsung dari muat saja, untuk BL yang ada P.O.T nya juga perlu di tambahkan through BL apabila trasnit tersebut di bongkar dan ganti kapal yang lebih besar
P.O.D (Port Of Discharge) adalah Pelabuhan tujuan barang import di bongkar .
ETD (Estimation Time of Departure) adalah perkiraan waktu keberangkatan Kapal dari negara asal pengiriman barang.
ETA (Estimation Time of Arrival) adalah perkiraan waktu kedatangan Kapal di negara tujuan.
Freight Collect adalah biaya pengagnkutan ditagihkan di negara tujuan.
Freight Prepaid adalah biaya pengangkutan di bayar oleh shipper di negara asal.
Feeder Vessel adalah Kapal pengangkut container dengan kapasitas kecil yang mengangkut container dari pelabuhan muat menuju pelabuhan transit untuk di pindahkan ke Mother Vessel
Mother Vessel adalah kapal pengangkut barang dengan kapasitas angkutan barang lebih besar dari feeder vessel yang melanjukan angkutan container dari pelabuhan transit menuju pelabuhan ke negara tujuan.
No.Voyage adalah Nomor Kapal yang biasa disingkat dengan V. atau Voy No. adalah singkatan dari nomor kapal yang berangkat dari freight carrier/shipping agent yang selalu ada dibelakang nama Kapal di dalam BL/MAWB
UTC -Unit Terminal Cotainer atau di kenal juga denan nama UTPK Unit Terminal Peti kemas tempat/dermaga khusus untuk penempatan/penumpukan peti kemas
Berikut informasi terkait BL:
1. Komponen BL terdiri atas nama pengirim, nama consignee, nama kapal, data muatan, pelabuhan muat, pelabuhan bongkar, rincian freight, cara pembayaran;
2. Fungsi BL yaitu sebagai tanda terima barang (informasi bahwa barang telah termuat di kapal dan kapal telah berlayar), Dokumen kepemilikan (pengangkut dan consignee), kontrak pengangkutan ;
Jenis-jenis BL
a. Shipped BL : BL yang menujukkan barang telah terangkut dan diserahkan ke pengirim /shipper sebagai tanda terima barang untuk di angkut;
b. Received for Shipment BL: tanda terima BL di gudang pelayaran atau di bawah pengawasan inland container depot;
c. Through BL : trasnhipment / ganti kapal, barang di bongkar terus di angkut lagi melalui pelabuhan b
d. Combined transport BL: menggunakan lebih dari satu jenis angkutan;
e. Groupage BL : BL yang Shipper dan Consignee nya masih atas nama forwarder atau agent yang nantinya akan di pecah per masing-masing penerima apabila barang sudah sampai di pelabuhan bongkar (Jenis LCL--Master BL: Dokumen penganggkutan dari Pengangkut ke Agen/Forwarding, sedangkan House BL: dokumen pengangkutan dari Agen/Forwarding ke Penerima barang).
Penjelasan Mengenai BL
Master BL adalah BL yang di terbitkan oleh pengangkut/Shippig Carrier/Shipping agent, (jika melalui udara namanya Mater AWB-Air Way Bill)
House BL adalah BL yang di terbitkan oleh perusahan jasa forwarding yang telah memboking pos pada master BL dan merinci consignee yang mendaftarkan pengiriman melalui forwarding. (jika melalui udara namanya House AWB-Air Way Bill)
Nah jangan bingung antara master BL dan House BL ini, jika anda menggunakan jasa forwarding dan menerima info BL dari forwarding dan tertera house BL maka dalam pengisian PIB menggunakan house BL nya.
Dahulu BL original harus dikrim dari negara asal, tetapi dengan perkembangan teknologi saat ini sudah diadopsi BL TELEX-RELEASE yaitu BL digital yang diakui tanpa dokumen asli tapi BL digital tersebut sudah dianggap asli
BL-SURENDER/NON-NEGOITABLE adalah BL yang telah diserahkan pengangkut kepada Shipper/Eksportir dan penguasaan masih di tanggan shipper sampai ada instruksi release dari Shipper tersebut baru consignee dapat menebus DO nya
Pre Alert BL adalah pemberitahuan dari agen forwarder dari negara pengirim kepada agent forwarder negara tujuan bahwa semua biaya BL telah dibayarkan seluruhnya di negara asal. selanjutnya agen forwarder di negara tujuan dapat menagihkan biaya freight kepada importir.
Jika terdapat Freight Prepaid didalam BL, maka artinya semua biaya freight sudah di tanggung shipper, dan tinggal menebus DO nya saja dengan agent forwarding, hanya dikenakan biaya agency fee dan administrasi DO nya.
Ekspor Personel Effect / Barang Pindahan
Ada temen asing yang telah selesai bertugas / bekerja /tinggal di Indonesia dan kemudian ingin kembali ke negaranya ataupun ada temen yang mau pindah ke negara lain dan berencana membawa barang pindahan tersebut ke negara lain, yuk simak aturannya:
Layanan Ekspor Personel Effect diajuakan setelah transfer PEB atas pemberitahuan ekspor tersebut akan terkena AP Ekspor, pada saat respon NPBL ekspor silakkan ajukan melalui layanan SLIM AP Ekspor Pada Link Berikut
Untuk Dokumen Perizinan Instansi Terkait Silakkan Upload Dokumen berikut ini:
- Surat Pernyataan tdk membawa barang bernilai sejarah
- Suket Pindah dari Perusahaan
- Paspor
- Kitas
- Imta
- Epo/ERP
petugas AP Ekspor akan melakukan penelitian dan kesesuaiaan data, apabila telah disetujui maka akan terbit NPE Ekspor
Selasa, 30 November 2021
Impor Barang Pindahan Mengunakan PIBK
Beberapa waktu yang lalu seorang teman pelajar dari Uni Eropa sempat mengontact saya, beliau mengeluhkan proses barang pindahan yang membingungkan saat kembali di Indonesia, serta aturan-aturan yang berlaku dan kondisi mereka yang sulit memperoleh akses informasi terkait hal tersebut. Yuk mari kita bahas barang pindahan.....
Yang Di maksud Barang Pindahan adalah Barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. syarat-syarat untuk memperoleh pembebasan Bea Masuk dan Pajak diatur dalam {PMK-28/2008}
Dasar Hukum:
UU No. 17 Thn 2006 tentang Perubahan UU No.10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Pasal 25 ayat 1 huruf i : Pembebasan BM atas barang Pindahan
lalu bagaimana dengan peraturan terkait larangan dan pembatasannya?
Dikarenakan barang pidahan bukan objek dari perdagangan dan jumlahnya relatif kecil sehingga tidak akan mengganggu prinsip larangan/pembatasan barang berupa:melindungi keamanan nasional, kepentingan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat; untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan Untuk melindungi kesehatan, keselamatan manusia,hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.saat ini pengecualian lartas barang pindahan di atur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 60/MPP/Kep/2/1998 tentang Perubahan Kepmenprindag Nomor: 230/MPP/KEP/7/1997 tentang Barang Yang Di Atur Tata Niaga Impornya (Kep Ini masi berlaku walau sudah beberapa pasal dicabut terakhir Perubahan dengan Permendag-82/2018 tetapi untuk pasal 13 sampai saat ini masih berlaku)
Penekanannya adalah karena barang pindahan bukan merupakan objek perdagangan dan karena jumlah yang terbatas sehingga tidak mempengaruhi neraca perdangagan, kecuali nanti jika di kemudian hari secara penelitian dapat dibuktikan berpegaruh maka ketentuan lartas inipun dapat di kenakan terhadap barang pindahan atau dapat melalui pengawasan bea dan cukai sesuai PMK yang membatasi barang pindahan sesuai dengan penilaian yang wajar / Official Assessment Pejabat dengan berdasarkan kaidah-kaidah umum yang dapat di terima.
History Penerapan PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus)
Pengaturan proses PIBK disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai {Klik Disini}
Perubahan Data PIB Yang Sudah Mendapat Nomor Pendaftaran
Dasar Hukum : UU No. 17 tahun 2006 Tentang Perubahan UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Pasal 10 C
PMK-115/2007 tentang Ketentuan Untuk Melakukan Perubahan atas Kesalahan Data
Per-16/BC/2016 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai
Senin, 29 November 2021
Layanan Form A, Form B, Form C Impor Kendaraan CBU
Dasar Hukum
Tatacara pengisian formulir A kendaraan pada modul PIB dan portal
Proses impor barang berupa kendaraan tetap mengikuti perijinan sesuai HS code yang bersangkutan, pengecekan HS Code dan detail perijinan dapat di cek melalui INSW {Klik Link Portal Cek HS Code Insw}, setelah proses di penuhi dan customs clearrance/SPPB, maka Form A dapat langsung di cetak melalui modul (sejak thn 2020) jadi tidak perlu lagi mengurus di bea cukai.
Ingat Layanan Form A/B/C hanya dapat diurus jika pemasukan kendaraan tersebut benar-benar masuk secara resmi di pelabuhan tanjung priok dengan menggunakan PIB dan terdaftar di Pelabuhan Tanjung Priok, apabila pemasukan ilegal maka tidak akan dapat mengurus Form A/B/C
Layanan di bea cukai saat ini:
- Layanan Form A = layana untuk kendaraan impor di pakai, sudah melunasi semua bea masuk dan PDRI nya, layanan ini di cetak otomatis melalui modul PIB masing-masing importir setelah selesai customs clearance
untuk Formulir A yang tidak terbit pada modul, maka pengajuan atau cetak ulang formulir A tersebut dapat dimintakan ke KPU BC Tj Priok melalui layanan Formulir A pada Slim 2.0
- Layanan Form B = layanan untuk Impor Kendaraan CBU yang mendapat SKEP dari Dir Fasilitas misal Kendaraan Kedubes/Organisasi Internasional/Kementerian terkait/dsb yang sebelumnya telah mengurus ke Direktur Fasilitas, setelah memperoleh SKEP tersebut dapat mengajukan PIB dengan melampirkan SKEP Tersebut, setelah selesai maka Form B dapat di cetak melalui modul PIB masing2 importir
- Layanan Form B pemindahtangangan ke Lembaga/Organisasi/Dubes Lain , apabial kendaraan yang sebelumnya pada form B masih atas nama Dubes A akan di pindahtangankan ke organisasi lain yang telah mendapat persetujuan dari Dirfas yang menerbitkan surat ijin pemindah tangangan dan masih dalam rangka pembebasan (skep awal) maka untuk mengurus form B ke atas nama Lembaga/Organisasi/Dubes baru diajukan ke KPU BC tajnjung Priok melalui layanan di bawah ini:
- Layanan Form C = Layanan untuk Impor Kendaraan CBU yang sebelumnya sudah di terbitkan Form B dan akan diselesaikan kewajiban pabean yang terhutangnya agar dapat di pindahtangankan untuk Impor dipakai. proses penerbitan form c dilakukan di kantor pabean tempat pemasukan kendaraan saat impor. sebelum pengajuan maka Form B yang sudah mendapat persetujuan untuk di selesaikan ke form C, akan memperoleh surat ijin pindah tangan dari Direktur Fasilitas DJBC (ajukan permohonan ke Direktur Fasilitas) setelah disetujui Direktur Fasilitas akan menerbitkan Surat Ijin Pindah Tangan (lengkap mengenai total BM dan PDRI terhutang) atau bisa juga SKEP pembebasan untuk pindah tangan tersebut. Dokumen dari Difas ini diajukan ke layanan SLIM KPU BC TJ PRIOK di bawah ini:
- Layanan Legalisir Form A/B/C = dapat diajukan ke layanan SLIM 2.0 (biasanya untuk pengurusan dokumen yang lama yang belum melalui input sistem portal sehingga memerlukan legalisir dari bea cukai, pengajuan melalui layanan SLIM di bawah ini:
- Layanan Revisi Form A/B/C Jika pada saat input PIB, ada kesalahan dalam form A misal kesalahan ketik dan sebagainya dapat mengajukan revisi (layanan ini hanya dapat dilkaukan jika tidak mempengaruhi nilai pabean dan belum di terbitkan STNK) melalui SLIM 2.0 {Klik Disini}
Redress Manifest Inward Manifest (pecah pos, perubahan data)
BC 1.1 inward manifest telah disubmit ke Bea dan Cukai dan sudah mendapat nomor, barangpun sudah di bongkar, apakah masih dimungkinkan untuk pecah pos lagi??
Masih...berikut penjelasannya
Dasar Peraturan dalam Proses Kepabenan terkait Manifest diatur dalam:
PMK-158/ 2016 : TATALAKSANA PENYERAHAN RKSP, INWARD MANIFEST DAN OUTWARD MANIFEST
PMK-97/2020: PPERUBAHAN PERTAMA PMK 158/2017
PERDIRJEN BC-17/2020 : PERUBAHAN PERTAMA PERDIRJEN BC-38/2017
PERDIRJEN BC-11/2020 : PERUBAHAN KEDUA PERDIRJEN BC-38/2017
Proses Pecah pos inward manifest masih dapat dilakukan walau BC 1.1.sudah mendapat nomor, tapi konsekuensinya adalah terbitnya SPSA yaitu surat pemberitahuan sanksi administrasi karena dianggap terlambat menyampaiakn pemberitahuan yang lengkap dan benar sebelum bongkar.
karena BC 1.1 ini adalah domainya Pelayaran/pengangkut dan agen pelayaran/NVOCC, jadi importir tidak terlibat dalam submit BC 1.1. nya ataupun jika ada perubahan data maka harus dari pelayaran dan agen pelayarannya yang mengajukan permohonan ke bea cukai
Pengajuan Redress Manifest diajukan ke layanan SLIM Redress Manifest Inward {Klik disini perubahan data Manifset--selain ubah consignee}, persyaratan di bawah ini:
Pengajuan Redress Manifest Outward ke Layanan SLIM Redress Manifest Outward {Klik disini perubahan data manifest Outward}, persyaratan di bawah ini:
Yang mengajukan adalah Pengangkut untuk level pos dan NVOCC/Agen pelayaran/Forwarder untuk level Sub Pos,
perubahan jumlah pos , penambahan/pemecahan atau penghapusan pos bertpotensi terkena SPSA karena dianggap terlambat menyampaikan data BC 1.1. jika barang sudah di bongkar (untuk inward) maupun Kapala sudah berangkat (untuk outward)
Reekspor Sebelum Aju PIB
Pernah kah mengalami barang sudah terlanjur jalan dari luar dan telah tiba di Indonesia tapi dokumen perijinan belum siap???
tentu hal ini sangat membingungkan, apa yang harus di lakukan posisi sudah di pelabuhan dan sudah di bongkar..sebetulnya jika masih di atas kapal dan belum sapai tujuan masih bisa komunikasi dengan pelayaran/agen untuk angkut lanjut ke negara lain dahulu tetapi jika sudah di bongkar maka hal tersebut sudah tidak di mungkinkan lagi, maka mau tidak mau ajukan reekspor belum aju pib..
Persyaratan Reeskpor Belum aju PIB
Minggu, 28 November 2021
Layanan Jaminan dalam Rangka Kepabeanan
Dasar Hukum:
http://www.solusipabean.com/2021/11/jaminan-dalam-rangka-kepabeanan.html
pengajuan jaminan di KPU BC Priok, sebelum melangkah pahami dahulu jenis2 jaminan pada link diatas
Pengajuan Jaminan Tunai pada KPU BC Priok adalah penyerahan jaminan melalui setor / transfer ke rekening Bendahara KPU BC Tj Priok {Klik disini untuk no rekening Bendahara}
Dalam hal apa saja jaminan tunai, misal untuk jaminan pada impor sementara, jaminan pada saat keberatan untuk memperoleh Bukti Penerimaan Jaminan silakkan ajukan melalui SLIM pada layanan keberatan sudah satu paket dengan pengajuan keberatan {Klik Disni layanan pengajuan keberatan}, Tim keberatan meneruskan ke Perbend untuk pencetakan jaminan, dan Bukti pnerimaan jaminan dapat di ambil pada loket pelayanan PTSP keberatan dengan menukarnkan surat setoran asli
untul Jaminan KITE karena biasanya menggunakan Jaminan Non Tunai, maka jaminan ini harus di serahkan terlebih dahulu untuk memperoleh STTJ (Surat Tanda Terima Jaminan)
Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan
Dasar Hukum : PMK-259/2010 tengan Jaminan dalam Rangka Kepabeanan
Jaminan dalam rangka kepabeanan disebut Jaminan adalah garansi pembayaran pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau pemenuhan kewajiban yang disyaratkan dalam peraturan kepabeanan yang diserahkan kepada Kantor Pabean.
Jenis-jenis Jaminan dalam rangka kepabeanan:
a. Jaminan tunai; { Klik disini untuk melihat no rek jaminan tunai di KPU BC Priok}
b. Jaminan bank;
c. Jaminan dari perusahaan asuransi; atau
d. Jaminan lainnya (Jaminann Indonesia Exim Bank, Jaminan Perusahan Penjamin, Jaminan Perusahan /Corporate guarantee, Jaminan tertulis---- kesemua jaminan lainnya ini harus telah di tetapkan menteri).
Penggunaan Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan adalah sebagai berikut:
1) atas impor yang diberikan penundaan pembayaran;
2) atas pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menyerahkan Jaminan;
3) atas impor sementara;
4) atas pengajuan keberatan;
5) yang berdasarkan peraturan kepabeanan dipersyaratkan adanya Jaminan; atau
memenuhi kewajiban penyerahan Jaminan yang dipersyaratkan dalam peraturan kepabeanan.
Surat Kuasa, Surat Tugas, Kenapa Perlu dalam Customs Clearance dan Siapa yang menandatangani?
Hampir di setiap Layanan pada SLIM selalu mensyaratkan adanya surat kuasa, surat tugas dan sebagainya..mengapa ini penting dan siapa yang harus menandatangani surat-surat tersebut???
tentu hal ini memang sering kali di keluhkan karena terlalu ribet menurut pengguna jasa yang mengurus customs clearance, tak hayal seringkali penolakan karena salah atau surat kuasa ataupun surat tugas di tandatangani oleh orang yang salah.
Surat Kuasa adalah surat yang ditandatangani oleh orang yang berhak mewakili perusahaan ke orang yang mewakili perusahan lain untuk keperluan tertentu. Surat kuasa berarti pelimpahan wewenang hukum untuk urusan tertentu yang dijelaskan pada surat kuasa tersebut. sehingga yang membuat surat kuasa harus subjek hukum yang mewakili individu atau badan hukum
hal ini sangat erat kaitannya dengan subjek hukum sesuai KUH perdata mengenai subjek Hukum, ada dua yaitu orang pribadi dan badan hukum, dalam hal ini tiap-tiap perusahaan adalah badan hukum dan orang yang berhak mewakili atau bertindak atas nama perusahaan adalah orang yang ada pada akte notaris perusahaan, dimana dalam akte notaris tersebut dijelaskan siapa orang pribadi yang berhak untuk mewakili perusahaan atau bertindak atas nama perusahaan.
apabila antara Badan hukum menyerahkan kuasanya ke badan hukum lain maka harus di buatkan surat kuasa, misal antara perusahaan import/eksportir dengan perusahaan PPJK, maka perlu di buat surat kuasa yang di tandatangani oleh yang berhak sesuai akte notaris masing-masing perusahaan biasanya adalah direktur perusahaan.
selanjutnya untuk setiap orang yang menyampaikan harus di buatkan surat tugas dari direktur perusahaan (tertera pada akte perusahaan) dan dibekali id card untuk memperkuat surat tugas tersebut yang menbuktikan benar bahwa orang tersebut adalah karyawan perusahaan.
Menurut pasal 1329 KUH Perdata orang harus Cakap dalam membuat perjanjian/perikatan/surat menyurat seperti diatas. dan menurut pasal 1330 KUH Perdata, orang yang tidak cakap adalah:
1. orang yang belum dewasa (Berusia di bawah 21 tahun --menurut pasal 330 KUHP atau dibawah 18 tahun menurut UU.30 tahun 2004 tentang jabatan notaris) atau belum menikah
2. Orang yang di bawah pengampuaan yaitu (gila, dungu, cacat mental, mata gelap, boros, kurang fisik)
Kesimpulan:
Importir/Eksportir : Jika yang mengurus PPJK maka harus dibuatkan surat kuasa dari direktur Importir/eksportir ke Direktur PPJK selanjutkanya Direktur PPJK membuat Surat Tugas ke bawahaan {Jika yang mengurus adalah karyawan dari PPJK Tersebut}
Jika yang mengurus langsung perusahaan Importir/eksportir sendiri maka tidak memerlukan surat kuasa, cukup surat tugas jika yang mengurus adalah karyawan atau staf dari perusahaan
Layanan Pembebasan dan Keringan Bea Masuk Pasal 26
Dasar Hukum :
UU No. 17 tahun 2006 Tentang Perubahan UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Pasal 26 Pembebasan dan Keringanan Bea Masuk:
2. BKPM
3. Lartas DAGLU, POLRI dan KEMENKES
4. SKEP Menkeu (Hulu Migas)
5. PP 81
6. SKB (surat keterangan bebas) dan SKTD (Surat keterangan tidak dikenakan) Pajak
jika ditemukan pelanggaran terkait pemotongan, misal melebihi kuota akan dikenakan SPTNP oleh pfpd, petugas pemotongan melaporkan pada PFPD terkait jumlah kuota yang tersedia dan yag sudah di potong
Layanan Pembebeasan Bea Masuk Badan dan Lembaga Internasional
Layanan Pasal 25 UU Kepabeanan ayat 1 huruf b:
(b) Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia
Dasar Hukum:
UU No. 17 tahun 2006 Tentang Perubahan UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
PMK-20/2018 : Perubahan Pertama PMK-148/2015
Jumat, 26 November 2021
Restitusi / Pengembalian Bea Masuk, Bea Keluar, SPSA dan Denda Kepabeanan
Layanan Restitusi/Pengembalian:
Restitui yang di ajukan ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai hanya terkait pada Restitusi Bea Masuk, untuk restitusi PPN dan PPh dapat di tanyakan ke Kantor Pelayanan Pajak atau hubungi Kring Pajak 1500200
ada beberapa layanan Restitusi/Pengembalian di KPU BC Priok, yaitu:
1. Restitusi/Pengembalian berdsarkan putusan pengadilan pajak
2. Restitusi/Pengembalian berdsarkan putusan keberartan
3. Resitusi/Pengembalian berdasarkan Fasilitas KITE
4. Restitusi/Pengembalian berdasarkan kesalahan tata usaha (double bayar, aju tidak di pakai dll)
5. Restitusi/Pengembalian berdarkan ketetapan berupana SPTNP lebih bayar/SPKTNP lebih bayar
6. Restitusi / Pengembalian berdasarkan Reekspor (Dok Kelengkapan berupa PIB dan PEB, ND ke PPC 3 terkait persetujuan reekpor dan penutupan pos outward manifest, ND ke P2 berupa BA pengawasan muat ekspor dan screen tps online container terangkut)
Restitusi berbeda dengan pengembalian jaminan seperti pada fasilitas impor sementara atau jaminan tunai keberatan, restitusi adalah pengembalian yang statusnya sudah masuh ke kas negara dengan adanya tanda bukti NPTPN / BPN (Bukti Penerimaan Negara).
Layanan Pengembalian / Restitusi KITE dan NON KITE (untuk yang selain KITE)
Kamis, 25 November 2021
Pengajuan Jaminan KITE Pembebasan di Kantor Bea dan Cukai Tempat importasi
Seksi Penerimaan dan Pengembalian II
(Jaminan KITE)
Perusahaan yang sudah mempereoleh SKEP KITE PEMBEBASAN (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) dari kantor wilayah pengawasan masing-masing dan berencana melakukan importasi melalui Pelabuhan Tanjung Priok, maka pada saat importasi atau sebelum importasi harus terlebih dahulu menyerahkan jaminannya agar dapat diinput pada sistem CEISA, sehingga tidak tereject nantinya pada saat proses Transfer Dokumen PIB nya, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Buat Draft PIB (Fasilitas Pembebasan KITE akan memperoleh BM dibebaskan dan PPN tidak dipungut) sementara PPh tetap bayar, jadi nanti respon billing nanti nya hanya akan bayar PPh PIB saja
2. Draft yang sudah di buat total nilai Bea Masuk dan PPN di jumlahkan maka itulah nilai dari jaminan KITE Tersebut
3. Jaminan KITE berupa non tunai (Customs Bond,Corporate Guarantee, dan Bank Coorporate) semua perusahaan penjamin harus sudah terdaftar di kantor pusat DJBC
4. Pengajuan Layanan Jaminan KITE di sampaikan melalu SLIM berikut: {Layanan Formulir Penyerahan Jaminan}
5. setelah layanan penyerahan slim di ajukan selesai maka segera disampiakan hardcopy dokumen ke loket pendok perbendaharaan (jam layanan siang 14.00-15.00 WIB) untuk menukar dokumen hardcopy PIB/Jaminian asli dsb dengan STTJ (Surat Tanda Terima Jaminan) untuk KITE namanya STTJ selain KITE namanya BPJ (Bukti Penerimaan Jaminan).
6. Setelah semua selesai silakkan ajukan / trasnfer PIB jika ternyata ada perubahan kurs atau apapun yang menyebabkan perubahan nilai jaminan, maka ajukan revisi jaminan ke layanan ini {Revisi Jaminan KITE}
7. Setelah Revisi disetujuin, sillak tukar STTJ yang baru dengan perubahan data, dan sillakn trasnfer dokumen supaya PIB KITE berhasil di submit.
Impor Tanpa NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) atau Sekarang NIK sudah bagian dari NIB (Nomor Induk Berusaha)
Dasar Hukum : PMK-219/2019 Penyederhaan Akses Kepabeanan
Registrasi Tanpa NIK atau tanpa NIB ini hanya di perkenankan untuk Kegiatan Impor Atas:
Prosesnya setelah transfer PIB dengan tanpa mengisi NIB serta melampirkan SKEP Pembebeasan untuk kegiatan diatas maka pada portal atau modul akan muncul analyzing point, untuk analayzin point pertama adalah konfirmasi dari petugas AP P2 karena menyangkut terdapat HS lartas sehingga diperlukan pengecekan lebih lanjut, apabila terbit NPBL maka ajukan Keputusan Pembebasan atas barang2 yang telah di tetapkan sesuai pasal 25 dan berlaku sebagai pengecualian dari ketentuan lartas tersebut {Klik disini untuk pengajuan AP Impor}, setelah di setuju pemeriksa AP selanjutnya baru akan muncul respon AP NIK, untuk konfirmasi cukup lampirkan PIB dan SKEP Pembebasannya melalui layanan SLIM {Klik Disini-Analayzing Point NIK}, selanjutkany akan masuk penjaluran dan penyelesaiaan alur
Registrasi Tanpa NIK atau tanpa NIB ini hanya di perkenankan untuk Kegiatan Ekspor Atas:
Registrasi Tanpa NIK atau tanpa NIB ini hanya di perkenankan untuk Kegiatan Pengangkutan Atas:
Rabu, 24 November 2021
Pembebasan Bea Masuk apakah Termasuk Pembebasan Pajak Juga?
Dasar Hukum:
Perubahan Terakhir PMK-198/2019 berlaku ketentuan sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
(2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(3) Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a. barang perwakilan pejabatnya yang negara asig beserta para bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
b. barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia;
c. barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau barang untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
d. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum, serta barang untuk konservasi alam;
e. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
f. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
g. peti a tau kemasan lain yang berisi jenazah a tau abujenazah;
h. barang pindahan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri paling sedikit 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat;
1. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
J. barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
k. perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan Negara;
1. barang 1mpor sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor sementara;
m. barang yang dipergunakan untuk: 1. kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi meliputi eksplorasi dan eksploitasi; atau 2. kegiatan penyelenggaraan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung yang meliputi Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE), eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan;
n. dihapus;
o. barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor;
p. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian, kemudian diimpor kembali;
q. obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;
r. bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan bahan penjenisan jaringan yang diimpor dengan menggunakan yang diperuntukkan masyarakat; anggaran pemerintah bagi kepentingan Masyarakat
s. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang mendapat fasilitas impor untuk tujuan ekspor;
t. barang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh industri kecil dan menengah atau konsorsium untuk industri kecil dan menengah dengan menggunakan fasilitas impor untuk tujuan ekspor; dan
u. barang dalam rangka Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang dukan ilakoleh Kontraktor Perjanjian KerjasamajKarya Pengusahaan Pertambangan Batubara dengan ketentuan sebagai berikut: 1. kontraknya ditandatangani sebelum tahun1990; 2. kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka Perjanjian KerjasamajKarya Pengusahaan Pertambangan Batubara; 3. kontraknya tidak mencantumkan ketentuan mengenai jangka waktu pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk; dan 4. barang impornya merupakan Barang Milik Negara.
(3a) Fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat diberikan terhadap Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf o, sepanjang pada saat ekspor Barang Kena Pajak dimaksud dinyatakan akan diimpor kembali.
(4) Fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat diberikan terhadap Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf m, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. barang tersebut belum dapat diproduksi dalam negeri; b. barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau c. barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
(5) Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atau Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang tata caranya mengikuti ketentuan perundangundangan Pabean.